Posted in

PENGEMBANGAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN MINIM DUKUNGAN

thumbnailJakarta – Di Indonesia, pengembangan sumber energi terbarukan masih minim dukungan. Pemerintah seperti belum berkomitmen untuk mengembangkan sumber energi alternatif itu. Padahal di sisi lain, pemerintah sendiri memiliki komitmen nasional untuk menurunkan emisi penyebab perubahan iklim sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Minimnya dukungan pemerintah terhadap pengembangan sumber energi terbarukan diketahui dari pengembangan sumber energi terbarukan mikrohidro atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kampung Ciptagelar, Desa Sirna Rasa, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pengembangan PLTMH di sana hampir sepenuhnya tidak memperoleh bantuan dari pemerintah. Bahkan biaya pembangunannya pun hanya dibantu oleh Kedutaan Besar Jepang dan sisanya merupakan hasil swadaya masyarakat.

“Sementara ini memang belum ada bentuk bantuan pemerintah terhadap pengembangan PLTMH. Sejauh ini, kami hanya mendapatkan bantuan berupa satu buah unit turbin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat. Tetapi, pemerintah Jepang juga membantu dalam hal dukungan dana. Pengembangan PLTMH pun kami usahakan secara mandiri melalui swadaya masyarakat,” kata salah seorang warga Kampung Ciptagelar, Ki Upat, usai acara diskusi “Kemiskinan Energi di Indonesia”, di Jakarta, Rabu (29/9).

Dia menambahkan, kendala yang sering muncul sejak PLTMH itu diresmikan pada tahun 1996 adalah soal kesulitan mendapatkan suku cadang untuk pembangkit listrik tersebut. Sementara mengenai biaya perawatan PLTMH, selama ini diadakan iuran di tengah-tengah masyarakat Ciptagelar sesuai dengan daya watt yang didapat per rumahnya.  Selain ditujukan untuk pemeliharaan, iuran tersebut juga dimaksudkan sebagai upah bagi para pengelola PLTMH.

Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah belum memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemanfaatan sumber energi terbarukan di Indonesia. Padahal, potensi Indonesia dalam hal sumber energi terbarukan cukup besar. Contohnya adalah dalam potensi panas bumi, di mana Indonesia memiliki potensi sebesar kurang lebih 28.000 Mega Watt atau sekitar 40 persen potensi panas bumi di dunia. Namun nyatanya, hanya sekitar 4 persen atau 1.100 Mega watt saja yang baru dimanfaatkan oleh pemerintah.

Lemahnya komitmen pemerintah dalam hal pemanfaatan dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia ternyata juga disetujui oleh Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara – Indonesia, Arif Fiyanto, pada Rabu (29/9/10). Menurutnya, hingga kini pemerintah masih terus melanjutkan ketergantungan Indonesia pada sumber energi kotor berbasis fosil, seperti batubara dan minyak bumi.

“Sejauh ini, upaya-upaya untuk memperkenalkan sumber energi terbarukan di Indonesia justru lebih banyak dipelopori oleh masyarakat lokal, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, dan investor energi bersih di sektor swasta. Sementara itu, pemerintah sendiri masih berhenti pada sekedar wacana belaka,” sambung Arif.

Di lain pihak, pemerintah sendiri mengakui bahwa upaya pengenalan sumber energi terbarukan kepada masyarakat memang masih belum maksimal. Meskipun begitu, pemerintah juga terus mencoba melakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan penggunaan sumber energi terbarukan kepada masyarakat. Salah satu implementasinya adalah Program Desa Mandiri Energi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Selain itu, upaya lain juga dilakukan, misalnya adalah dengan melakukan sosialisasi pengenalan sumber energi terbarukan di media dan ajakan menggunakan sumber energi terbarukan melalui spanduk-spanduk. Tetapi hal ini memang belum dilakukan secara nasional dan belum sampai kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Gaung-nya pun mungkin belum terdengar ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kasubdit Pemanfaatan Energi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, KESDM, Harris Yahya, Rabu (29/9), di Jakarta.

Upaya pengenalan dan pengembangan sumber energi terbarukan sudah semestinya mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pemerintah. Terlebih lagi karena pemerintah sendiri memiliki dua kebijakan besar dalam hal pemanfaatan energi. Pertama, konservasi energi dilakukan dengan meningkatkan efisiensi pemakaian energi, mulai dari sisi hulu sampai hilir (Demand side). Dan kedua, diversifikasi energi dilakukan untuk meningkatkan pangsa penggunaan energi baru dan terbarukan (Supply side).(prihandoko)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.