Posted in

Sekali Masuk Sulit Dijerat

Mencegah peredaran limbah berbahaya sudah sulit, apalagi menindak pelaku perdagangan ilegal limbahnya. Sekali limbah masuk, tak mudah menjerat penyelundupnya. Hal itu diakui ahli hukum lingkungan dari International Center for Environmental Law (ICEL), Mas Achmad Santosa. Menurut dia, kesulitan menindak pelaku penyelundupan limbah berbahaya terjadi karena lemahnya aturan pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang itu disebutkan, para pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk para pedagang ilegal limbah berbahaya, baru bisa dijerat jika terpenuhi tiga unsur, yaitu unsur ”dengan sengaja”, ”secara melawan hukum”, dan terjadi ”pencemaran serta perusakan”. Ketiga unsur ini, katanya, terlalu abstrak dan sulit dibuktikan. ”Bagaimana bisa membuktikan kalau perusakan itu dilakukan dengan sengaja?” tutur Mas Achmad dalam seminar penegakan hukum illegal trafficking limbah B3 di Hotel Inna Putri, Nusa Dua, Bali.

Makanya, para penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, dan penyidik pegawai negeri sipil yang hadir dalam seminar itu mengaku sulit menyidik perkara lingkungan hidup. Para hakim juga sering kesulitan membuktikan ketiga unsur tadi di persidangan. Akibatnya, banyak perkara atau kasus perusakan lingkungan hidup yang divonis bebas.

Karena itu, kata Mas Achmad, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan unsur pidana lebih tegas dan mudah diaplikasikan dalam revisi UU Nomor 23/1997. ”Khususnya mengenai illegal trafficking akan dimuat lebih lengkap ke dalam rumusan revisi undang-undang,” katanya. Ia mengaku mendapat banyak masukan dari konsep illegal trafficking yang dibuat Masa Nagai, Senior Legal Officer United Nations Environment Programme.

Dalam konsep Nagai, setiap upaya memasukkan limbah berbahaya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Contohnya, pemalsuan dokumen, tidak mencantumkan alamat pengirim serta negara tempat limbah berasal, dan berbagai tindak penipuan lainnya terkait pengiriman limbah.

Dengan begitu, kata Mas Achmad, pelaku perdagangan ilegal limbah berbahaya bisa dihukum tanpa harus dibuktikan terjadinya kerusakan lingkungan. ”Dengan demikian, hukum pidana bisa digunakan sebagai instrumen untuk mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Mas Achmad Santosa.

M. Agung Riyadi, dan Cavin R. Manuputty (Nusa Dua)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.