Bukit Suligi, kawasan hutan lindung yang penting bagi keseimbangan alam dan merupakan daerah resapan air di Riau, perlu pengawasan ketat dari pemerintah agar tidak terus terkikis deforestasi.

Rokan Hulu, RIAU. Deforestasi di Pulau Sumatera bukanlah hal baru, termasuk di Provinsi Riau, khususnya di Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi. World Resources Institute Indonesia (WRI) mengatakan tutupan hutannya sudah hilang sebanyak 56% dalam 21 tahun terakhir (1998-2020).

Ini menjadi ancaman serius untuk kelestarian kawasan hutan lindung Bukit Suligi yang terletak di dua Kabupaten di Riau, yaitu Kampar dan Rokan Hulu, dan berfungsi sebagai daerah resapan air bagi  Sungai Kampar, Sungai Siak, dan Sungai Rokan.

Pada awalnya lanskap Bukit Suligi merupakan wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat setempat. Tetapi sejak Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih peran penguasaan lahan sesuai Undang-Undang Pokok Kehutanan yang berlaku pada 1967, masyarakat  secara perlahan mengganti perkebunan karet  di sana menjadi perkebunan kelapa sawit karena dianggap lebih praktis dengan harga yang relatif stabil.

Demi menjaga ketersediaan air di kawasan hutan lindung Bukit Suligi dan sekitarnya, menjadi penting untuk menjaga tutupan hutannya. Bila deforestasi terus terjadi tak pelak akan mengancam kelestarian sejumlah air terjun, hilangnya gumpalan awan yang menyelimuti puncak bukit yang menyerupai samudera awan, hingga  musnahnya populasi satwa dilindungi yang hidup di dalamnya seperti harimau sumatera, siamang, rusa, kijang, dan beruang madu.

Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur tentang pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai lembaga pengelolaan hutan di tingkat dasar. Di kawasan Bukit Suligi, KPH terbentuk pada tahun 1997, saat perambahan sudah kian parah. Seyogyanya KPH yang terbentuk dapat mengendalikan pengelolaan hutan yang sesuai dengan peruntukannya dan Undang-Undang yang berlaku.

Semula mata pencaharian penduduk setempat adalah bertani dan berkebun karet. Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat tergiur dengan prospek keuntungan berlipat ganda yang ditawarkan perkebunan sawit. Lahan yang berada di luar kawasan hutan berpotensi untuk dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh warga tempatan maupun korporasi yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun hal ini juga menjadi pemicu percepatan deforestasi di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi.

Menurut pandangan para ahli dan aktivis, tindakan perambahan hutan harus dituntaskan dengan penegakan hukum yang ketat.

“Penegak hukum harus memeriksa atas kerusakan hutan yang diubah menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal karena potensi kerugian negara dan lingkungan sangat besar dari tindakan perambahan hutan,” tegas Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau.

Dalam catatan WALHI Riau, dari 8,7 juta hektar luas daratan provinsi ini, sekitar 63,56% atau 5.531.223 hektar dikuasai oleh investasi perkebunan kelapa sawit, kehutanan dan pertambangan.

“Jangan beri ruang korporasi mempengaruhi Dinas LHK, penegakkan hukum terhadap korporasi yang merambah hutan secara liar harus ditegakkan. Para terdakwa sudah ada yang meninggal dunia, namun belum ada upaya hukum terhadap 20 korporasi dan terus merusak hutan alam di Riau,” pungkas Made Ali, SH. selaku koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Data milik Jikalahari menunjukkan selain PT. Padasa Enam Utama (PEU), perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan lindung, ada 7 korporasi dan 14 cukong lainnya yang menguasai 45.301 ha dari areal yang dimasukan dalam peruntukan outline (holding zone) pengelolaan lahan di Provinsi Riau:

Potensi pariwisata kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi

Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi memiliki potensi wisata yang sangat besar . Mulai dari Puncak Bukit Suligi yang memiliki ketinggian 812 mdpl, sampai dengan sejumlah air terjun dan goa.

Wisata pendakian Puncak Bukit Suligi, atau yang lebih dikenal dengan Suligi Hill 812 mdpl di Desa Aliantan, Kabupaten Rokan Hulu, dirintis oleh Kepala Desa Aliantan, Muhammad Rois Zakaria, bersama komunitas The Care Taker sejak 2016. Wisata pendakian ini telah menarik wisatawan dari berbagai penjuru, tidak hanya domestik tetapi juga mancanegara dan telah mendapatkan penghargaan juara 1 Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019.

“Untuk pengembangan potensi pariwisata di Riau memang kita mencari destinasi unggulan. Saat Desa Aliantan menerima penghargaan Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 memang ada dukungan yang luar biasa dari Gubernur Riau, Syamsuar, dan pemerintah daerah kabupaten,” jelas Ervina selaku Humas Cerita Baru Center, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Riau.

Pada 2019 Gubernur Syamsuar, gencar memperkenalkan objek wisata potensial di Provinsi Riau kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan objek wisata Suligi Hill 812 mdpl yang masuk ke dalam nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2019 akhirnya meraih juara pertama. Hal yang sama sebetulnya juga telah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya.

“Suligi Hill 812 mdpl, memiliki sebelas titik air terjun dan sebelas titik goa. Diantaranya ada Air Terjun Sekubin dan Goa Garuda. Luas lahan yang dikembangkan menjadi lokasi wisata lebih kurang 50 hektar. Harapannya agar pendapatan masyarakat meningkat dari sektor wisata, juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penghargaan yang diterima di tingkat nasional itu bukan hanya sebuah label melainkan sebuah realita dengan potensi yang besar. Harapan saya, masyarakat Desa Aliantan dapat meningkat ekonominya dengan adanya wisata di Desa Aliantan,” tutur Rois.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dari sektor pariwisata mencapai Rp4,2 Triliun per tahun. “Pariwisata di Riau terus berkembang dengan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah. Harapan kami, sektor pariwisata dapat menyumbang lebih banyak untuk PAD, lebih dari angka 4,2 Triliun untuk tahun 2020 dan seterusnya,” papar Yose Rizal Zein selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Riau.

