Posted in

Penyelamatan Gajah Kalimantan Di Habitat Terakhir

Konflik Gajah Kalimantan atau Elephas maximus borneensis  dengan warga Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menimbulkan kerugian yang cukup besar  bagi masyarakat pemilik kebun sawit.  Ketua Satgas Penanggulangan Konflik Gajah Kabupaten Nunukan Karnaen mengatakan, dalam setahun satgas menerima 50 hingga 80 laporan warga yang kebun sawitnya dirusak gajah.  Kerusakan kebun sawit yang ditimbulkan dari konflik gajah bisa  mencapai ratusan hektar per tahunnya. Namun di tahun 2017 jumlah konflik  mengalami penurunan. “ Tahun 2017 sekitar 20 kasus yang terjadi di 2 desa yaitu di Desa Tinampak dan Desa Salang,” ujarnya.

Demam sawit yang melanda Kabupaten Nunukan pada tahun 2005 menjadi awal mula munculnya konflik gajah kalimantan dengan warga. Ribuan hektar hutan di Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi yang dulunya merupakan habitat gajah dibabat habis untuk  dijadikan lahan sawit oleh perusahaan maupun warga. Suparjono dari WWF mengatakan,  gajah kalimantan memiliki kawasan jelajah untuk mencari makan. Dalam kurun waktu tertentu gajah akan kembali  melintasi kawasan yang telah berubah menjadi kebun sawit tersebut. “Sebetulnya wira-wirinya gajah dari dulu di situ. Karena dulunya kawasan tersebut hutan sekarang  berubah jadi kebun sawit, sawit  dimakan gajah,  mereka merasa dirugikan dari sini kemudian timbul konflik,” ucap  Suparjono

Dari 11 desa yang masuk dalam daerah jelajah gajah dalam mencari makan, ada 4 desa  yang sering mengalami konflik . Desa tersebut adalah   Desa Semunad,  Desa Sekikilan, Desa Kalunsayan dan  Desa Salang. Dalam setahun gajah bisa bertahan 5 hingga 7 bulan berada dikebun sawit warga, mencari pucuk pohon sawit yang lunak untuk dimakan. Human-Elephant Conflict Mitigation Officer WWF Indonesia Agus Suyitno mengatakan, peralihan kawasan hutan sebagai wilayah jelajah gajah menjadi kebun sawit menjadi salah satu  ancaman keberlangsungan hidup gajah.

Selain perkebunan sawit, ancaman keberlanguungan gajah kalimantan juga  datang dari upaya mengalih fungsikan kawasan habitat gajah menjadi kawasan hutan tanaman industry HTI. Pada tahun 2013 dua perusahaan masing masing PT Borneo Utara Lestari (PT BUL) dan PT Intracawood Manufacturing (PT IWM) mengajukan pembukaan hutan untuk kawasan hutan tanaman industri HTI seluas lebih dari 20.000 hektar. Padahal kawasan tersebut merupkana kawasan habitat gajah. Kedua  perusahaan tersebut bahkan telah mengantongi ijin lingkungan ditingkat pemerintah kabupaten dan provinsi, namun masih melalui   proses pengurusan dokumen amdal.

Agus Suyitno mengatakan, WWF Kalimantan Timur melalui upaya hukum kemudian mendorong Kementerian Kehutanan untuk tidak memberikan izin  kepada kedua perusahaan tersebut,  karena kawasan yang mereka ajukan izinnya merupakan kawasan habitat utama Gajah Sebuku. Mengubah  kawasan habitat gajah menjadi  hutan tanaman industri (HTI) dipastikan akan mengancam keberlangsungan kehidupan gajah kalimantan  mengingat perusahaan  akan memberlakukan pembersihan lahan dengan tebang habis pohon di kawasan hutan tersebut. “Gajah akan kehilangan habitat dan stok pakannya sebagai akibat terjadinya pembersihan lahan, “katanya

Keluarnya izin lingkungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi  kepada  dua perusahaan yang akan beroperasi di habitat utama gajah kalimantan menurut Agus Suyitno menunjukkan betapa rentannya habitat gajah beralif fungsi. Beruntung, Kementerian Kehutanan  kemudian menolak permohonan izin kedua  perusahaan tersebut. “Artinya penting kepada semua pihak untuk melakukan pemantauan terhadap habitat gajah,  jangan sampai untuk HTI atau tambang , karena itu tidak seiring sejalan dengan upaya pelestarian gajah,” imbuh  Agus Suyitno.

Kearifan Lokal Dayak Agabag.

