Sumber air di Kota Langsa, Aceh, kini terancam kering oleh maraknya alih fungsi lahan Hutan Lindung Keumuning. Sekretariat Bersama pun didirikan untuk menyelamatkan hutan lindung ini, namun kini, aktifitas sekretariat ini pun tersandung permasalahan anggaran dan kewenangan.

Oleh Ivo Lestari

Langsa, ACEH. Hutan lindung Keumuning di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama sangat berpengaruh bagi kota Langsa, Aceh. Ia memiliki fungsi lindung dan penyangga (penyimpan) cadangan air kota. Namun, alih fungsi dan peruntukan lahan yang tidak terkendali kini mengancam keberadaannya.

Data yang diperoleh dari WALHI Aceh menunjukkan, saat ini hanya hampir tiga perempat, atau 74,69 persen dari hutan lindung Keumuning yang luasnya sekitar 1.450 hektar ini yang tersisa sebagai hutan yang masih berfungsi lindung. Sisanya, sudah berubah fungsi menjadi perkebunan karet, sawit, pisang, dan tanaman komoditas lainnya.

Kajian oleh pakar professional perubahan iklim (Naturalis dan Deltares) pada bulan November 2018 yang dilakukan WWF, menurut Koordinator Program WWF Aceh, Munawaratul Makhya, memperlihatkan telah terjadinya penurunan debit air baku di kota Langsa dan sekitarnya. Masyarakat juga sudah mulai merasakan kesulitan mendapatkan sumber air bersih dalam 10 tahun terakhir ini. Kesulitan yang diduga akibat kerusakan hutan lindung Keumuning.

Kondisi hutan lindung Keumuning

Dalam diskusi terfokus pada bulan Oktober 2017, koaliasi lembaga pemerhati lingkungan meminta walikota Langsa segera membentuk tim khusus untuk mengadvokasi kawasan hutan lindung Keumuning, yang menurut mereka sudah mengalami kerusakan yang semakin meluas.

“Sengketa lahan di dalam kawasan hutan lindung sangat mengkhawatirkan. Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penguasaan lahan yang telah merubah fungsi dan peruntukan hutan lindung menjadi areal perkebunan,” ucap Ahmad Solihin, staf program monitoring dan evaluasi WALHI Aceh, salah satu anggota koalisi, saat diskusi antara pemerintah kota Langsa dengan masyarakat desa, tentang pengembalian fungsi dan peruntukan hutan lindung Keumuning.

Jenu (37 th) warga Desa Pondok Keumuning menuturkan bahwa di awal tahun 1999 hutan lindung Keumuning terbakar dan bagian yang telah gundul hangus itu kemudian ditanami pohon seperti karet dan durian oleh masyarakat setempat.

Kemudian ada yang menjual kebun tersebut dengan harga Rp7 juta untuk lahan seluas dua hektar. Alih lahan kebun antar individu ini tanpa ada surat hak milik. “Kalau ada yang punya surat saya tidak tau,” ucap Jenu.

Dalam Qanun (UU) Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa Tahun 2012-2032 dinyatakan bahwa Kota Langsa memiliki total luas Hutan Lindung 1.374,38 hektar, dimana 888,81 hektar adalah hutan bakau di Kecamatan Langsa Timur sementara selebihnya berada di Gampong Pondok Kemuning dan Gampong Pondok Pabrik seluas 485,57 hektar.

“Kondisi hutan lindung Keumuning terbilang sangat parah karena 81,04% sudah berubah peruntukannya menjadi kebun karet dan sawit sedangkan yang tersisa hanya 18,96%,” ungkap Solihin.

Peta Hutan Lindung Keumuning_WALHI
Peta perambahan dalam kawasan hutan lindung Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Aceh (2017). Sumber: Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI). Credit: Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI). Credit: Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI).

Beberapa kebun warga seluas 18,07 hektar, sudah secara administrasi terdata kepemilikannya (beberapa yang berkasnya tidak dapat dikumpulkan), dengan akte jual beli hak kepemilikan pribadi dan sertifikat. Selebihnya adalah wilayah kelola masyarakat yang sempat dipetakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh warga.

Lahan seluas kurang lebih 16 hektar dalam kawasan hutan lindung Kemuning juga telah dilepas untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pemerintah kota Langsa. Cara pengolahan sampah di TPA ini masih secara konvensional, namun sudah nampak ada usaha penghijauan disekitar TPA dengan penanaman pohon Akasia disepanjang pinggiran kawasan dan usaha pembibitan untuk penghijauan.

WALHI Aceh bersama LSM Cakradonya yang melakukan investigasi ke kawasan hutan lindung Keumuning banyak menemukan bekas penebangan liar yang diduga dilakukan oleh masyarakat. Ditemukan juga potensi tanah longsor dan erosi.

