Posted in

AKTIVIS GREENPEACE DIPAKSA TINGGALKAN INDONESIA

thumbnailJakarta – Dua belas aktivisGreenpeace Asia Tenggara dipaksa pulang ke negaranya masing-masing oleh pihak imigrasi Indonesia di Cirebon, Rabu (07/07). Pihak imigrasi Indonesia menilai bahwa aktivis-aktivis lingkungan itu terbukti telah melanggar pasal 42 UU Keimigrasian Republik Indonesia, mengenai keterlibatan dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Juru Kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara, Hikmat Soeriatanuwijaya, Rabu (7/7), menjelaskan bahwa dua belas aktivis tersebut, sekitar pukul 11 malam pada Selasa (6/7), diantar oleh pihak imigrasi Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk kemudian dipulangkan ke negaranya masing-masing. Mereka semua tiba di bandara sekitar pukul setengah 5 pagi pada Rabu (7/7), dan empat aktivis asal Thailand menjadi aktivis pertama yang meninggalkan Indonesia pada sekitar pukul sembilan pagi.

“Aktivis asal Filipina menjadi aktivis berikutnya yang meninggalkan Indonesia. Namun yang masih belum jelas adalah kepulangan aktivis-aktivis asal Cina dan India. Kami tidak mengetahui kapan waktu pasti dari kepulangan mereka. Meskipun memang sudah ada konfirmasi yang menyatakan bahwa mereka semua sudah pulang ke negaranya masing-masing hari ini,” urai Hikmat.

 

Terbukti Bersalah

Dua belas aktivis Greenpeace Asia Tenggara itu ditangkap oleh Polres Cirebon pada Senin siang (5/7) lalu, usai mengikuti acara promosi energi terbarukan dalam pertemuan regional Greenpeace di Desa Waruduwur, Mundu, Cirebon. Penangkapan mereka atas tuduhan mengganggu keamanan dan ketertiban sosial. Selain itu, mereka juga dituduh telah melanggar pasal 42 UU Keimigrasian RI dengan dugaan penyalahgunaan izin visa. Atas tuduhan pelanggaran UU Keimigrasian ini, mereka kemudian dibawa ke kantor imigrasi Cirebon pada Selasa siang (06/07), setelah diperiksa selama kurang lebih 36 jam di Polres Cirebon.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak imigrasi menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar pasal 42 UU Keimigrasian RI dalam kaitannya dengan penyalahgunaan izin visa dan juga mengganggu ketertiban umum. Atas hasil pemeriksaan tersebut, mereka dihukum dengan dipulangkan ke negaranya masing-masing,” ujar pengacara Greenpeace, Susilaningtyas, pada kesempatan berbeda.

Sebelum putusan ini dijatuhkan, pihak Greenpeace sendiri sebenarnya telah merasa keberatan dengan tuduhan itu. PihakGreenpeace memiliki pandangan bahwa aktivis-aktivis tersebut tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kepentingan umum. Untuk masalah izin visa, aktivis-aktivis tersebut dinilai telah menggunakan izin yang tepat.

Susaliningtyas melanjutkan, “Putusan ini merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap aktivis-aktivis itu. Padahal tujuan mereka datang ke Indonesia sebenarnya baik, yaitu men-support promosi energi terbarukan.”

Meskipun memang dianggap bersalah atas pelanggaran terhadap UU Keimigrasian RI, passport yang dimiliki oleh aktivis-aktivis tersebut tidak diberi cap merah, yang artinya mereka bisa kembali lagi ke Indonesia kapan pun mereka mau.

 

Siapkan Aksi Balasan

Dipulangkannya aktivis-aktivis tersebut telah memunculkan reaksi dari berbagai pihak. Hikmat menjelaskan bahwa negara dari masing-masing aktivis itu telah menyatakan sikap atas penangkapan warga negaranya di Indonesia. Salah satunya adalah dikirimnya “surat gebrakan” oleh pemerintah Thailand kepada Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok, yang menanggapi penangkapan atas empat warga negaranya.

“Pihak Greenpeace bersama pengacara dan masyarakat akan memformulasikan pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan terhadap para aktivis terkait dengan penangkapan tersebut,” ujar Hikmat Soeriatanuwijaya, mewakili Greenpeace Asia Tenggara.

Susilaningtyas menilai bahwa penangkapan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk merepresi kegiatan-kegiatan lingkungan dan menekan aktivis-aktivis yang terlibat di dalamnya. Hal serupa memang telah terjadi berkali-kali, dan kalau hal ini dibiarkan maka Indonesia tidak dapat disebut lagi sebagai negara demokrasi.

“Langkah-langkah selanjutnya pasti akan kami lakukan terkait dengan pelanggaran HAM terhadap para aktivis lingkungan tersebut. Untuk langkah terdekat, memang belum dapat kami beritahukan kapan waktu pastinya,” Susilaningtyas menambahkan. (prihandoko)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.