Pengakuan terhadap hak-hak perempuan dalam pengelolaan sumberdaya yang ada disekeliling mereka merupakan kewajiban pemerintah yang harus terus dikawal. Namun ini harus seiring dengan edukasi perempuan soal hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat memperjuangkan hak-hak tersebut.

Oleh Dedek Hendry

Rejang Lebong, BENGKULU. Rita Wati (51), Purwani (48) dan Feni Oktaviana (22), tiga perempuan Desa Pal VIII, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sedang beristirahat usai melakukan patroli di areal kemitraan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di desa mereka pada Minggu (22/3/20) sore. Duduk di atas rerantingan dan dedaunan kering yang jatuh dari pepohonan, mereka beristirahat sembari menikmati hembusan semilir angin dan kicauan burung. Sesekali, terdengar pula suara serangga bersahutan.

“Ini salah satu kegiatan rutin kelompok kami,” ujar Rita yang mengetuai Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII. Dalam sebulan, KPPL Maju Bersama melakukan patroli secara partisipatif minimal satu kali. Patroli untuk mencegah aktivitas penebangan liar, perambahan atau aktivitas lainnya yang dapat merusak hutan TNKS. “Hutan adalah sumber kehidupan, penghidupan dan pengetahuan perempuan. Oleh karena itu, kelestarian hutan harus dijaga,” tambah Rita.

Selain patroli, KPPL Maju Bersama juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai TNKS, pemulihan kawasan, dan pemanfaatan kecombrang (Etlingera elatior) dan pakis (Diplazium esculentum) di areal kemitraan seluas 10 hektar. Hal ini berlangsung setelah mereka dan Balai Besar TNKS menandatangani perjanjian kerjasama tentang kemitraan konservasi pada 5 Maret 2019.

Dengan menandatangani perjanjian kerjasama tesebut, KPPL Maju Bersama menjadi kelompok perempuan pertama di Indonesia yang berhasil memperjuangkan hak berpartisipasi dalam pelestarian kawasan hutan.

Kepala Bidang Pengelola Taman Nasional Wilayah III Balai Besar TNKS, Bengkulu – Sumatera Selatan, Muhammad Zainuddin mengatakan, pengakuan hak perempuan untuk berpartisipasi dalam pelestarian TNKS dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma pengelolaan kawasan konservasi yang didorong oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno.

“Pengelolaan kawasan konservasi sudah jauh berbeda dari sebelumnya. Masyarakat diposisikan sebagai subjek pengelola dan pengelolaan harus menghormati hak asasi manusia, termasuk perempuan. Di lain sisi, mengapa kami mendukung sekali inisiatif KPPL Maju Bersama untuk berpartisipasi melestarikan TNKS? Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kepala Balai Besar TNKS bahwa ini bisa menjadi pemicu di tempat lain,” kata Zainuddin di kantornya di Curup, Rejang Lebong.

KPLL Maju Bersama bersama Kepala Resort PTN Rejang Lebong Balai Besar TNKS Sutoto dan perwakilan kelompok petani usai pemetaan partisipatif di kawasan TNKS pada 18 April 2018. Sumber: Dedek Hendry.

 

Inisiatif berjuang

TNKS merupakan salah satu taman nasional terbesar di Indonesia. Luasnya 1.389.510 hektar dan membentang di wilayah empat provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Di Provinsi Bengkulu, luas TNKS adalah 348.841 hektar dan melingkupi wilayah 105 desa di empat kabupaten, yakni Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Khusus di Kabupaten Rejang Lebong, menurut data pemerintah, kawasan TNKS membentang di wilayah 26 desa yang berpenduduk 41.154 jiwa meliputi 20.881 laki-laki dan 20.273 perempuan, hampir setengah dari total penduduk Kabupaten Rejang Lebong.

Pada tahun 2003, TNKS ditetapkan sebagai ASEAN Heritage Park. Lalu, pada 7 Juli 2004, bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, TNKS ditetapkan UNESCO sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang masuk daftar World Heritage Sites. Namun, pada 22 Juni 2011, TRHS masuk daftar berbahaya.

Salah satu masalah adalah rendahnya kepedulian masyarakat untuk melestarikan TNKS. Hasil penelitian Edi Purwanto dengan judul “Strategi Anti-Perambahan di Tropical Rainforest Heritage of Sumatra: Menuju Paradigma Baru” menunjukkan, hutan TNKS yang dirambah hingga tahun 2014 mencapai 130.322 hektar.

