Posted in

SURAT KEPUTUSAN MENHUT DITUDING LANGKAHI INPRES MORATORIUM

thumbnailSurat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 323 tahun 2011 tentang peta indikatif moratorium hutan langsung kena kritik. Greenomics menyatakan SK itu tumpang tindih dengan Inpres Moratorium, juga dengan pernyataan pers dari Ketua Harian Dewan Perubahan Iklim Indonesia (DNPI) Agus Purnomo yang mengoreksi tuduhan kelompok sipil awal Juni 2011.
Jakarta-Kelompok Sipil Greenomics, Senin (4/7) memprotes SK Menhut tentang Peta Indikatif Moratorium Hutan. Menurut Greenomics, SK tersebut memasukkan tambahan satu pengecualian baru dari empat pengecualian yang ditetapkan Inpres Moratorium.

Pengecualian tambahan itu adalah perubahan peruntukan kawasan hutan yang terkait dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi. Ini artinya, jika ada propinsi yang ingin merevisi rencana tata ruang wilayahnya, maka membabat hutan lindung, kawasan konservasi dan lahan gambut yang seharusnya dilindungi Inpres Moratorium, sah-sah saja.

Inpres Moratorium hanya memperbolehkan empat pengecualian. Antara lain untuk izin prinsip dari Menhut yang keburu dikeluarkan sebelum Inpres Moratorium, pembangunan nasional yang bersifat vital seperti panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan dan lahan untuk padi dan tebu. Juga untuk perpanjangan izin pemanfaatan hutan yang telah diberikan pra inpres serta restorasi ekosistem.

”Jadi bagaimana mungkin sebuah Keputusan Menteri dapat menambah aturan yang tidak diatur di dalam sebuah Inpres,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Elfian Effendy.

Menurutnya, dengan demikian SK Menhut tersebut secara tatanan hukum dapat dinilai melakukan revisi terhadap Inpres Moratorium sehingga harus segera dibatalkan.

SK Menhut yang menyelipkan pengecualian tambahan ini juga bertabrakan dengan pernyataan pers Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) 6 Juni 2011. Dalam pernyataan pers itu, Ketua Harian DNPI Agus Purnomo mengoreksi kritik kelompok-kelompok sipil dengan menyebut kawasan konservasi dan hutan lindung tidak perlu dimasukkan dalam Inpres Moratorium. Alasannya karena kawasan konservasi dan hutan lindung memang telah dilindungi peraturan tanpa harus ada Inpres Moratorium.
“Namun faktanya, sekarang Menhut membuat pengecualian baru. Artinya kawasan konservasi dan hutan lindung bisa dirubah peruntukannya, walaupun ada Inpres Moratorium,” kata Elfian

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.