Posted in

POLISI ANCAM DEPORTASI AKTIVIS GREENPEACE

thumbnailJakarta – Empat belas aktivisGreenpeace Asia Tenggara yang ditangkap oleh Polisi Resort (Polres) Cirebon, diancam akan dideportasi dari Indonesia. Aktivis-aktivis lingkungan tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia. Penangkapan mereka menimbulkan tanda tanya besar bagi berbagai kalangan yang mengganggap bahwa alasan penangkapan tersebut tidak terlalu jelas.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Arif Fiyanto, Selasa (6/7), menyatakan bahwa aktivis-aktivis tersebut dituduh melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, polisi menggangap mereka telah melanggar Pasal 42 UU Keimigrasian RI dan diancam akan diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

“Selain itu, mereka juga dituduh tidak tepat dalam izin penggunaan visa. Namun, aktivis asal Thailand dan Filipina memiliki argumen terhadap hal ini, bahwa mereka tidak memerlukan visa untuk datang ke Indonesia mengingat masih dalam satu kawasan regional ASEAN,” sambung Arif Fiyanto, yang juga sempat ditangkap bersama aktivis asal luar negeri tersebut.

Penangkapan empat belas aktivis Greenpeace Asia Tenggara yang tengah mengikuti acara promosi energi terbarukan dalam pertemuan regional Greenpeace dari tanggal 3 – 5 Juli, di Desa Waruduwur, Mundu, Cirebon, mengundang reaksi yang keras dari masyarakat sekitar. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Kampanye MediaGreenpeace Asia Tenggara, Findi Kenandarti, yang juga berada di lokasi kejadian berlangsung. Menurut penjelasannya, masyarakat sekitar bahkan sampai tidur di tengah jalan untuk menghalangi upaya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini agak membingungkan karena memang sebelumnya tidak ada masalah sama sekali. Bidang keimigrasian tidak ada masalah sama sekali dan konferensi pers pun merupakan kegiatan resmi serta tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,“ tutur Koordinator Rakyat Penyelamat Lingkungan (REPEL) Cirebon, Aan Sumarwan, pada kesempatan yang berbeda.

Penangkapan ini memang dilakukan ketika usainya Press Conference yang merupakan akhir dari rangkaian acara selama tiga hari tersebut. Penangkapan ini sangat mengejutkan dan sama sekali tidak diduga oleh aktivis-aktivis tersebut. Awalnya, aktivis-aktivis tersebut menolak upaya penangkapan itu karena polisi tidak memiliki dasar penangkapan mereka. Namun karena kondisi di sekitar lokasi kejadian semakin memanas, maka mereka berpikir bahwa akan lebih baik jika mereka bersedia dibawa ke kantor polisi.

Penangkapan ini kemudian menciptakan kondisi ketidakpastian terhadap nasib aktivis warga negara asing tersebut. Rencana kepulangan mereka ke negara masing-masing pada Selasa siang tadi (06/07) pun terpaksa dibatalkan. Tiket pesawat yang sudah mereka pesan juga hangus dan ini merupakan salah satu kerugian materiil bagi mereka.

“Saat ini, para aktivis masih berada di kantor imigrasi Cirebon. Ketika tengah menanti waktu untuk pulang ke negaranya masing-masing, mereka dijenguk oleh perwakilan masyarakat Desa Waruduwur dan perwakilan mahasiswa yang secara swadaya datang berkunjung atas nama solidaritas,” tandas Findi Kenandarti.(prihandoko)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.