Bitung, Ekuatorial – Genderang perang terhadap kasus pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia yang ditabuh Pemerintahan Jokowi terus membuahkan hasil. Yang terkahir, Minggu (12/4) lalu, satu kapal ikan berbendera dua Negara yakni Filipina dan Indonesia ditangkap petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Kepala PSDKP Bitung, Pung Nugroho Saksono kepada wartawan, Selasa (14/04) mengungkapkan, kapal yang ditangkap itu memiliki nama Indonesia yakni KM Tuna Jaya dengan kapasitas 3 Gross Ton (GT) 7 no 170/c79. KM Tuna Jaya diketahui memiliki bendera dua Negara yakni Filipina dan Indonesia. “Ditangkap oleh petugas PSDKP melalui kapal Macan Tutul 001 saat sementara melakukan aksi penangkapan ikan secara illegal di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, tepatnya di dekat Pulau Miangas,” ungkap Saksono.

Dia menambahkan, kapal Filipina yang ditangkap itu, baru tiba di pangkalan PSDKP Kota Bitung, Selasa (14/04) dengan dikawal KPP Macan Tutul 001 yang dikapteni oleh Riyo Kurniawan.

Lanjut Saksono, saat ditangkap, KM Tuna Jaya yang berisi sembilan orang warga negara Philipina dan satu warga negara Indonesia tersebut, tidak memiliki dokumen. “Kapal itu tak memiliki dokumen apapun saat ditangkap. Parahnya lagi, ketika dilakukan pemeriksaan KM Tuna Jaya menggunakan dua bendera, yakni bendera Filipina dan Indonesia, serta membawa puluhan jerigen ukuran 25 liter berisi bahan bakar jenis solar,” ungkap Saksono sambil menambahkan, selanjutnya akan diproses secara hukum.

Informasi yang dihimpun, KM Tuna Jaya yang berangkat dari General Santos, Philipina dengan tujuan laut Indonesia untuk mencari tuna itu dimiliki oleh pengusaha asal Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Mereka sengaja menggunakan dua bendera agar bisa lolos masuk ke perairan dua negara.

Terkait fakta bahwa ada warga Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Negara asing, warga Kabupaten Sangihe, Pitres Sambowadile mengatakan, pemerintah memang harus berhati-hati dalam melakukan penertiban terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Sangihe, Bitung hingga Kabupaten Kepulauan Talaud yang notabene merupakan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Filipina. Pasalnya, lanjut dia, banyak warga Indonesia yang juga bekerja di kapal-kapal berbendera Negara luar tersebut, termasuk yang menggunakan bendera dua Negara yang berbeda. Sehingga penangkapan kapal itu juga ikut berdampak pada perekonomian warga setempat.

“Tindakan tegas pemerintah dengan membakar kapal asing itu memang satu keharusan untuk menjaga kedaulatan Negara. Namun perlu juga dipikirkan bahwa para anak buah kapal yang bekerja di situ kebanyakan adalah warga Negara Indonesia. Yang kemudian akan kehilangan mata pencarian mereka,” papar Sambowadile sambil menambahkan, pemerintah harus mampu mencarikan solusi bagi mereka yang kemudian kehilangan pekerjaan tersebut.

Sebelumnya, Mentri Koordinator Kemaritiman, Dwisuryo Indroyono Soesilo di Manado pada akhir Maret 2015 lalu mengungkapkan, sedikitnya 13 kapal asing ditenggelamkan pemerintah Indonesia dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Februari 2015. “Presiden Joko Widodo punya komitmen yang kuat untuk memerangi kasus pencurian ikan atau illegal fishing. Menenggelamkan kapal asing merupakan salah satu cara. 13 kapal asing sudah ditenggelamkan sejak Desember tahun lalu hingga Februari 2015 ini,” ungkap Dwisuryo saat memberikan materi dalam kuliah umum di kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Diungkapkan Dwisuryo, 13 kapal asing yang ditenggelamkan itu berbendera Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. “Tiga kapal berbendera Filipina ditenggelamkan di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang notabene berbatasan dengan Negara Filipina pada akhir tahun lalu,” ungkap dia.

Sedangkan kapal lainnya yang berbedera Vietnam berjumlah 4 buah, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 1 kapal. “Kapal-kapal ini ditenggelamkan di wilayah perairan Natuna, Raja Ampat, Ambon, Tarempa, Selat Dempo dan Perairan Belawan,” tandas Dwisuryo sambil menambahkan, penenggelaman kapal-kapal ini dilakukan oleh aparat dari Polri, TNI AL, dan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Yoseph Ikanubun

Berita Terkait :
Illegal Fishing Ancam Ketahanan Pangan Dalam Negeri
Menteri Kelautan Target Berantas Illegal Fishing
Indonesia Tenggelamkan Kapal Vietnam di Raja Ampat

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.