Posted in

DANA AWAL MORATORIUM UNTUK PERSIAPAN DAN TRANSFORMASI

thumbnailBogor – Moratorium antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia untuk mengurangi emisi melalui deforestasi dan degradasi hutan (Reducing Emission from forest Deforestation and Degradation/REDD+) di Indonesia akan dimulai pada tahun 2011. Dana sebesar US $ 1 milyar yang disiapkan oleh pemerintah Norwegia sudah mulai dikucurkan secara bertahap. Dana tahap pertama akan ditujukan untuk kegiatan persiapan dan transformasi guna mendukung pelaksanaan REDD+ di Indonesia.

“Dana sebesar US $ 1 milyar itu dibagi menjadi dua. Pertama disebut sebagai dana persiapan dan transformasi yang besarnya adalah US $ 200 juta. Sisanya yang  sebesar US $ 800 juta akan dibayarkan setelah adanya pembuktian terhadap pengurangan emisi di Indonesia,” urai Sekretaris Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+), Heru Prasetyo, Rabu (3/11/2010), di Bogor.

Hingga kini, dana tahap pertama yang sudah berada di tangan Indonesia adalah sebesar US $ 30 juta, dan dana ini ditujukan untuk kegiatan persiapan. Sementara sisanya, sebesar US $ 170 juta akan ditujukan untuk kegiatan transformasi. Kegiatan persiapan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2010 ini. Sementara tahap transformasi akan dimulai pada tahun 2011 hingga tahun 2013 mendatang, setelah dilakukan pengecekan terhadap tahap persiapan.

“Dana sebesar US $ 30 juta ini sekarang sudah tersedia untuk kegiatan persiapan. Kegiatan persiapan itu bersifat desain dan analisa, seperti membuat strategi, mendatangkan ahli dan konsultan, mendesain Agency yang nantinya akan menjalankan program ini, serta mendesain Financial Institution yang nantinya akan menangani dana sebesar US $ 800 juta,” sambung Heru.

Lebih jauh, lanjutnya, perlu juga dibuat sebuah System Information Technology yang berperan sebagai pusat data jika program-program REDD+ ini sudah berjalan, agar nantinya ada sistem pencatatan yang baik. Selain itu, sistem informasi ini juga akan berfungsi untuk menilai masalah izin dari kegiatan REDD+ di sebuah provinsi yang ada di Indonesia.

Hingga kini, pemerintah pusat melalui Satgas REDD+ sudah melakukan pembicaraan dengan sembilan provinsi di Indonesia mengenai pelaksanaan REDD+ di Indonesia. Sembilan provinsi itu merupakan provinsi-provinsi di Indonesia yang kaya akan hutan, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Papua.

“Satgas REDD+ sudah bertemu dengan sembilan provinsi tersebut pada hari Senin (25/10/2010) yang lalu. Pembicaraan itu juga diarahkan untuk memilih Pilot Province dari program REDD+. Pilot Province tersebut akan dijadikan sebagai tempat pembelajaran bagi pelaksanaan program REDD+ di Indonesia,” tambah Heru.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Peneliti Senior dari Center for International Forestry Research (CIFOR), Daju P. Resosudarmo, menjelaskan bahwa sejauh ini CIFOR sendiri sudah berupaya untuk melakukan penelitian ke daerah-daerah terkait dengan pelaksanaan REDD+ di Indonesia. Penelitian itu dilakukan untuk melihat wilayah-wilayah percontohan bagi pelaksanaan REDD+ di Indonesia.

“Proses dari pelaksanaan REDD+ ini memang sangat panjang. Pertama kali kita mulai dengan melakukan kegiatan survey terhadap hutan, karbon, dan masyarakat di sebuah wilayah. Sejauh ini, daerah yang sudah kita lihat untuk proyek REDD+ ini antara lain adalah Ulumasen, Aceh dan Kalimantan Barat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, menurutnya, penelitian ini masih terus berlangsung dan masih dalam proses. Penelitian tersebut diharapkan dapat melihat seberapa jauh keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan REDD+, sehingga masyarakat dapat mengerti mengenai program REDD+ ini. Hasil dari penelitian ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan REDD di Indonesia.

Terkait dengan pelaksanaan moratorium, pada bulan September yang lalu pemerintah Indonesia mulai membentuk Satuan Tugas (Satgas) pelaksana REDD+ di Indonesia. Dengan adanya Satgas sebagai penanggung jawab pelaksanaan REDD+ di Indonesia, maka pada akhir bulan Oktober yang lalu dana moratorium tahap pertama dari pemerintah Norwegia sebesar US $ 30 juta sudah mulai dapat dicairkan oleh Indonesia untuk kemudian dimanfaatkan bagi pelaksanaan tahap persiapan REDD+ di Indonesia. (prihandoko)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.