Sebelum 2 Juni 2019, tidak ada yang berbeda dari Desa Tapuwatu di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, semua berubah sejak banjir bandang setinggi 3 meter menerjang wilayah itu. Lokasi desa masih masuk di peta kabupaten, namun 80 unit rumah yang berada pinggir sungai, lenyap tak berbekas hingga hari ini.

Oleh Ahmad Akbar

Ahmad Badwin (47) merenung, mengingat kembali detik-detik desanya hilang tersapu banjir bandang, 2 Juni 2019. Dia mengawali ceritanya, ketika meminta istri dan 3 orang anaknya lari menyelamatkan diri sebelum kampungnya rata dengan tanah diterjang air bah.

Dia mengingat jelas, Sabtu 1 Juni 2019, hujan deras tak kunjung berhenti sejak seminggu sebelumnya di Desa Tapuwatu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

Esoknya, Minggu pagi 2 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, air sungai mulai naik, awalnya perlahan, hingga setinggi tiga meter. Beberapa menit setelah itu, Ahmad terakhir kalinya melihat rumahnya serta 80 unit lebih lainnya hanyut terbawa arus Sungai Lasolo.  Ia juga menyaksikan puluhan batang pohon berbagai ukuran ikut terseret arus banjir.

Akibat banjir besar tersebut, tercatat sebanyak 325 warga Desa Tapuwatu mengungsi. BNPB mencatat, total keseluruhan pengungsi korban banjir Konawe Utara sebanyak 9.908 jiwa.

Kerugian yang dialami penduduk Desa Tapuwatu akibat kehilangan tempat tinggal dan harta benda, mencapai Rp 600 juta lebih. Rata-rata, setiap penduduk mengaku mengalami kerugian diatas Rp 10 hingga Rp 30 juta lebih.

Ketika ditemui pada 25 Juli 2020, satu tahun lebih setelah banjir besar, Ahmad dan puluhan lainnya sudah mendiami hunian sementara. Dia bersama 64 kepala keluarga (KK) dari total 85 KK korban banjir. Sisanya menyusul di bulan-bulan berikutnya.

Kini, tak ada lagi warga yang membangun rumah di Tapuwatu. Padahal, disana ada juga 21 orang pemuda yang bekerja sebagai karyawan perkebunan sawit milik PT Sultra Prima Lestari (SPL). Gaji mereka sebulan, mencapai Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta lebih. Dengan penghasilan sebanyak ini, mereka belum mampu mengganti kerugian dan membangun rumah sendiri.

“Kami sudah tak mau tinggal di Tapuwatu, pemerintah juga larang,” kata Ahmad.

Menurutnya, banjir kembali terjadi awal Juli 2020, menyebabkan air menggenang setinggi 1 meter. Padahal, beberapa warga mulai ancang-ancang akan menempati wilayah itu kembali.

Menurut Bupati Konawe Utara, Ruksamin, kerugian materi yang diakibatkan banjir di kabupatennya mencapai Rp674,8 miliar lebih, dengan kerugian terbesar berupa kerusakan fasilitas jembatan, jalan, dan jaringan listrik yang mencapai Rp436,96 miliar.

Dari data  BPBD Konawe Utara, kerugian diatas ditambah hanyutnya sebanyak 370 unit rumah penduduk dan 1.962 unit terendam air dengan taksiran sekitar Rp66,4 miliar.

Lalu, kerugian di sektor pertanian mencapai Rp43 miliar dan perkebunan mencapai Rp76,9 miliar. Lahan yang terdampak berupa sawah seluas 970,3 hektar, jagung 83,5 hektar, lainnya 11 hektar, dan tambak senilai Rp7,2 miliar.

Memasuki musim hujan 2020, banjir kembali merusak sekitar 97 unit rumah hunian sementara (huntara) bagi korban banjir Konawe Utara.

Lokasi Desa Tapuwatu di Konawe Utara setelah hilang diterjang banjir pada Juni 2019. Foto: Ahmad Akbar

Kerusakan lingkungan

Sebulan setelah bencana banjir di Konawe Utara di tahun 2019, Presiden Joko Widodo telah meminta Kepala Polisi RI saat itu, Tito Karnavian, mengusut dugaan kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang atau perkebunan ilegal di wilayah itu. Melalui Bareskrim, Polri sempat turun tangan langsung dan menyita puluhan alat berat.

Namun, mantan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdi Syam menyebutkan, alat milik perusahaan perusahaan kontrak yang berafiliasi dengan salah satu tambang terbesar di Sulawesi Tenggara itu kemudian dilepaskan. Sampai saat ini kasusnya belum menemui titik terang dan belum masuk di pengadilan.

