Amurang, Ekuatorial – Warga masyarakat Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara hingga Rabu (9/7) mengeluhkan pembuangan limbah dari salah satu perusahaan minyak kelapa yang beroperasi di kawasan itu. Pasalnya limbah yang dibuang itu diduga mencemari sungai, tempat dimana warga memenuhi kebutuhan mereka akan air.

“Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, yang diakibatkan oleh limbah Industri kami minta Kantor Lingkungan Hidup atau KLH Minahasa Selatan proaktif awasi IPAL perusahaan yang sementara beroperasi,” tegas Cheris Warupangkey, warga setempat.

Menurut Warupangkey, KLH harus rutin mengawasi pembuangan limbah. Pasalnya, ancaman kerusakan lingkungan berpotensi terjadi seperti dugaan pencemaran dari PT Global Coconut.

Lebih lanjut, Warupangkey mengatakan, bukan tidak mungkin puluhan perusahaan besar termasuk perusahaan minyak kelapa yang beraktifitas di Minsel, pembuangan limbahnya tidak aman atau mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat.

”KLH jangan menunggu keluhan masyakarat, tetapi harus aktif mengawasi IPAL setiap perusahaan yang beroperasi. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan dari limbah perusahaan tersebut,” tutur Warupangkey.

Dirinya menambahkan, KLH juga harus berani mengambil ketegasan jika ditemui ada dugaan pencemaran lingkungan. Apalagi, jika limbah perusahaan sengaja di buang di aliran Sungai atau Kali, yang biasa difungsikan warga untuk mandi atau minum hewan ternak.

”Itu tentu berbahaya. Kami meminta KLH untuk merespons dengan rutin melakukan pengawasan IPAL seluruh perusahaan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala KLH Minsel, Benyamin Poli mengatakan, pihaknya selalu rutin menjalankan tugas untuk pengawasan, baik IPAL perusahaan, serta hal lainnya yang terkait dengan lingkungan.

”Untuk dugaan pencemaran dari PT Global Coconut sudah ditindaklanjuti, dan kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium. Kami tidak akan berkompromi dengan perusahaan yang aktifitasnya mengancam lingkungan,” tegas dia.

Diketahui sebagai daerah penghasil kopra, berdiri puluhan perusahaan minyak kepala di Minahasa Selatan. Sayangnya, pembuangan limbah pabrik itu melewati aliran sungai yang sehari-harinya digunakan warga. Meski sudah dikeluhkan berulang kali, namun tindakan tegas dari pemerintah setempat belum juga dilakukan. Yoseph Ikanubun

Artikel Terkait :
73 Persen Sungai di Indonesia Terpolusi
Polusi Sungai Makin Memburuk
Saling Tuding Pencemar Kali Jenes

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.