Posted in

RESHUFFLE KABINET DIUSULKAN UNTUK PERBAIKI LINGKUNGAN

thumbnailJakarta – Buruknya kinerja pemerintah selama setahun tahun terakhir, membuat 12 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang lingkungan hari Selasa (19/10/2010) menyarankan diadakannya reshuffle kabinet. Terutama yang harus diganti merupakan Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP),dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Institut Hijau Indonesia (IHI), Chalid Muhammad mengatakan, bahwa langkah yang paling tepat adalah mengganti struktur kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, terkait dengan lingkungan hidup.

“Dalam hal ini, tentunya Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM,” ujar Chalid, pada acara Evaluasi Kinerja Kabinet SBY-Boediono dalam Pengelolaan Aset Alam, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana Ekologis di Jakarta.

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Budiono dinilai telah gagal dalam satu tahun pemerintahannya dalam pengelolaan asset alam, pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana ekologis. Kesimpulan tersebut di sampaikan secara berbarengan oleh HuMa – ICEL – Institut Hijau Indonesia – JATAM – KIARA – Sawit Watch – WALHI.

Pada kesempatan itu, mereka mendesak pemerintahan saat ini untuk segera melakukan 12 jenis perubahan, yakni pertama reorientasi kebijakan pertambangan agar lebih mengedepankan keselamatan dan produktivitas rakyat serta perlindungan lingkungan hidup;Kemudian memperkuat kepemimpinan (leadership) di dalam institusi lingkungan hidup (KLH) sehingga memiliki prioritas kerja tepat, strategis dan terukur dalam pengarusutamaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Langkah berikutnya merupakan upaya segera melakukan legal audit dan legal compliance terhadap perkebunan, perikanan, dan pertambakan skala besar di Indonesia, dengan melibatkan peran serta masyarakat lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Perbaikan lain adalah dengan menerbitkan aturan pelaksana dari UU PPLH secara partisipatif agar mandat UU tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dalam menanggulangi berbagai persoalan lingkungan hidup.

Perbaikan sistem penegakan hukum lingkungan terintegrasi untuk menunjang keberhasilan penegakan hukum lingkungan hidup yang efektif dan akuntabel. Selain itu juga harus mereorientasi kebijakan kehutanan agar menyejahterakan rakyat, memiliki kemampuan mencegah perusakan hutan melalui pemberian akses kepada rakyat dalam pengurusan hutan dan penegakan hukum yang efektif melalui revisi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu juga harus melakukan reorientasi kebijakan kelautan dan perikanan nasional. Juga melakukan upaya-upaya kongkrit pengurangan risiko bencana.  Hentikan seluruh politik pencitraan yang terbukti tidak menyejahterakan rakyat dan segera mengubahnya dengan kerja cerdas dalam merealisasikan janji-janji kampanye agar kesejahteraan rakyat dan keselamatan rakyat terpenuhi. (teddy setiawan)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.