Data dari Forest Watch Indonesia (FWI), memperlihatkan ada 18 perusahaan sawit di Konawe Utara saat ini. Salah satunya berada di Desa Tapuwatu.

Nama PT Sultra Prima Lestari, termasuk salah satu perusahaan yang disebut berkontribusi besar terhadap rendahnya serapan hujan air di pesisir sungai Lalindu dan Lasolo. Kedua sungai ini, memisahkan Desa Tapuwatu dan lokasi perkebunan sawit. Berdiri sejak 2005, luas lahannya mencapai 7000 hektar sesuai dengan apa yang tertera dalam SK Bupati Konawe No. 585 tahun 2004.

Hutan turun status

Setelah banjir besar yang melanda Konawe Utara pada 2 Juni 2019 hingga hampir 2 minggu setelahnya, pemerintah setempat ngotot menurunkan fungsi status hutan. Padahal, saat banjir 2019, Kepala BPBD Sulawesi Tenggara, Boy Ikhwansyah sempat menyatakan, banjir di wilayah Konawe Utara terjadi karena kerusakan lingkungan.

“Melihat banyaknya pepohonan yang hanyut, kami melihat banyak alih fungsi lahan di daerah tangkapan air, dari pertambangan dan perkebunan,” ujar Boy Ikhswansyah

Boy menambahkan pertambangan dan perkebunan berkontribusi besar terhadap rusaknya lahan yang ada.

Mengabaikan pernyataan BPBD, pemda Konawe Utara masih mengusulkan penurunan status fungsi hutan di wilayah Konawe Utara dari Kawasan hutan produksi menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Jumlahnya mencapai 4.463 hektar.

Ada empat wilayah yang diusulkan, diantaranya Kecamatan Asera, Oheo, Langgikima dan Wiwirano. Usulan ini, disampaikan ke Pemprov Sulawesi Tenggara pada Juni 2019, selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat pada Desember 2019.

Padahal Peraturan Pemerintah Nomer 104 tahun 2015 jelas mensyaratkan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan harus tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari, Lontas Jonner Sirait, membenarkan ada usulan penurunan status dari kawasan hutan produksi menjadi TORA namun belum ada persetujuan.

“Dari jumlah ini, tak semua direkomendasikan untuk turun status. Sebagian besar untuk perhutanan sosial,” ujar Jonner.

Penurunan status ini , menurutnya, sebetulnya sesuai Perpres no 88 tahun 2017 tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan agrarian, termasuk permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Turun status sebenarnya boleh-boleh saja, itu kan kawasan hutan negara. Tapi masyarakat tak diusir namun diberdayakan,” ujarnya.

Dari 4 kecamatan yang diusulkan untuk diturunkan statusnya, 3 diantaranya berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lasolo. Ketiganya yakni, Kecamatan Oheo, Langgikima dan Asera. DAS Lasolo, merupakan aliran sungai terpanjang yang melalui Konawe Utara.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, membenarkan soal usulan penurunan status fungsi hutan produksi menjadi TORA di wilayah Konawe Utara masih sebatas usulan ke pemerintah pusat.

“Kan tergantung [kementrian] kehutanan, kalau diberikan yaa syukur. Kalau tidak yaa tidak apa,” ujar Ali.

Dia menambahkan, soal kemungkinan potensi bencana banjir yang terjadi lagi di wilayah itu, tidak ada yang bisa memastikan. Sebab, bencana alam diluar kendali manusia.

Tetapi, tiga hari setelah pernyataan Ali, 27 Februari 2020, banjir kembali menjadi menerjang Desa Puusuli, Kabupaten Konawe Utara. Lumpur disertai biji nikel yang berasal dari perbukitan tempat salah satu perusahaan tambang melakukan eksplorasi, menurut warga, menerjang pemukiman dan huntara korban banjir.

Usai banjir tersebut Ali menyatakan, IUP soal tambang di wilayah Konawe Utara tidak akan dikeluarkan lagi oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, pihaknya tinggal memperbaiki IUP yang sudah ada.

“Apalagi IUP yang ada sekarang, sudah lebih luas IUP daripada wilayah Sulawesi Tenggara, bahkan sampai ke laut,” jelasnya.

Tak sesuai rancangan tata ruang wilayah

Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara, Saharuddin, sebenarnya sudah tidak ada ruang untuk mengurangi status hutan di Konawe Utara.  Dia menyebut, Rancangan Tata Ruang wilayah yang diduga tak sesuai dengan jumlah dan luas kebun sawit yang ada saat ini, sudah tidak mengherankan lagi. Menurutnya, ekspansi sawit besar-besaran di wilayah itu melibatkan 16 perusahaan lebih.

“Kami menduga disana, ada uang yang besar yang mengalir untuk perkebunan sawit. Namun, sampai hari ini belum dikonfirmasi Pemda,” ujar Saharuddin.