Selain habitat bagi beragam tumbuhan pangan dan obat-obatan, menurut Feni, hutan juga memiliki fungsi penyedia air, penjaga kestabilan iklim/cuaca dan kesuburan tanah, dan merupakan habitat bagi hewan penyerbuk. Beragam fungsi tersebut sangat penting bagi pertanian di luar kawasan hutan.

Kerusakan hutan akan memberikan dampak negatif secara berlapis kepada perempuan, terutama perempuan petani. Misalnya terkait air. “Bila kekurangan air, tanah akan mengering, hasil panen menurun, bahkan bisa mengalami gagal panen,” kata Feni.

Pada akhir Mei 2017, tambah Rita, mereka bersama perwakilan perempuan desa penyanggah TNKS lainnya mendiskusikan dampak tekanan TNKS terhadap perempuan dalam sebuah pelatihan yang difasilitasi oleh Lembaga Kajian, Advokasi dan Edukasi (LivE). Dalam diskusi, mereka saling berbagi informasi tentang beragam dampak yang dialami perempuan desa penyanggah TNKS, yang sebagian besar adalah petani. Dampak tersebut baik terkait ketubuhan, peran domestik, produktif dan sosial perempuan.

Dampak seperti kesulitan memperoleh air untuk membersihkan tubuh, mencuci dan masak saat musim kemarau, serangan hama dan penyakit tanaman yang kian mengkhawatirkan, munculnya hama dan penyakit tanaman baru, dan kesuburan tanah yang mulai menurun.

Dampak lainnya adalah musim tanam padi dan palawija yang menjadi terganggu, hasil panen pertanian menjadi tidak menentu, risiko kegagalan panen meningkat, dan aktivitas berkebun, mengolah hasil panen, mencari upah, dan aktivitas sosial kemasyarakatan juga terganggu.

Setelah mendiskusikan dampak tersebut, mereka diajak untuk mendiskusikan hak-hak atas lingkungan hidup dan hutan. Dalam diskusi mengenai hak tersebut, mereka baru menyadari bahwa perempuan juga memiliki hak untuk berpartisipasi melestarikan kawasan hutan. “Setelah pelatihan itu, kami berinisiatif membentuk kelompok untuk memperjuangkan hak untuk berpartisipasi melestarikan TNKS,” kata Rita.

Pada 9 Juli 2017, KPPL Maju Bersama terbentuk dengan anggota 20 orang.

Dampak positif

Keberhasilan mereka memperjuangkan hak untuk berpartisipasi dalam pelestarian kawasan hutan juga memberikan beragam dampak positif lainnya. Bukan hanya bisa membangun usaha, tetapi juga berkesempatan untuk mengembangkan kapasitas, mempengaruhi kebijakan dan terlibat dalam pembuatan keputusan. Terkait pengembangan kapasitas, mereka sering diundang oleh berbagai pihak untuk mengikuti kegiatan skala lokal dan nasional baik sebagai peserta maupun narasumber.

Misalnya pada 27 November 2019, mereka diundang oleh The Asia Foundation untuk menjadi narasumber pada talk show bertemakan Peran Perempuan Dalam Perhutanan Sosial Menuju Ketahanan Pangan di Jakarta. “Kami diminta untuk membagikan pengalaman kami kepada peserta yang datang dari berbagai provinsi,” ujar Purwani.

Pada saat bersamaan, anggota KPPL Maju Bersama lainnya, Lisnawati terlibat dalam pembentukan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) yang difasilitasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Direktur WALHI Bengkulu, Beni Ardiansyah mengatakan, keterlibatan KPPL Maju Bersama dalam pembentukan AP2SI dilatarbelakangi beberapa hal. “Pertama, mereka adalah kelompok perempuan desa yang pertama yang mendapatkan akses kelola kawasan hutan di Indonesia. Kedua, kawasan hutan yang dikelola oleh mereka adalah kawasan hutan konservasi. Dan ketiga, mereka bukanlah warga yang sebelumnya adalah penggarap kawasan TNKS, tetapi warga desa yang berinisiatif terlibat dalam pelestarian kawasan TNKS dan pemanfaatan potensi yang ada di kawasan TNKS,” kata Beni.