Keberadaan Gajah Kalimantan sebetulnya bukan hal yang asing bagi suku Dayak Agabag, suku yang mendiami hutan di kawasan timur laut Kabupaten Nunukan. Karnaen yang juga merupakan tokoh adat Dayak Agabag mengatakan, gajah merupakan hewan yang dihormati oleh Suku Dayak Agabag. Sebutan nenek yang disematkan  kepada gajah borneo merupakan bentuk penghormatan warga kepada hewan bertelinga lebar tersebut. Meski konflik antara gajah dengan warga telah terjadi  sejak tahun 2006, namun tidak melunturkan penghormatan tersebut. “Sebagi bentuk penghormatan kita juga punya larangan untuk tidak membunuh atau menyakiti nenek. Larangan itu sudah dari dulu,dari  nenek moyang,” ujarnya.

Larangan untuk tidak membunuh gajah bahkan dituangkan dalam surat keputusan resmi Camat Sebuku pada tahun 2006 semasa Jumianto menjabat sebagai camat.  Jumianto mengatakan, kearifan lokal Suku Dayak Agabag yang menganggap bahwa gajah merupakan hewan yang dihormati juga harus menjadi perhatian sejumlah  perusahaan yang menebang kayu di Hutan Sebuku pada saat itu. “ SK itu tujuannya menyelamatkan gajah, sk-nya masih ada sampai sekarang. Saat itu konflik mulai ada, karena aktifitas penebangan kayu maupun perkebunan sawit  di habitat gajah mulai ramai,”ujar Jumianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Warga Desa Apan juga memiliki alasan tersendiri dengan kearifan lokal terhadap keberadan gajah. Warga di sana memanfaatkan kebiasaan gajah kalimantan yang suka makan bagian dalam tanaman rotan dan membuang kulitnya yang berduri. Warga desa akan dengan mudah mengambil kulit  rotan yang  dibuang oleh gajah untuk  dibuat  kerajinan anyaman dari  rotan.“ Biasanya dibuat anyaman caping, tempat beras, tikar, tempat membawa barang seperti tas atau anyaman lainnya. Itu diambil dari sisa rotan yang dimakan makan gajah,” imbuh Jumianto.

 

Habitat gajah di kawasan hutan Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah Malaysia mencapai 93.800 hektar. Dari luasan tersebut sebanyak  74% kawasan habitat  gajah merupakan kawasan budi daya kehutanan, 10% berada pada  kawasan hutan lindung  dan 16% berada pada kawasan pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah memiliki  Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara yang  disahkan pada 31 Maret 2017 lalu,  di mana  Perda tersebut telah mengakomodir peyelamatan habitat gajah kalimantan. Namun dalam perda tersebut tidak menyebutkan dimana kawasan habitat gajah. ” Habitat gajah sudah disebut untuk dikonservasi, tapi di Perda itu tidak disebutkan secara detail luasannya berapa. Itu yang perlu ditindaklanjuti ,” ucap Agus Suyitno.

Hasil survey yang dilakukan WWF pada tahun 2012 memperkirakan populasi gajah kalimantan berkisar  30 hingga 80 ekor. Jumlah tersebut  meningkat hampir dua kali lipat  dibandingkan hasil  survey yang dilakukan WWF pada tahun 2007,  di mana jumlah  gajah diperkirakan hanya sekitar 20 hingga 30 ekor saja. Untuk memastikan jumlah populasi dan habitat gajah Kalimantan, WWF akan mensurvei secara bertahap selama 5 tahun ke depan untuk mendapatkan data yang akurat. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk menata kembali upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah sesuai dengan perda yang ada. “Hasil survei nantinya akan ditindaklanjuti untuk dibuat zona kontrol habitat gajah untuk dikelola secara bersama oleh pemerintah daerah, perusahaan maupun  LSM. Habitat gajah itu nantinya sesuai dengan perda tidak boleh dialihfungsikan,” kata Agus Suyitno.

Agus Suyitno memastikan jika 5 hingga 10 tahun yang akan datang,  luasan kawasan habitat gajah di Kabupaten Nunukan masih akan mampu menampung penambahan jumlah populasi gajah kalimantan 2 hingga 3 kali lipat dari jumlah populasi saat ini. Habitat utama gajah satu-satunya yang tersisa tersebut secara kualitas saat ini masih bisa mendukung kehidupan gajah seperti ketersediaan pakan dan vegetasinya yang masih terjaga. “ Habitat utama gajah kalimantan di Nunukan  berada di 4 aliran sungai yaitu Sungai Agison, Sungai Sibuda, Sungai Apan dan Sungai Tampilon yang masih terjaga. Lima puluh persen habitat gajah kalimantana tersebut  berada di bawah konsesi perusahaan Adimitra,” kata Agus.

