Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyita 250 jati ilegal beserta truk pengangkutnya dari kawasan hutan tanaman industri Desa Matabubu Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Subbidang Pusat Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Dolfi Kumaseh, mengatakan pengemudi truk tidak mampu memperlihatkan dokumen kayu seperti surat keterangan hasil hutan yang sah. “Adapun, kayu yang disita sebanyak 250 batang dan sudah berbentuk balok,” kata dia.

Polisi menahan seorang tersangka, yakni pengemudi truk. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemilik kayu. DS

Artikel sebelumnya telah dimuat di Sultranews.com, salah satu rekanan sindikasi konten dari Ekuatorial.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.