Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur dengan tegas mengatakan akan menggugat Gubernur Aceh Zaini Abdullah karena dianggap tidak menjalankan UU No 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Para penambang liar dengan leluasa menggunakan hutan lindung, kasus lainnya infrastruktur pembangunan jalan di dalam kawasan hutan lindung juga telah berkontribusi dalam perusakan hutan,” jelasnya.

Baca selengkapnya di Acehterkini.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.