Posted in

SEKTOR INDUSTRI SEPAKAT HAPUS HCFC

thumbnailJakarta – Bahan Perusak Ozon (BPO) seperti CFC (Chlorofluorocarbon) dan HCFC (Hydro-CFC) ternyata berkontribusi terhadap terjadinya perubahan iklim. Bahan-bahan tersebut dinilai memiliki potensi pemanasan global yang cukup tinggi. Sektor industri sebagai salah satu pengguna HCFC terbesar di Indonesia sudah semestinya mempersiapkan diri untuk menggunakan teknologi alternatif pengganti yang ramah lingkungan. Sektor industri pun harus memahami kebijakan pemerintah terkait HCFC dan menyetujui penghapusan HCFC.

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisa data dari Tim Kerja Teknis yang anggotanya adalah wakil industri pengguna HCFC, ahli dari perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan instansi pemerintah terkait, telah teridentifikasi bahwa tingkat konsumsi HCFC di Indonesia pada tahun 2009 mencapai 5.714, 25 MT (Metrik Ton) atau setara dengan 364,05 ODP (Ozone-depleting Products) Ton. Penggunaan HCFC terbesar adalah pada sektor Air Conditioning (AC) yakni 54,5 %, diikuti oleh sektor Refrigerasi (29,52 %), Foam (11,78 %), dan Pemadam Kebakaran (4,19 %).

“Secara umum, Kementerian Perindustrian setuju dengan strategi penghapusan HCFC. Kebijakan mengenai penghapusan HCFC ke depannya akan menjadi prioritas utama bagi sektor industri. Kementerian Perindustrian akan bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder lainnya untuk menjalankan baseline kebijakan HCFC,” tutur perwakilan Kementerian Perindustrian, Lily Handayani, saat berlangsung Workshop Nasional “HCFC Phase-Out Management Plan (HPMP)”, Selasa (3/8), di Jakarta.

Penghapusan HCFC ini terkait dengan Protokol Montreal pada akhir tahun 2007 yang sepakat untuk mempercepat penghapusan HCFC. Protokol Montreal sendiri merupakan salah satu perjanjian internasional di bidang lingkungan yang dinilai paling berhasil karena telah diratifikasi oleh seluruh negara dan ketentuan-ketentuannya dilaksanakan secara konsisten. Penghapusan HCFC yang semula baru akan diberlakukan pada tahun 2040, disepakati untuk dipercepat dengan pengurangan produksi dan konsumsi sebesar 97,5 % pada tahun 2030.

“Menyadari pentingnya aksi nyata masyarakat dunia untuk melindungi lapisan ozon dan sekaligus mengendalikan pemanasan global, maka pemerintah Indonesia secara aktif mendukung keputusan percepatan penghapusan HCFC,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, Selasa (3/8), pada kesempatan yang sama.

Jadwal pengurangan HCFC memang telah disepakati berlaku bagi negara-negara Artikel 5 (negara dengan konsumsi BPO > 0,03 kg/kapita/tahun), yaitu penetapan baseline berdasarkan rata-rata konsumsi tahun 2009 – 2010, pembekuan pada tingkat baseline di awal tahun 2013, pengurangan 10 % dari tingkat baseline pada awal tahun 2015, pengurangan 35 % dari tingkat baseline pada awal tahun 2020, pengurangan 65 % dari tingkat baseline pada awal tahun 2025, dan pengurangan 97,5 % dari tingkat baseline pada awal tahun 2030, serta pengurangan 100 % dari tingkat baselinepada awal tahun 2040.

Mengenai rencana strategi penghapusan HCFC sendiri, langkah-langkah yang dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan di Indonesia antara lain adalah pembatasan impor seluruh jenis HCFC, pelarangan atau peningkatan bea masuk terhadap produk yang mengandung HCFC, pelarangan emisi HCFC, pelarangan penggunaan HCFC pada kegiatan industri manufaktur, dan pengendalian penggunaan HCFC pada kegiatan industri jasa. (prihandoko)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.