Jakarta, Ekuatorial — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali merujuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2012 sebagai harga patokan perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) hingga Desember 2013 lantaran belum rampungnya revisi PP No. 59/1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan.
“Makanya nunggu revisi PP No. 59/1998 soal tarif PNBP Kehutanan,” ujar Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Bambang Hendroyono kepada Harian Bisnis, Senin (15/7).
Namun, ia mengakui, penggunaan harga pasar rata-rata sebagai harga patokan memberikan beban yang tinggi terhadap produsen, karena tidak sesuai dengan harga produksi.
Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Suprihanto mengatakan industri hulu mendorong agar harga patokan yang digunakan untuk penghitungan PSDH menggunakan harga di hutan.