Juga ditemukan dua sarang Orangutan yang masih aktif digunakan di dua lokasi yang berbeda, namun satwanya tidak berhasil ditemukan. Berdasarkan informasi warga ada delapan ekor orangutan yang hidup di hutan lindung Keumuning. Jika musim buah, warga sering melihat orangutan di sekitar kebun warga mencari makanan.

Namun dengan adanya perburuan orangutan disana, warga tidak begitu yakin lagi mengenai jumlah satwa dilindungi ini yang ada disana. Orangutan kini sulit dijumpai dan diduga lebih sering bersembunyi dari manusia.

Beberapa jenis kayu hutan seperti Damar, Meureubo, Kruweng, Sentang, Sentul, Pule, Tampu, Kumbang, Rambe Hutan dan Rambutan Hutan masih dapat dijumpai di dalam perkebunan karet di dalam kawasan hutan lindung Keumuning.

Sumber air kota Langsa

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor:SK,6347/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA,1/11/2016, Hutan Keumuning berstatus Kawasan Hutan Lindung yang berfungsi sebagai hutan penyangga air.

Namun pada kenyataannya, beberapa sumber air, yaitu alur sungai yang dijumpai di dalam hutan lindung ini, sudah berada dalam kondisi kritis, bahkan beberapa telah mengering.

Pada pertemuan sosialisasi tentang pengembalian fungsi dan peruntukan hutan lindung Keumuning di Kecamatan Langsa Baro, pada bulan Desember 2018, staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III, Darmi, S.Hut, MT mengatakan keberadaan hutan lindung ini mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Kota Langsa sekarang dan masa yang akan datang.

Namun, tidak seperti ketika masih dalam masa penjajahan oleh Belanda, dimana kawasan hutan lindung Keumuning ini benar benar dijaga untuk memastikan sumber air bagi masyarakat kota Langsa, hutan lindung ini kini sudah dirambah dan kelancaran pasokan air bersih bagi kota sudah terpengaruh.

“Sekarang sudah muncul masalah kekeringan, setiap tahun PDAM melaporkan terjadinya penurunan debit air di sumber air PDAM Keumuning,” ungkap Darmi.

Kesulitan air bersih telah dirasakan warga kota Langsa, yang menurut data BPS Kota Langsa berjumlah 176,811 jiwa di tahun 2019, dalam 10 tahun terakhir. Jika dahulu penduduk menggunakan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau dari sumur masing-masing, kini banyak rumah tangga harus membeli air bersih untuk kebutuhan mandi, cuci dan masak, karena air sumur mereka sudah menguning, lengket dan berbau karat.

Warga membeli air dari Gampong Lengkong (sebutannya air lengkong) yang berada sekitar 20-25 kilometer dari kaki bukit hutan lindung untuk minum dan memasak.

Setiap hari truk tangki bermuatan ratusan liter kubik air sibuk memasok air dari Lengkong untuk depot-depot air isi ulang yang tumbuh bagai jamur sampai ke pelosok desa. Sedikitnya ada lima truk tangki yang setiap hari beroperasi mengangkut air.

Selain truk tangki, banyak mobil pick up serta becak motor yang mengangkut jerigen berisi air bersih dari Lengkong ke rumah warga, warung makanan, warung kopi, dan pedagang makanan yang memesan. Satu jerigen berisi 20 liter air Lengkong yang dijual seharga Rp 3.000.

Jasa penjualan air ini beroperasi mulai pukul 7 pagi sampai 17 WIB. Saat musim pesta pernikahan dan acara kenduri — biasanya pada dua bulan sebelum ramadhan, setelah Idul Fitri, menjelang leberan haji (hari Raya Quban) dan pada bulan Maulid — maka jasa penjualan air  sibuk hingga malam hari.

Di Gampong Lengkong sendiri telah bermunculan sumur bor yang menyedot air dari dalam tanah dengan kapasitas ratusan meter kubik setiap harinya. Namun belum ada data jumlah pasti tentang banyaknya air yang dikuras setiap harinya dan juga belum ada lembaga resmi yang mengeluarkan data tersebut.

Hingga saat ini, belum ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang mengatur pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam (air) dengan kapasitas besar untuk bisnis, perdagangan, dan sumber mata pencarian. Semua dilakukan tanpa izin.

“Warga berdalih tanah dan lahan milik pribadi jadi tak perlu izin, warga melakukan pengeboran hingga puluhan meter kedalam tanah menggunakan mesin penyedot berkapasitas besar,” ungkap Putri (31 th) warga dan juga pengiat lingkungan.

Putri mengaku membeli air isi ulang dari  Lengkong untuk minum dan memasak. Sedangkan untuk mandi dan mencuci (MCK) ia masih menggunakan air PDAM. Jika air PDAM “mati” atau kotor maka baru ia membeli air Lengkong.

