Posted in

PENERAPAN FPIC DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM

Selama lebih 30 tahun posisi Masyarakat Adat (Indigenous People) terabaikan oleh konsep “pembangunan” Orde Baru yang sentralistik dan otoriter. Hukum positif  tak berlaku adil. Orde Baru telah mengabaikan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC), yang dikenal sebagai hak kolektif masyarakat adat yang penting berdasarkan instrumen HAM Internasional, melalui deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Indonesia merupakan negara yang meratifikasi dan melakukan voting di  PBB.

Abdon Nababan, Sekjen AMAN dalam Pembukaan Seminar FPIC di gedung YTKI, Jakarta, pada 15 Maret 2010 mengatakan, “FPIC ini sesungguhnya sudah dikenal dan dipraktikkan dalam sistem-sistem adat nusantara sebagai pelaksanaan dari azas yang umum kita kenal dengan kalimat: “Di mana bumi dipijak, disitu bumi dijunjung”.

Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat menjadi landasan penting, bahwa masyarakat adat harus diakui. Perjanjian internasional ini merupakan hukum yang mengikat pemerintah dan dalam keadaan tertentu, perjanjian tersebut dapat ditegakkan melalui lembaga dan pengadilan internasional.

Bagi masyarakat adat sendiri penerapan FPIC merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa dengan pemerintah atau perusahaan. FPIC menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk-bentuk kegiatan yang mereka inginkan, diwilayah mereka. Forest People Programme (FPP) yang berbasis di Inggris merumuskan hak masyarakat adat sebagai:

 

“Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekananan (Free) menyatakan setuju (Consent) atau menolak atau dengan kata lain sebuah hak masyarakat (adat)  untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan  macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.”

 

Marcus Colchester, delegasi dari Forest People Programme mengatakan, “FPIC bersifat trial (lebih dulu). Prinsipnya harus restropektif. Faktanya di Indonesia, masalah tanah masih konsesi. Tidak bisa pemerintah klaim, tapi harus re-negosiasi dengan masyarakat adat. Jadi pemerintah harus melakukan pendekatan, mengembalikan tanah masyarakat adat dengan persetujuan baru.”

Perusahaan juga harus menghindari konflik dengan masyarakat adat, karena aturan hukumnya jelas. Hak-hak masyarakat adat harus dipatuhi perusahaan, karena sudah ditekankan oleh Badan Konservasi Dunia tentang Keanekaragaman Hayati (Biodiversity). Indonesia juga telah meratifikasinya. “Pasar Internasional pun menghindari produk  dari kayu ilegal dan sawit. Sebaiknya, diperlukan bentuk dialog daripada kritik yang berulang-ulang, “imbuh Marcus.

Marcus mencontohkan, beberapa negara sudah memberikan otoritas pada masyarakat adat untuk mengelola hutan dan tanah adatnya, seperti di Brazil, India, Kanada, Greenland, Meksiko dan negara-negara Amerika Latin lainnya. “Bahkan pemerintah Amerika Serikat telah memberikan otonomi penuh pada masyarakat adat, dengan mengakui kebudayaannya, hak hutan dan tanah adat, “ujar Marcus.

Sedangkan Indonesia memiliki lebih dari 1.150 suku, dan persoalan pelik sengketa tanah yang tak kunjung berakhir. ”Sengketa tanah merebak karena tak ada kepastian hukum atas hak-hak adat, bahkan pengusaha menghadapi ketidak-pastian dalam usaha, “ujar Abdon Nababan.

 

Sejak diterapkannya FPIC pada 2006 di beberapa wilayah adat, telah  memberikan jalan terang. Seperti yang terjadi di  Boru Kedang dan Lewolema, kabupaten Flores Timur. Tokoh adat Lewolema, Yohanes Yacobus Sengtukan (66) mengatakan, “Tanah adat harus kita ambil untuk dikelola bersama. Supaya hukum adat  tetap ada dan generasi baru tahu tradisi nenek moyangnya. Jangan hukum positif menggusur hukum adat. Semua harus bersama-sama.”

 

Kini, telah ada kesepakatan yang setara bagi kedua-belah pihak, baik masyarakat adat  atau  pemerintah daerah Flores Timur:  Masyarakat adat bisa mengelola hutan dan tanah adatnya yang berada dalam kawasan hutan lindung, serta terbentuk kelembangan multipihak sebagai forum dialog yang melibatkan Musyawarah Adat, Masyarakat, LSM, Pemda, Dinas Kehutanan, Gereja dan Akademisi.

 

“Pada  tahun 2002,  rakyat  terpaksa melawan dan mengalami kekerasan fisik dengan dipenjara 10 orang dan dijatuhi vonis 10 bulan juga. Bersama 200 orang, kami jemput dengan 7 truk para tahanan sebagai rasa solidaritas. Kami senang berhasil berjuang, sekalipun hutan dan tanah adat tak menjadi hak milik kami,  tapi kami bisa mengelola hutan dan tanah adat bersama-sama, “ujar Yosep Gate (70) Tokoh adat Boru Kedang.

 

“Itu satu bentuk kompromi yang dilakukan pemerintah daerah Flores Timur, dari berbagai pandangan yang tidak ketemu (berbeda). Akhirnya, disepakati bersama dalam forum dialog, “tegas Martin, Staf Dinas Kehutanan Flores Timur. Cara pandang yang berbeda antara pemerintah dan masyarakat adat– sering memunculkan persoalan yang berujung pada konflik horizontal, bila dibiarkan berlarut dan tak cepat diselesaikan.

 

Pemerintah daerah Flores Timur berpendapat, “Tanah yang terlantar akan dikelola negara”. Sedangkan masyarakat adat berpandangan lain, “Di Flores Timur tidak ada tanah yang terlantar. Bila tanah itu ditinggalkan, karena masyarakat adat adalah peladang berpindah. Bekas tanah olahan sengaja ditinggalkan untuk menjaga kesuburan tanahnya. Butuh waktu untuk mendiamkan tanah itu, dan kelak ditanami lagi.

 

“Kami semua lega, “gumam Yosep Gate, disela-sela waktunya yang padat dalam Seminar FPIC. Yosep pun bersajak dalam bahasa nenek moyangnya, “Ainaha wao napun puhun naha blenak bolon, kowa naha golo bulu, iyagu rei newan pleba ruak(artinya: Pohon-pohon membayangi sungai-sungai, bunga-bunga beraneka-ragam memahkotai bukit-bukit, maka awan-gemawan merayap rendah sehingga gerimis membasahi lembah-lembah).” (Farida Indriastuti)

 

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.