Mereka juga sering diundang oleh Balai Besar TNKS untuk mengikuti berbagai kegiatan terkait TNKS. Termasuk pertemuan yang bersifat strategis seperti Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Nasional Kerinci Seblat tahun 2020 – 2030 yang dilakukan di Bengkulu, Sumatera Barat dan Jambi pada tahun 2019. “Cuma kami yang diundang untuk mewakili kelompok perempuan. Karena mewakili perempuan, tentulah kepentingan perempuan yang disuarakan,” kata Purwani.

KPPL Maju Bersama, menurut Zainuddin, telah berkontribusi mengubah persepsi masyarakat terhadap TNKS. “Dulu, kalau diundang menghadiri pertemuan, hanya sedikit (warga) yang datang. Takut. Ditanya mengenai TNKS, yang masyarakat tahu, TNKS adalah kawasan larangan. Masuk (ke kawasan) saja, bisa ditangkap,” kata Zainuddin.

Kini sudah berbeda. “Sudah tidak lagi dianggap menakutkan. Kami mulai mudah untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Kondisi ini adalah dampak dari kegiatan ibu-ibu (KPPL Maju Bersama) yang sering berbagi cerita bahwa mereka adalah mitra kami. Mitra dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di TNKS.”

Kepala Seksi PTN Wilayah VI yang kini Kepala Bidang PTN Wilayah III Balai Besar TNKS Muhammad Zainuddin memfasilitasi penyusunan draft perjanjian kerjasama dengan KPPL Maju Bersama di ruang pertemuan kantor bidang wilayah III Balai Besar TNKS di Rejang Lebong pada 20 Desember 2018. Sumber: Dedek Hendry.

 

Bagi Balai Besar TNKS, lanjut Zainuddin, kemitraan dengan KPPL Maju Bersama juga memberikan berbagai dampak positif lainnya. Di lingkup pengelola kawasan konservasi di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar TNKS dianggap selangkah lebih maju. “Di Indonesia, baru Balai Besar TNKS melibatkan kelompok perempuan dalam pengelolaan atau pelestarian kawasan konservasi. Dan ini dianggap bisa menjadi pemicu di daerah lain untuk melibatkan kelompok perempuan,” kata Zainuddin.

Kemitraan dengan KPPL Maju Bersama juga membantu Balai Besar TNKS dalam berkomunikasi dengan UNESCO, lembaga yang menetapkan TNKS sebagai bagian dari Situs Warisan Dunia, terkait mandat agar pengelolaan situs warisan dunia harus berkeadilan gender dan melibatkan perempuan.

“Dalam beberapa pertemuan pengelola warisan dunia yang dihadiri Kepala Balai Besar TNKS, UNESCO selalu menanyakan keterlibatan perempuan. Kalau dulu Kepala Balai Besar TNKS mengalami kesulitan untuk menjawabnya, namun kini sudah tidak lagi,” ujar Zainuddin.

Role model

Perlahan, perempuan desa penyanggah TNKS lainnya mulai mengikuti jejak KPPL Maju Bersama. Di Provinsi Bengkulu, perempuan di empat desa penyanggah TNKS telah berinisiatif membentuk kelompok. Perempuan di Desa Tebat Tenong Luar membentuk KPPL Karya Mandiri, di Desa Karang Jaya dan Desa Sumber Bening membentuk KPPL Sumber Jaya, dan di Desa Sambirejo membentuk KPPL Karya Bersama.

Ketua KPPL Karya Mandiri, Eva Susanti mengakui pembentukan KPPL nya terinspirasi oleh KPPL Maju Bersama. Mereka juga ingin berpartisipasi menjaga kelestarian hutan TNKS di wilayah Desa Tebat Tenong Luar, terutama untuk mencegah perambahan.

Mereka juga ingin memanfaatkan potensi Pepulut (Urena lobata) di TNKS untuk usaha kelompok. “Kami pun ingin memiliki kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dan mempengaruhi kebijakan seperti KPPL Maju Bersama,” kata Eva ketika ditemui di Desa Tebat Tenong Luar.

KPPL Karya Mandiri telah menyampaikan surat permohonan untuk bermitra kepada Balai Besar TNKS pada 28 Desember 2019, dan mendapat tanggapan positif. Menurut Eva, kemitraan antara KPPL Maju Bersama dan Balai Besar TNKS memberikan dampak positif terkait respon Balai Besar TNKS terhadap permohonan mereka.

“Banyak warga di desa kami yang masih merasa tidak percaya kalau permohonan kami ditanggapi positif. Apalagi, kelompok kami adalah kelompok perempuan,” kata Eva.

