Jakarta, EnergiToday–Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah telah mengeluarkan PP No 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang mengharuskan pengguna energi lebih besar atau sama dengan 6000 (enam ribu) setara ton minyak (Ton Oil Equivalent /TOE) per tahun.

Menurut MS Hidayat Kementerian Perindustrian bersama INDEF pada tahun 2012 mendapati ada tujuh sektor industri yang dikategorikan sebagai industri padat energi yaitu industri pupuk, pulp dan kertas, tekstil, semen, baja, keramik dan industri pengolahan kelapa sawit yang pada umumnya masih boros penggunaan energinya.

“Sebagai contoh penggunaan energi pada industri baja di Jepang adalah 350 kWh/ ton produk, India 600 kWh/ ton produk sementara di Indonesia 900 kWh/ ton produk,” ungkapnya di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Oleh karena itu program efisiensi energi juga merupakan prioritas pengembangan industri sebagaimana telah dilakukan pada pengembangan kendaraan bermotor melalui teknologi low carbon emission seperti electric car, hybrid, fuel cell/petrol/diesel advance engine dan bio fuel yang akan mengurangi emisi sekaligus menghemat BBM.

Penggunaan energi sangat berpengaruh pada emisi gas rumah kaca (GRK). Perlu diketahui bahwa sumber emisi GRK dapat berasal dari penggunaan energi, proses produksi dan limbah yang dihasilkan.

“Namun demikian sumber emisi GRK terbesar berasal dari penggunaan energi, sehingga dengan melakukan konservasi energi maka tentunya emisi GRK yang dihasilkan akan semakin rendah sehingga akan mendukung komitmen Bapak Presiden pada Konvensi G20 di Pittsburgh yaitu akan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri atau 41 % apabila dibantu oleh donor internasional,” katanya.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.