Posted in

SISTEM MRV DIKEJAR SEBELUM COP 16

Jakarta – Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) saat ini tengah mengerjakan crash program sistem MRV (MeasurableReportable, dan Verifiable). Direncanakan akan tersedia sebelum COP 16 di Cancun, Meksiko, November 2010 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Lingkungan Hidup RI periode 2004 – 2009 yang kini menjabat sebagai Ketua Harian DNPI, Rachmat Witoelar, saat berlangsungnya Meet the Experts Program SIEJ-AJI dengan tema “Langkah Konkret Mengurangi Emisi”, Rabu (30/06), di Jakarta.

Rachmat melanjutkan, program crash DNPI akan menyediakan empat hal utama. Pertama, analisa awal kawasan hutan saat ini dengan menggunakan citra satelit untuk menetapkan garis dasar baru bagi sektor kehutanan. Kedua, identifikasi cepat titik-titik panas pembalakan liar. Ketiga, pemantauan rutin proyek-proyek reboisasi. Dan keempat, tinjauan terbatas dari emisi yang terkait dengan gambut.

MRV sendiri merupakan sebuah proses dari Nationally Appropriate Mitigation Actions (NAMA) atau upaya pengurangan emisi secara sukarela oleh negara berkembang dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Bagi Indonesia, penerapan sistem MRV ini adalah sebuah konsekuensi ketika Indonesia menegosiasikan target pemotongan emisi sebesar 26 persen pada tahun 2020 secara sukarela dan 41 persen dengan bantuan asing. Sebenarnya, sistem MRV yang bagus sangat penting dalam pengukuran kemajuan, membangun kepercayaan, meningkatkan kredibilitas, dan membuka aliran dana.

“Karena berbagai alasan politis, negara-negara berkembang menolak MRV ini. Negara-negara berkembang ibarat me-ninabobo-kan diri terhadap masalah ini. MRV ini sebenarnya adalah sesuatu yang bukan untuk ditakuti,“ kata Rachmat, saat acara berlangsung.

Pernyataan berbeda mengenai penerapan sistem MRV di Indonesia muncul dari perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan. Menurutnya, sekarang ini Indonesia belum bisa menerapkan MRV tersebut. Akan tetapi, masih bisa dikembangkan sebagai sebuah sistem, dan metode-metode MRV tersebut bisa dikembangkan.

“Masalah sebenarnya ada di Kementerian Kehutanan yang memiliki peran besar dalam pelaksanaan MRV tersebut. Berbagai kepentingan yang ada di dalam tubuh Kementerian Kehutanan semestinya segera diselesaikan. Kalau masalah tersebut belum bisa diselesaikan maka MRV tidak bisa diterapkan di Indonesia,“ tambah Abdon dalam kesempatan yang sama. (prihandoko)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.