Perilaku sebagian warga tersebut telah menuai bencana. Tiga tahun lalu, warga melaporkan banyak rumah di sana yang lantainya retak dan amblas. Di duga karena getaran mesin pengeboran air yang setiap hari bekerja mengeruk air dari dalam tanah. Warga pun meminta usaha pengeboran dan penyedotan air tanah di Gampong Lengkong segera ditertibkan.

Berkaitan dengan laporan masyarakat tersebut Kepala Unit Tim Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Hendra Rossi mengatakan polres Langsa melakukan penyelidikan dan pemilik usaha sumur air bor dipanggil dan dimintai keterangan. Ternyata dari semua pemilik yang dimintai keterangan, hanya satu yang memiliki izin. Sedikitnya ada 5 sumur bor yang beroperasi.

Pada saat sosialisasi fungsi dan peruntukan hutan lindung Keumuning serta penegakan hukum lingkungan dan kehutanan untuk perangkat desa dan tokoh masyarakat di aula kantor Kecamatan Langsa Baro, pada bulan Desember 2018, Hendra yang mewakili polres Langsa menyampaikan bahwa semua peraturan hukum bisa diakses di internet.

Masyarakat dapat juga bertanya ke polmas, babinsa, dan aparatur yang ada di kecamatan. Diharapkan dengan mengetahui aturan hukum masyarakat dapat mengetahui dan menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan ada lagi alasan bahwa masyarakat melanggar hukum karena tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum,” kata Hendra.

Upaya penyelamatan hutan lindung Keumuning

Walikota Langsa Usman Abdullah, pada Oktober 2017, menggelar diskusi guna mencari solusi bersama untuk mengembalikan fungsi dan peruntukkan hutan lindung Keumuning.

Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah, BPN, PDAM, KPH wilayah III Aceh, Muspida, Geuchik, Camat, LSM, tokoh masyarakat, termasuk WWF dan WALHI Aceh. Walikota mengharapkan, semua pihak dapat membantu kerja penyelamatan hutan lindung Keumuning.

Solihin mengatakan mengembalikan fungsi dan peruntukan hutan lindung Keumuning menjadi keharusan yang secara kewenangan berada pada pemerintahan propinsi Aceh. Perlu tindakan tegas terhadap pelaku perambahan serta perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Peran serta masyarakat dan keseriusan pemerintah menjadi kunci keberhasilan upaya penyelamatan hutan lindung ini. Sehingga ancaman kekeringan dan bencana ekologi lainya dapat diminimalisir bahkan dihindari,” ucap Solihin.

Rekomendasi dari diskusi adalah membentuk Sekretariat Bersama Pengembalian Fungsi dan Peruntukan Hutan Lindung Keumuning (SEKBER Keumuning) yang anggotanya adalah dinas terkait seperti dinas Pariwisata, dinas Lingkungan Hidup, Biro hukum pemerintah kota Langsa, LSM lingkungan, akademisi dan komunitas anak muda peduli lingkungan.

Sebulan kemudian pada November 2017, Walikota Langsa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tim SEKBER Keumuning dan menunjuk assisten administarsi umum pemerintah kota Langsa sebagai koordinatornya.

“Membentuk SEKBER Kemuning tujuannya untuk membantu kerja pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengelola hutan lindung Keumuning, makanya SEKBER berkordinasi dengan KPH dan dinas lingkungan hidup,” ungkap Helmi Munir anggota SEKBER dari unsur LSM Cakradonya.

Dibantu oleh LSM termasuk WALHI Aceh, WWF dan LSM lokal, SEKBER Keumuning kemudian menyusun program kerja dan melakukan kordinasi ke instansi terkait seperti KPH Wilayah III Aceh, melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa. SEKBER juga melakukan investigasi lebih dalam termasuk pendataan kawasan dan pengusaan lahan dalam kawasan hutan lindung serta survey potensi hutan lindung Keumuning.

SEKBER Keumuning, yang mulai efektif bekerja pada Januari 2018 hingga Desember 2019, menginisiasi penandatangan MoU tentang pengembalian fungsi dan peruntukan hutan lindung Keumuning antara pemerintah kota Langsa (SEKBER) dengan KPH wilayah III Aceh.  Ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi fokus dengan dinas terkait untuk menyiapkan rencara membuat grand design perlindungan hutan lindung Keumuning.

Grand design ini dimaksudkan untuk mengurangi kejahatan kehutanan dan satwa yang selama ini terjadi di kawasan hutan lindung Keumuning, namun sejak Januari 2020 SEKBER Keumuning tidak lagi bisa melanjutkan kerjanya karena terkendala pendanaan.

LSM dan NGO lingkungan yang selama ini membantu dana operasional kegiatan sekber ini telah menghentikan bantuan, sementara pemerintah kota Langsa tidak bisa menganggarkan dana karena pengelolaan hutan lindung Keumuning tidak masuk dalam kewenangan pemerintah kota Langsa tetapi kewenangan pemerintah propinsi Aceh, dalam hal ini KPH wilayah III Aceh. Ekuatorial.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.