Pekanbaru, Ekuatorial – Kepolisian Daerah Riau menahan Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (16/9). Ia diduga lalai, sehingga menyebabkan 530 hektare arealnya terbakar.

“Setelah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi, termasuk saksi ahli, semua mengarah padanya dan kita langsung melakukan penangkapan,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rachman.

Menurut Ari, saat penangkapan, pimpinan PT LIH tersebut sedang berada dalam rapat pimpinan di Sumatera Barat.

Pekan lalu, Polda Riau telah menetapkan PT LIH sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan seluas 530 hektare di Kabupaten Pelalawan. Kini Frans ditangkap sebagai pelaku perorangan. Sebelumnya, sudah dua kali ia diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditangkap sebagai tersangka.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kompol Hardian Pratama, SIK berjalan tanpa ada perlawanan dari Frans. “Tersangka cukup kooperatif saat ditangkap. Dan ia langsung kami bawa ke Pekanbaru,” kata Hardian. Winahyu Dwi Utami

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.