Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan ikan sebanyak 15 ton, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi. Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika bersama petugas karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Polres Timika berhasil menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta).

“Sebanyak 3.230 ekor kura-kura moncong babi, yang dikemas dalam 190 kotak plastik, berhasil diamankan dari upaya penyelundupan,” ujar Asep Supriyadi, Kepala Stasiun PSDKP Tual, dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2016.

Petugas dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta keamanan Bandar Udara Moses Kilangin Timika menemukan barang bukti empat koper berwarna hitam berisi 190 kotak plastik dengan total 3.230 ekor kura-kura moncong babi.

Modus yang dilakukan pelaku ialah tidak dikirim melalui pintu yang terdapat mesin X-ray, tapi melalui bandara lama. Kura-kura tersebut rencananya dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura, lalu terbang ke Jakarta.

Saat ini, barang bukti yang ditemukan petugas telah dititipkan di Instalasi Biodiversity dan Environmental Dept PT Freeport untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.

Kura-kura moncong babi tergolong hewan dilindungi dan dilarang ditangkap. Kura-kura ini termasuk spesies dalam kategori Appendix 2 CITES, artinya hewan endemik yang hanya hidup di Papua dan terancam punah. TEMPO

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.