Akibat lalai membayar royalti tambang, sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bombana, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Yusuf Lara, menuturkan bahwa hampir semua menunggak kewajiban royalti mereka kepada pemerintah daerah. “Padahal berkali-kali sudah disurati dan kami melakukan koordinasi di lapangan. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasi dari pihak perusahaan,” ujar Yusuf.

Jenuh menunggu janji kosong dari pihak perusahaan, Yusuf mengaku telah menyerahkan data tunggakan perusahaan tersebut kepada KPK. “Bulan Juli, KPK melakukan supervisi di Kendari. Di kesempatan itu kami menyetorkan data tunggakan para perusahaan kepada mereka.”

Ia masih enggan menyebut nominal tunggakan, namun ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah. “Ada sekitar 89 perusahaan tambang di Bombana memiliki Izin Usaha Pertambangan. Rata-rata hampir semua memiliki tunggakan ke pemerintah kabupaten,” paparnya.

Adapun, sejumlah kewajiban yang juga dimiliki perusahaan antara lain iuran terkait izin eksplorasi dan eksploitasi, iuran terkait UKL-UPL, dan iuran terkait kewajiban penambangan perusahaan selama beraktivitas di wilayah hukum Bombana. (DAR)

Artikel sebelumnya telah dimuat di Sultranews.com, salah satu rekanan sindikasi konten dari Ekuatorial.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.