Bandarlampung, Ekuatorial – Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari Bukit Kemuning, Lampung Utara menuju Liwa dan Krui di Lampung Barat terbengkalai. Menurut Manager Unit Pelaksana Kerja (UPK) IV PLN Distribusi Wilayah Lampung, Adril Fajri proyek pembangunan jaringan yang dimulai sejak tahun 2010 itu terganjal dengan perizinan kehutanan.

“SUTT itu berkapasitas 30 MW sepanjang 70 kilometer itu selain melintasi lahan warga juga melintasi hutan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sekitar 22 hektare,” kata Kamis (16/4).

Dari 184 menara dari gardu induk terpaksa baru berdiri 60 saja, sisanya masih menunggu proses perizinan. “Sebetulnya kami juga tidak ingin melintasi hutan tapi karena hanya satu-satunya jalur itu yang bisa kami lintasi terpaksa menara harus terpasang di sana,” ujar Adril.

SUTT tersebut dibangun, menurutnya untuk mengatasi persoalan listrik warga yang ada di Lampung Barat. Paling tidak ada 30 ribu pelanggan yang akan merasakan manfaat pembangunan jaringan tersebut.

Manajer Distribusi PLN Wilayah Lampung Alam Awaluddin mengatakan kebutuhan listrik masyarakat Liwa dan Krui selama ini dipenuhi dari jaringan gardu induk Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Namun kondisi listrik yang ada di sana tak lagi mampu memenuhi kebutuhan warga Liwa dan Krui.

Jaringan yang terpasang sudah banyak yang rusak karena kondisi geografis yang berkelok-kelok serta kontruksi tanah yang labil. “Negara tak sanggup terus-terusan membiayai pengadaan barang yang masalahnya selalu di situ-situ saja,” tutur dia.
PLN berharap program Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla yang berjanji akan mengatasi krisis listrik dapat segera terwujud. “Kali ini kami menagih janji presiden. Jadi kami mohon mudahkan perizinan kami, demi manfaat lebih banyak lagi,” tutur dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Lampung Barat Nizom mengatakan pemerintah pusat belum memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung seluas 22 hektare (ha) untuk lokasi pembangunan SUTT dari gardu induk Bukit Kemuning-Liwa, karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.

Sesuai isi surat tanggapan Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut pada 13 Oktober 2014 lalu menurutnya PLN harus membuat pernyataan. “PLN harus melaksanakan reklamasi dan revegetasi hutan yang dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai hutan lindung,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan PLN juga wajib memenuhi konpensasi lahan dua kali lipat dari lahan yang digunakan. “Kami hanya memenuhi aturan saja, sebetulnya sangat ingin memberi keleluasaan pada PLN untuk kepentingan bersama juga, tapi kami juga tidak ingin menyisakan persoalan yang serius pada akhirnya nanti,” tutupnya. Eni Muslihah

Artikel Terkait :
Keluarga Tinggal Dekat Hutan Terus Bertambah
Polisi Lampung Ungkap Illegal Logging
22 Bukit di Lampung Tereksploitasi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.