Berita Kota. Belasan warga dari wilayah Gowongan, Jetis, kota Yogyakarta, Senin (10/11) mengadu ke kantor Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Kedatangan warga kali ini terkait kondisi sumur mereka yang kering selama sebulan terakhir.

Ketua RT 15/RW 03, Penumping, Gowongan, Yohannes Sawabi mengaku, saat ini, ada sekitar 15 kepala keluarga (KK) di wilayahnya yang mengalami kesulitan air karena kondisi sumur mereka yang surut dan bahkan kering. “Sebelumnya, air di tempat kami melimpah, bahkan di musim kemarau. Tapi sekarang, diambil 30 ember saja sudah habis,” kata Sawabi kepada wartawan.

Posisi kampung Penumping sendiri saat ini dikelilingi beberapa hotel yang masih relatif baru. Selain RT 15, sebut Sawabi, ada 3 RT lain di RW 03 yang juga mengalami kondisi yang sama. “Kini, warga kami kerepotan kalau pagi hari anak-anak akan bersekolah, sulit mendapatkan air untuk mandi dan mck,” keluhnya. (Baca juga: Apartemen Mataram City Resahkan Warga Nandan )

Kondisi yang hampir sama juga terjadi dialami warga di RT 26/RW 6, Kampung Gowongan. Ketua RT setempat, Bambang Susilarjo juga mengaku, ada sekitar 35 KK di wilayah tersebut yang mengeluhkan debit air sumur surut dalam beberapa minggu terakhir. Dari jumlah tersebut, ada dua sumur warga yang berdekatan dengan hotel yang kini debit airnya memprihatinkan.

Winarta selaku ketua Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta berjanji, akan segera melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh atas laporan warga Gowongan tersebut.

Meski pun belum ada kepastian keringnya sumur warga ini dampak dari penggunaan air tanah oleh sejumlah hotel atau tidak, namun pihaknya yakin operasional hotel-hotel tersebut berpengaruh. Meningat, pola sumur warga di sekitar hotel sudah terbaca.

“Kami akan memastikan masalah perijinan hotel, dan izin lingkungan , serta izin penggunaan air oleh hotel-hotel di sana,” kata Winarta saat menemui warga.

Untuk itu, Forpi juga akan berkoordinasi dengan tiga instansi penting, yakni Dinas Peizinan, BLH, dan Dinas Ketertiban kota Yogyakarta untuk menindak-lanjuti aduan tersebut.

Jika nantinya mereka terbukti mengeksploitasi air secara ilegal, maka dapat dilakukan penyegelan sebagaimana yang pernah terjadi di hotel kawasan Miliran Yogyarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada atau tidaknya kesepakatan dengan warga, semestinya pihak pengelola hotel menaati Perwal No 28 Tahun 2013, yang salah satu poinnya mewajibkan penyediaan minimal 10 persen air untuk warga.

Berita ini telah dimuat di Beritakota anggota sindikasi Ekutorial.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.