Untuk wilayah perkebunan di Konawe Utara tahun 2012, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Konawe Utara, kawasan perkebunan kelapa sawit disediakan lahan seluas kurang lebih 15.402 Hektar. Kebun seluas ini tercatat, berada di Kecamatan Asera, Langgikima, Wiwirano, Molawe dan Lembo.

Namun data FWI menunjukkan ada 18 perusahaan pemilik izin sawit yang tersebar di sejumlah kecamatan. Lahannya jauh berbeda dari luasan RT/RW yang sudah ditetapkan Pemda Konawe Utara.

Jika membandingkan data dari Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Tenggara, mengambil sampel 3 perusahaan sawit yang aktif beroperasi di wilayah itu, luas lahan ketiganya, jauh diatas luas lahan dalam RT/RW Konawe Utara.

PT Damai Jaya Lestari seluas 20 ribu hektar. Diantaranya, terbagi dalam kebun masyarakat dan kebun inti milik perusahaan.

Kedua, PT Sultra Prima Lestari, memiliki luasan lahan sekitar 20.000 ribu hektar. realisasinya, kebun inti sekitar 20.000 dan 2.000 hektar lainnya, milik masyarakat.

Sisanya, perkebunan milik PTP Nusantara XIV. Perusahaan ini, tidak memiliki lokasi dan perkebunan sawit yang masuk dalam Dinas Perkebunan Provinsi Sultra sejak izinnya dengan nomor 4462-3992/16-10 dikeluarkan Kepala BPN tahun 1998.

Terkait kondisi lahan perkebunan yang ada di Kabupaten Konawe Utara, Bupati Konawe Utara Ruksamin  menyatakan, soal regulasi sawit dan tambang, dia menyebut semua keluar pada saat bupati sebelumnya, Aswad Sulaiman yang memimpin periode 2011-2016.

Ia, yang memimpin sejak 2016, tak pernah ikut campur, ujar Ruksamin.

Rencana TR/RW Konawe Utara, menurut Ruksamin sudah ditetapkan dan dikaji setiap 25 tahun, sejak 2012 hingga 2032. Menurutnya, tidak ada perubahan yang dilakukan dia selama masa dia menjabat periode 2016-2021.

Soal luas lahan sawit yang ada disana, Ruksamin membeberkan, penyumbang tertinggi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada pada sektor pertanian dan perkebunan. Tidak memberikan data secara spesifik, namun menurutnya, perkebunan kelapa sawit jika berdasarkan luasan lahan yang ada dan apa yang dihasilkan masyarakat, sangat memprihatinkan kontribusinya terhadap kesejahteraan.

“Kalau saya lihat berdasarkan bukaan lahan, tingkat penerimaan pendapatan warga kami, berbanding terbalik,” katanya.

Mantan direktur WALHI Sultra, Kisran Makati mengungkapkan, pada 2014, dia pernah melaporkan adanya perambahan lahan sawit seluas 700 hektar di wilayah Lalomerui, Kecamatan Asera. Ketika itu, Ruksamin masih menjabat sebagai wakil Aswad Sulaiman.

“Kami sudah laporkan ke ombudsman. Namun, sampai hari ini belum ada hasil yang pasti terkait data lapangan yang kami temukan,” ujar Kisran.

Menurut FWI, Konawe Utara mengalami deforestasi hingga 18.155 ribu hektar pada  2000-2009, 3.423 hektar pada 2009-2013 dan mencapai 17.518 hektar pada 2013-2017.

FWI menyatakan, jumlah keseluruhan wilayah hutan yang beralih fungsi menjadi pertambangan di Konawe Utara hingga 2017, sekitar 152.598 hektar. Total luas keseluruhan wilayah tambang seluas 226.102 hektar.

Selanjutnya, dalam RT/RW Konawe Utara, luas lahan yang diporsikan untuk tambang yakni sekitar seluas 278.298 Hektar. Luas lahan sebesar ini, terbagi menjadi tiga jenis pertambangan — Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Minyak dan Gas Bumi.

Menurut data dari Balai Perencanaan dan Evaluasi (BPDAS) Sampara yang menangani  DAS di Sulawesi Tenggara, luas kawasan hutan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Lasolo di Konawe Utara adalah 544.763,89 hektar atau sebesar 90,8 persen.

Pihak BPDAS Sampara menyatakan, desa-desa di sekitar lereng rawan menerima run-off air hujan dengan kekuatan yang lebih besar. Di kecamatan Ohea, Asera dan Langgikima, ada 13 desa yang terendam banjir Juni 2019.

