Pekanbaru, Ekuatorial — Kepolisian Daerah Riau tengah memeriksa 30 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. “Ada 30 perusahaan yang sedang kami periksa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Namun, saat ini kami belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rachman, Kamis (17/9).

Antara 1 Januari dan 17 September 2015, polisi sudah mengumpulkan 46 nama tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap pekat di Sumatera. Rinciannya, lima tersangka dari Bengkalis, empat tersangka dari Siak, 8 tersangka di Pelalawan, lima tersangka di Rokan Hilir, satu tersangka di kepulauan Meranti, dua tersangka di Dumai, dua tersangka di Kampar, lima tersangka di Rokan Hulu, dan pimpinan korporasi yang ditangani oleh Direskrimsus.

“Sudah 21 kasus yang dinyatakan lengkap, dua kasus tahap satu dan 17 kasus dalam proses penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Kemarin, Polda Riau menetapkan manajer operasional PT LIH Frans Katihokang, 48, sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 530 hektare. Ia ditangkap di Desa Tikulima Jorong, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

“Sebagai manager operasional, ia tidak mengetahui tugasnya. Mereka juga tidak memiliki alat pemadaman yang memadai. Hanya ada beberapa robin yang jumlahnya tidak sebanding dengan luas lahan mereka,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rachman. Winahyu Dwi Utami

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.