Untuk menanggulangi konflik yang terjadi antara gajah dengan masyarakat, sejak tahun 2006 WWF bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Nunukan membentuk Satgas Penanggulangan Konflik Gajah yang beranggotakan 32 orang. Anggota satgas ditempatkan di delapan desa yang paling sering mengalami konflik. Tugas dari satgas adalah memantau pergerakan gajah serta melakukan sosialisasi kepada warga terkait cara penanganan gajah yang masuk ke kebun warga tanpa menimbulkan dampak kerugian baik bagi gajah maupun orang. Satgas juga akan melakukan pengusiran dan menggiring kawanan gajah yang masuk ke kebun warga kembali ke hutan. “ Pengawasan terhadap posisi gajah dilakukan untuk mengantispiasi kemana gajah akan bergerak. Kalau untuk ngusirnya kita pakai meriam karbit atau gendang barang lain yang bisa menimbulkan suara keras,” ujar Karnaen.

Sayangnya puluhan perusahaan sawit yang beroperasi  di wilayah perbatasan Nunukan masih minim perannya dalam penanganan konflik gajah. Perusahaan masih menganggap jika permasalahan konflik gajah merupakan permasalahan masing masing perusahaan atau masyarakat. Padahal dengan adanya kerja sama antara perusahaan,  satgas dan masyarakat penanggulangan konflik gajah akan lebih mudah.”Yang paling sering mendapat serangan gajah itu kebun sawit milik  warga, karena mayoritas berada dipinggir hutan. Seharusnya ada kerja sama yang baik antara perusahaan dengan warga,”ujar Suparjono.

Upaya pelestarian Gajah Kalimantan Masih Minim Dukungan.

Upaya pelestarian gajah kalimantan masih minim dukungan baik dari pemerintah daerah, perusahaan maupun LSM. Anggota Satgas Penanggulangan Konflik Gajah yang memiliki peran vital dalam meminimalisir konflik yang terjadi  selama  ini hanya menerima bantuan operasional 300 hingga 700 ribu rupiah. Bantuan itu pun turunnya tidak menentu. “Kadang dalam setahun turunnya cuma 3 bulan, kadang 7 bulan, tidak menentu. Yang bantu Pemerintah Provinsi, Pemkab Nunukan sempat bantu 2 tahun sekarang tidak ada lagi,” ujar Karnaen.

Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabuaten Nunukan Muhammad Irfan Ahmad mengatakan, situasi keuangan daerah yang defisit membuat pemerintah daerah berupaya melakukan kegiatan pelestarian  gajah sebuku melalaui  kegiatan yang tidak memerlukan anggaran seperti sosialisi penanggulangan konflik gajah kepada masyarakat.  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan rencananya juga  akan melibatkan diri  pada kegiatan survei dan pemetaan habitat gajah yang akan dilakukan WWF.”Karena tidak ada anggaran, kita tetap melakukan kegiatan sosialisasi maupun survei dan pemetaan habitat gajah bersama WWF,” ujarnya.

Puluhan perusahaan di Kabupaten Nunukan juga dinilai masih belum berkontribusi dalam upaya penyelamatan gajah kalimantan. Agus Suyitno mengatakan, meski demikian  masih ada kepedulian dari beberapa perusahaan seperti PT  Adimitra pemilik kawasan HPH dimana 50 persen habitat gajah sebuku masuk dalam kawasan perusahaan tersebut. Bekerja sama dengan WWF, perusahaan menyusun kawasan bernilai konservasi. “Yang penting konsentrasi habitat utama tidak diganggu, paling tidak barrier itu 500 meter kiri kanan di 4 sungai  yang jadi habitat utama gajah tidak diganggu.  Selebihnya boleh dikelola,” ujarnya.

Dalam upaya pengelolaam kelesatarian gajah, Negara Malaysia masih selangkah lebih maju. Pemerintah Malaysia  telah memiliki ecotourism, di mana habitat gajah dijadikan obyek wisata oleh perusahaan yang beroperasi dalam kawasan habitat gajah tersebut. Menurut Agus Suyitno selain memiliki populasi gajah kalimantan yang lebih banyak,  diperkirakan 1.500 hingga 2.000 ekor gajah, Negara Malaysia juga telah menata kawasan sepanjang Sungai Kinabatang sebagai habitat gajah sehingga gajah tidak lagi masuk kebun sawit untuk mencari makan. “Sebenarnya turis itu poin pentingnya  adalah bisa melihat gajah. Di sana sudah ada spot spotnya, turis datang pasti sudah bisa ketemu  gajah. Kalau di Nunukan masih cukup sulit,” kata Agus Suyitno.

ADHIMA SOEKOTJO

Liputan ini merupakan bagian dari Fellowship Biodiveristy Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ). Didukung oleh Internews

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.