Ekuatorial, Pekanbaru – Dari 61 perusahaan, sebanyak 58 pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau belum penuhi standar pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan. Kepada perusahaan tersebut, pemerintah Riau memberi tenggat waktu dua bulan untuk melengkapi sarana dan prasarana tersebut.

“Setiap perusahaan yang mengantongi izin HPH dan HTI wajib memiliki sarana dan prasarana penanggulan kebakaran hutan dan lahan. Dan, kepada perusahaan yang belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana diberi waktu dua bulan untuk melengkapinya,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Yulwiarti Moesa, Rabu, 21 Oktober 2015.

Menurut Yulwiarti, pengawasan selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang. “Bila izinnya dikeluarkan pusat, maka akan diawasi oleh pusat. Bila izinnya dikeluarkan oleh daerah, akan diawasi oleh institusi terkait di daerah,” kata dia. Hasil audit juga menjadi rekomendasi untuk mengevaluasi perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar.

Seandainya ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah Riau akan memberi sanksi sesuai perundangan yang berlaku. “Kita akan cek ulang semua peralatan di perusahaan perkebunan dan kehutanan. Seperti alat pemadam api, menara pemantau api, sekat kanal. Bila ada perusahaan yang tidak taat dan melanggar akan dikenakan sanksi administrasi,” kata pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliadi Rachman. Winahyu Dwi Utami

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.