Pekanbaru – Polisi menetapkan dua pimpinan perusahaan sagu PT National Sago Prima, anak perusahaan PT Sampoerna Agro sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. “Satu tersangka direktur utama dan satu lagi general manager. Setelah melakukan penyidikan, dua petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Arie Rahman Nafarin, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, 7 Oktober 2014.
Menurut Arie, tersangka direktur utama berinisial A mewakili perusahaan dan tersangka E merupakan general manager PT National Sago Prima. Mereka diduga melakukan kelalaian yang menimbulkan kebakaran dan polusi asap sepanjang Februari 2014.
Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. “Kini kami tengah melengkapi berkas tersebut,” katanya.
Polisi mengenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Kemudian Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Pada Maret 2014, Polda Riau telah menetapkan PT National Sago Prima sebagai tersangka atas tuduhan pembakaran lahan di area konsesi perusahaan seluas 2.000 hektar di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti.
Polda Riau sebelumnya juga menyelidiki perkara lainnya terhadap PT NSP, di antaranya dugaan pembalakan liar, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan karena menutup aliran sungai di area konsesi. Namun polisi baru bisa memiliki bukti permulaan untuk kasus pembakaran lahan. “Untuk perkara lainnya belum cukup bukti,” katanya.
Sepanjang 2014, Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan lebih dari 200 orang sebagai tersangka kejahatan kehutanan dan lingkungan. Sebagian besar merupakan kasus pembakaran hutan dan lahan. Rata-rata tersangka dari kalangan perorangan, sementara untuk pihak korporasi baru satu yakni PT National Sago Prima. Warga masih menunggu langkah lanjut dari polisi terhadap tanggung jawab perusahaan yang lahannya terbakar pada Februari hingga April 2014.