Perlunya penegakkan hukum

Namun, hanya berjarak 500 meter dari Puncak Bukit Suligi, sudah terlihat perambahan yang sedang berjalan. Pada awal Juni 2020, warga setempat yang ditemui saat sedang membersihkan lahan di sekitar lokasi tersebut berdalih akan menanam  pohon durian.

“Di sini akan ditanami Pohon Durian Musang King, bukan kelapa sawit. Ini kan hutan lindung,” jelas AA (bukan nama sebenarnya) warga yang dijumpai di lokasi.

Riko dari Walhi Riau menyatakan, “Jika lahan milik sendiri yang diolah untuk diganti dengan pohon durian tidak masalah. Sedangkan hutan lindung yang dibersihkan itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013”.

“Idealnya sebuah lahan yang akan ditanami buah seperti pohon durian tidak perlu diratakan seluruhnya dengan merambah kawasan tersebut. Tanaman buah-buahan akan tumbuh dengan baik di kawasan lindung yang rimbun, bukan di hutan yang telah gundul,” Rois menanggapi.

Korporasi pun tak ketinggalan, turut ambil bagian, merambah Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi. PT. PEU yang telah beroperasi selama 20 tahun di Kawasan Bukit Suligi diduga telah melakukan perambahan hutan di kawasan tersebut. Perusahaan pengolahan kelapa sawit ini selain memiliki areal usaha di Riau, juga memiliki areal perkebunan di Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pansus Monitoring Lahan DPRD Provinsi Riau menemukan sekitar 3.500 hektar kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi telah dikelola secara ilegal dengan memakai peran masyarakat atas nama kelompok Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Sesungguhnya pola KKPA seperti diatur dalam undang-undang, mengamanatkan korporasi untuk memberikan 20 persen dari luas lahan konsesinya kepada masyarakat adat untuk dikelola, dan bukan seperti dalam kasus PT PEU, malah menambah luas konsesinya dengan membeli lahan dari masyarakat di luar wilayah HGUnya.

“KKPA adalah usaha yang dibuat untuk masyarakat dimana 20% dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan untuk dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat adat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, perusahaan membeli dari masyarakat dan itu di luar HGU,” tutur Asri Auzar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau selaku Ketua Pansus penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018.

“Seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau bila melanggar hukum harus diadili. Kita serahkan ke pengadilan. Saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Kita tunggu hasil sidangnya,” sambung politisi Partai Demokrat tersebut pada 9 Juni 2020.

Penegak hukum harus memeriksa atas kerusakan hutan yang diubah menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal karena potensi kerugian negara dan lingkungan sangat besar dari tindakan perambahan hutan.

Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau

Sejalan dengan Asri Auzar, Sugianto, anggota Komisi II yang juga terlibat dalam Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau menjelaskan, “Banyak korporasi memiliki lahan ilegal melebihi izin HGU yang diberikan. Pembalakan liar merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Kami harap PPNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menindak tegas hal ini bersama kepolisian”.

“Kami menemukan PT. PEU telah menambah areal perkebunan kelapa sawit dengan melaksanakan pola kemitraan di atas tanah/lahan seluas lebih kurang 2.543 hektar. Di samping itu tergugat secara nyata menduduki dan menguasai tanpa hak dan melawan hukum di luar areal konsesi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain di atas lahan 1.880 hektar dengan cara merambah areal hutan produksi yang dapat dikonversi serta seluas 611 hektar merambah areal Hutan Lindung Bukit Suligi,” papar Suhardiman Amby, selaku Presiden Yayasan Majelis Rakyat Riau.

Terkait dugaan perambahan oleh PT. PEU di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) telah mengajukan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada 10 Desember 2019.

MRR menuntut PT. PEU agar menebang kelapa sawit yang telah ditanam di atas areal kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi dan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan lindung, serta merawat hutan tersebut selama 6 tahun berturut-turut dengan biaya yang ditanggungkan oleh tergugat tanpa syarat.

Namun legal standing tersebut ditolak oleh majelis hakim pada tanggal 18 Juni 2020, dengan alasan penggugat tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan legal standing. Berdasarkan pasal 92 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, penggugat harus berbadan hukum paling singkat 2 tahun.

Menanggapi gugatan tersebut, PT. PEU melalui kuasa hukumnya F.M. Muslim mengatakan, “Pengelolaan lahan di Bukit Suligi, PT. PEU menggunakan pola Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) yang menguntungkan kedua belah pihak. Lahan yang dikelola sudah memiliki izin, warga juga sudah memegang sertifikat tanah/lahan”.

Setelah ditolaknya gugatan, MRR belum melakukan upaya lanjutan. “Kami belum melakukan langkah selanjutnya. Butuh waktu dan kelengkapan bukti untuk melakukan upaya lanjutan,” jelas Rusdi Nur selaku kuasa hukum MRR.

Sementara itu Asri Auzar akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, “Akan kami rapatkan dulu dengan beberapa Komisi DPRD Riau dan instansi terkait”.

About the writer

Zulfa Amira

Zulfa Amira currently sits as the general manager of the AmiraRiau.com, a local media in Riau Province. However, she's still writing for the website and also working freelance for Kanaldesa Lokadata.id. During...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.