Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (YAHAMAK), Kabupaten Mimika, berencana menggugat pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Provinsi Papua ke Mahkamah Internasional, terkait pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Energi dan Batu Bara (Minerba), yang dinilai tanpa solusi yang jelas. Mereka menilai ketidakjelasan sejak UU Minerba ini diberlakukan justru memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ribuan pekerja Freeport, khsususnya warga Papua.

Baca selengkapnya di Tabloid Jubi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.