Posted in

[:id]Menyelamatkan Lingkungan Hidup dengan Debt for Nature Swap

Skema Debt for Nature Swap atau DNS, merupakan suatu mekanisme restrukturisasi hutang luar negeri Indonesia dengan cara menukarkan komitmen Indonesia (sebagai debitur) untuk memobilisasi sumber keuangan domestik untuk kegiatan pelestarian lingkungan atau perbaikan konservasi alam. Pelaksanaan DNS untuk Kementerian LIngkungan Hidup Indonesia dianggap telah berhasil menekan laju kerusakan lingkungan hidup, terutama mengurangi polusi yang berasal dari limbah cair, dan padat serta berhasil menekan emisi gas rumah kaca terutama yang berasal dari metana serta meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan.

Skema pendanaan lingkungan hidup melalui DNS diberikan kepada Usaha Mikro dan Kecil serta Menengah (UMKM) yang juga berkontribusi terhadap tingginya laju pencemaran lingkungan di Indonesia. Menurut data Kementerian Lingkunga Hidup, diperkirakan UMKM memberikan kontribusi pencemaran organik dari industri ke sungai sebesar 25% – 50%. Dari total 42,398 juta unit UMKM di Indonesia, sebagian besar atau 98 persen didominasi oleh usaha mikro, kemudian diikuti oleh usaha kecil sebesar 1,5% dan usaha menengah 0,5%. Keberadaan usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar dan menyatu di lingkungan perumahan membuat penanganan limbahnya menjadi lebih sulit.

Sejak tahun 2006 DNS telah menjadi salah satu solusi pendanaan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengelola lingkungannya. Tanggal 3 Agustus 2006, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman telah menandatangani Separate Arrangement Agreement (SAA) untuk Program DNS yang dikenal sebagai proyek bantuan pendanaan instrumen investasi lingkungan untuk usaha mikro dan kecil atau Financial Assistance for Environmental Investment for Micro and Small Enterprises sebesar EUR 12.5 Million.

Program DNS yang disetujui ini merupakan Program Debt Swap untuk lingkungan yang pertama di Indonesia. Dengan kesepakatan tersebut, KLH mengalokasikan dana setara dengan EUR 6,25 juta yakni Rp 83,5 milyar dalam jangka waktu 5 tahun (2006-2010). Alokasi dana ini digunakan untuk penghapusan hutang Pemerintah Indonesia sebesar dua kali dana yang yang dialokasikan bagi program DNS. Dalam melaksanakan program DNS ini, KLH dibantu oleh Bank Syariah Mandiri, sebagai Lembaga Keuangan untuk penyaluran dana program DNS.

Melalui program DNS, usaha mikro dan kecil berkesempatan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dengan periode pengembalian yang cukup panjang. Hal ini untuk mengatasi keterbatasan UMK dalam mendapatkan bantuan pendanaan guna memperbaiki proses produksi maupun dalam mengelola limbahnya.

Adapun syarat dan ketentuan program DNS adalah: maksimum pembiayaan adalah sebesar Rp500.000.000, dan untuk koperasi atau usaha berkelompok bisa lebih dari Rp500 juta, Proyeksi bagi hasil ke end user antara 6% sampai dengan 11%, masa pengembalian pinjaman sampai dengan 8 tahun, dengan masa tenggang waktu pengembalian pokok maksimal 1 tahun, pembiayaan untuk investasi dan modal kerja, dengan peruntukan investasi minimal 60% dari plafon pembiayaan dan modal kerja maksimal 40%, serta minimum self financing sebesar 5% dan pembiayaan investasi lingkungan bisa dengan skema refinancing.

Sesuai dengan SAA yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia Jerman Tahun 2006 dicantumkan bahwa ada 4 (empat) indikator keberhasilan Program DNS adalah terdapat keuntungan sekurang-kurangnya satu parameter lingkungan dari setiapUMK yang dibiayai, minimal 80% dana Program DNS disalurkan ke UMK dalam jangka waktu 5 tahun, tingkat kemacetan (NPL) tidak melebihi dari 10%, terbentuknya mekanisme dana bergulir (revolving fund).

Adapun jenis-jenis investasi yang dapat dibiayai dalam program DNS adalah peralatan pencegahan polusi, industri daur ulang, teknologi pengolahan limbah, peralatan laboratorium dan sertifikasi industri ramah lingkungan.

Sesuai dengan SAA, Program DNS dilakukan audit 2 kali yaitu Audit Tahap 1dilaksanakan pada tahun 2008. Hasil Audit Program DNS Tahap 1 tersebut pada tahun 2009 telah berhasil menghapus utang sebesar EUR3.223.462,6 (kurang lebih Rp45.497.607.634) melalui surat KfW kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan tanggal 13 Oktober 2009.

Audit Program DNS Tahap 2 dilaksanakan pada tahun 2011, Hasil audit Tahap 2 tersebut pada tahun 2014 pemerintah Indonesia berhasil menghapus utang sebesar sebesar EUR 8.958.859,6 (kurang lebih Rp120.194.915.622), penghapusan utang tersebut disampaikan oleh Pemerintah Jerman melalui surat KfW Jakarta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tanggal 15 Mei 2014. Dengan demikian total penghapusan utang Pemerintah Indonesia terhadap Pemerintah Jerman melalui Program DNS sebesar EUR12.182.322,22 (kurang lebih Rp165.692.523.256).

Keuntungan pembiayaan investasi lingkungan tidak hanya perbaikan proses produksi dan kualitas lingkungan hidup di wilayah usaha penerima dana Program DNS, tetapi juga ada manfaat secara ekonomi. Manfaat tersebut antara lain limbah padat dari kotoran hewan sekitar 3.780,9 ton/bln dimanfaatkan sebagai pupuk organik dan biogas dengan manfaat ekonomi senilai Rp4.645.710.000,- / bulan; terjadinya pengurangan limbah padat (organik) dari pertanian sekitar 10.395,5 ton/bulan dengan manfaat ekonomi sebesar Rp8.434.424.812/bulan; terjadi pengurangan limbah padat anorganik berupa plastik (produk sisa dan kemasan) sebesar 1.965 ton/bln dengan nilai manfaat ekonomi Rp17.250.000/bln; mampu melakukan efisiensi energi sebesar 12.072 m3/bulan dengan nilai ekonomi Rp317.619.000/bulan dan pengurangan limbah cair sebesar 12.453,48 m3/bulan yang dibuang ke lingkungan.

There are no comments yet. Leave a comment!

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.