Pihak BPDAS Sampara menegaskan secara jelas soal pembagian wilayah Konawe Utara berdasarkan ketinggian sudah memetakan daerah Konawe Utara rawan bencana banjir. Dimana, lokasi agak curam seluas 114,938.81 hektar, curam 181,803.84 hektar, datar 63,064.55 hektar, landai 43,219.84 hektar dan Sangat Curam 197,163.99.

Dengan kata lain, dari total keseluruhan luas mencapai 600,191.03 hektar wilayah DAS Lasolo Kabupaten Konawe Utara, hampir 70 persen terdiri dari wilayah yang curam. Sedangkan dataran landai yang banyak dihuni warga, hanya sekitar 10 persen.

Kepala BPDAS Sampara, Muhammad Aziz Ahsoni menyatakan, banjir terjadi di dataran dengan kelas lereng datar hingga landai di kanan kiri Sungai Lasolo, Konawe Utara. Banjir yang disebabkan kurangnya daerah tutupan hutan di sepanjang sungai Lasolo dan Lalindu.

“Daerah yang mengalami banjir sebagian besar berada di daerah bantaran sungai Lasolo yang merupakan kelas lereng dan datar,” terang Aziz.

Sementara data Walhi dan FWI yang memperlihatkan sawit, ada 16 perusahaan perkebunan sawit yang tersebar di wilayah Konawe Utara, Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, mengatakan hanya ada 4 perusahaan yang memiliki kelengkapan data administrasi, luas dan lokasi lahan.

Ahli akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Ir La Ode Alwi MSi menyatakan, banjir di wilayah Konawe Utara karena terabaikannya rancangan tata ruang wilayah penataan kawasan hutan. Dia mengambil contoh wilayah Desa Tapuwatu yang hilang diterjang banjir, karena lahan kebun sawit dan lokasinya yang berada diantara perbukitan.

“Lokasinya rendah, dipesisir sungai, sehingga tak mampu bertahan dari debit air akibat hujan deras di wilayah itu,” jelasnya.

Dia merinci, akibat pembukaan lahan hutan di pemukiman penduduk yang berada di lereng, curah hujan tak mampu ditampung. Menurutnya, curah hujan saat bencana banjir di wilayah Konawe Utara, sebesar 175 milimeter perhari.

Sedangkan luas tangkapan air sekitar 600.191,03 hektar.

Dia menjelaskan, curah hujan normal rata-rata berkisar dibawah 55 milimeter perhari. Diatas jumlah ini, sudah bisa dikatakan hujan lebat.

“Jika dikalikan, maka volume curah hujan mencapai 1,050 juta meter kubik, artinya lahan yang ada untuk menyerap air dan volume air hujan di Konawe Utara jauh berbeda, disitulah banjir Konawe Utara merusak apa-apa yang dilewatinya,” ujarnya.

Kebun sawit yang baru beberapa tahun ditanami dan di pinggiran sungai Lasolo. Foto: Ahmad Akbar

Membangun kembali Konawe Utara

Alwi menyatakan, sudah saatnya pemerintah melakukan pengecekan terhadap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan oleh perusahaan dan masyarakat. Sebab, perusahaan sawit dan perkebunan, kadang mengabaikan aturan yang ada terkait penggunaan kawasan hutan.

“Melihat lokasi tambang dan kebun di Konawe Utara, dimana tambang di hilir dan perkebunan di wilayah hulu, maka pemukiman akan menjadi sasaran luapan air saat terjadi banjir,” katanya.

Dia melanjutkan, pentingnya membersihkan kawasan pesisir sungai dari perkebunan sawit sebab, serapan air tidak maksimal saat hujan dan menyebabkan debit air di sungai makin besar. Namun, menurutnya, langkah ini kembali tergantung pemerintah setempat.

“Ketika sungai banyak endapan lumpur, jelas lahan di pesisir tak akan mampu menampung dan akan menyebabkan air naik hingga ke pemukiman penduduk saat hujan,” kata Alwi.

Saharuddin  dari Walhi Sulawesi Tenggara, mengatakan, melihat kerawanan banjir di Konawe utara, mengindikasikan banyak lahan yang sudah kritis di wilayah itu.

“Pemerintah, mesti melibatkan masyarakat dalam pemulihan lingkungan. Seperti, tegas terhadap perusahaan soal reboisasi dan perawatan kembali lahan bekas tambang,” ujarnya.

Mantan Direktur WALHI, Kisran Makati menyatakan pemerintah seharusnya bisa belajar banyak dari banjir yang berulang di Konawe Utara. Selama 2020 saja, sudah empat kali terjadi banjir.

“Pemerintah mesti memastikan, segala aktivitas di hulu harus dihentikan,” ujarnya. “Pemerintah mestinya melakukan langkah hukum yang tegas.”

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.