Posted in

PROPER: YANG EMAS DAN HITAM SAMA-SAMA NAIK

thumbnailTahun ini perusahaan tak ramah lingkungan meningkat. Konon, yang ramah lingkungan pun naik. Rumah sakit, restoran, hotel, tetap jadi penerima peringkat hitam terbanyak. Siapa saja?

SIEJ-Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan kinerja perusahaan yang dinilai dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2011-2012. Ada 1.317 perusahaan yang diawasi oleh 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di seluruh Indonesia. Perusahaan tersebut meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri, serta sektor kawasan dan jasa.

Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi lima warna yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas dan hijau untuk kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan, beyond compliance sedangkan kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, ada 12 perusahaan yang mendapat peringkat emas atau naik 140 persen dari tahun sebelumnya, peringkat hijau berjumlah 119 perusahaan atau naik 119 persen,” katanya, ” Sedangkan perusahaan dengan peringkat biru berjumlah 771 perusahaan turun sebanyak 59 persen, 331 perusahaan mendapat peringkat merah naik 25 persen, dan terakhir peringkat hitam naik 6 persen menjadi 79 perusahaan.”
Perusahaan yang mendapat peringkat emas, Balthasar mengatakan, adalah PT Indocement Tunggal Prakarsa, Chevron Geothermal Salak, PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, PT. Holchim Indonesia Cilacap, PT. Unilever Indonesia Pabrik Rungkut, PT. Semen Gresik (Persero) Pabrik Tuban, PT. Erna Djuliawati (Lyman Group), PT. Adaro Indonesia, PT. Badak NGL, PT. Medco E&P Indonesia Rimau Asset dan Chevron Gheotermal Indonesia Unit Panas Bumi Drajat.

Menurut Profesor Manajemen Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Surna T. Djajadiningrat, naiknya jumlah perusahaan di peringkat merah dan hitam dikarenakan banyaknya perusahaan yang baru masuk,” Perusahaan yang baru masuk itu belum mematuhi aturan yang kita keluarkan dan masih belum peduli pada aspek lingkungan,” katanya.
Ia mengatakan ada juga sejumlah hotel dan rumah sakit yang mendapat peringkat hitam, “Mereka tidak memedulikan limbah yang dikeluarkan seperti limbah dari hotel atau limbah suntikan yang mengandung bahan berbahaya,” kata Surna.
Deputi V MenLH Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Sudariyono, Hotel Kusuma Sahid Prince di Jawa Tengah dan Rumah Sakit Umum Wahidin Sudirohusodo Mojokerto termasuk yang mendapat peringkat hitam, “Kalau di Jakarta salah satu hotel dengan peringkat hitam adalah Hotel Menara Peninsula,” kata Sudariyono.
“Kami telah menindaklanjuti 49 perusahaan dengan peringkat hitam tahun 2010 sampai 2011,” ujarnya. Sudariyono mengatakan, ada 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian limbah, enam perusahaan terkena sanksi administratif,dua perusahaan dikenakan teguran tertulis dan dua perusahan ditutup.
PROPER merupakam program unggulan KLH yang berupa pengawasan dan pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup melalui penerapan sistem manajemen lingkungan, Reduce, Reuse, Recycle (3R), efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, “Yang cukup menggembirakan adalah PROPER sekarang menjadi indikator yangbanyak dipakai perusahaan,”tambah Surna. BELLINA ROSELLINI

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.