Tidak hanya di Provinsi Bengkulu, perempuan desa penyanggah TNKS di provinsi tetangga juga telah terinspirasi. “Sudah menular di Provinsi Jambi. Ke depan, kita berharap, semakin banyak kelompok perempuan ikut andil dalam pelestarian TNKS,” kata Zainuddin sembari menambahkan, “Seperti KPPL Karya Mandiri Tebat Tenong Luar yang sudah berproses.

Mereka sudah menyampaikan proposal untuk bermitra. Lokasi yang diusulkan juga sudah disurvei. Zonasi pada lokasi yang diusulkan, akan kami usulkan agar direvisi menjadi zona tradisional. Harapan kami, dalam tahun ini, perjanjian kerjasamanya bisa ditandatangani.”

Rita Wati memanen bunga kecombrang di areal kemitraan di kawasan TNKS di Desa Pal VIII. Sumber: Dedek Hendry.

 

Sesuai peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa lokasi kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat berada di zona tradisional. Areal yang diusulkan oleh KPPL Karya Mandiri saat ini masuk dalam zona rehabilitasi, sehingga perlu direvisi.

Demikian halnya dengan areal kemitraan KPPL Maju Bersama, awalnya adalah zona pemanfaatan, yang kemudian direvisi menjadi zona tradisional.

Peneliti dari Yayasan Jurnal Perempuan, Andi Misbahul Pratiwi dan Abby Gina Boang-Manalu, dalam penelitian yang diterbitkan pada tahun 2019 dan berjudul Rural Women’s Agency on Forest and Land Governance in The Midst of Change: Case Study in Five Provinces menuliskan, “Para perempuan yang awalnya menganggap TNKS sebagai momok yang mengerikan, saat ini sudah terlibat aktif dalam upaya pelestarian hutan. “

“Kini, KPPL Maju Bersama telah terhubung dengan para petugas TNKS sehingga para perempuan di KPPL diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan perencanaan pengelolaan TNKS. Para perempuan di KPPL Maju Bersama telah menunjukkan perubahan pada tata kelola hutan.”

Penelitian itu juga menyatakan “KPPL Maju Bersama menjadi role model untuk desa-desa lain terkait pengelolaan hutan.”

Pengembangan ilmu dan pengetahuan

Profesor Sosiologi dan Studi Perempuan dan Gender Warren Wilson College, Amerika Serikat, Siti Kusujiarti menilai, KPPL Maju Bersama merupakan contoh kelompok perempuan yang mengekspresikan keagenan dengan menggunakan pengetahuan lokal untuk memelihara lingkungan.

“Kelompok ini merupakan contoh bagaimana perempuan memberdayakan dan mengorganisasikan dirinya dan berhasil bernegosiasi dengan berbagai pihak, serta mendapatkan pengakuan dari negara bahwa mereka merupakan salah satu elemen penting dalam melakukan konservasi,” terang Siti yang juga Dekan Fakultas Sosiologi dan Antropologi Warren Wilson College yang diwawancarai via email.

Siti menambahkan, ada beberapa hal yang bisa dipelajari dari KPPL Maju Bersama untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan dan gerakan perempuan dan lingkungan hidup. Antara lain, pentingnya keagenan perempuan dalam konservasi untuk menangkal dampak dari kerusakan lingkungan hidup, pentingnya memperhatikan pengetahuan lokal perempuan terkait konservasi, dan pentingnya modal sosial dan modal budaya yang dimiliki perempuan.

“KPPL Maju Bersama menunjukkan bagaimana dengan modal sosial dan kultural yang mereka miliki, mereka berhasil memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Siti.

Siti bersama Dr. Titiek Kartika dari Universitas Bengkulu telah mempubikasikan artikel mengenai KPPL Maju Bersama berjudul “Ginger Torch Flower (Unji): The Identity of Women’s Agency in The National Park”. “Aktivisme KPPL adalah salah satu fenomena FPE (Feminist Political Ecology),” tulis Siti dan Titiek dalam artikel tersebut.

Siti berencana untuk menuliskan artikel lagi, materi presentasi dan buku mengenai KPPL Maju Bersama. “Saya belajar banyak dari KPPL Maju Bersama dan saya kira pengetahuan ini perlu ditularkan dan diketahui. Bukan hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga dunia akademisi baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Siti yang juga Wakil Direktur Pelaksana Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional Wilayah Amerika Serikat.

Cerita merupakan liputan khusus yang menyorot isu perempuan dan lingkungan, sehubungan dengan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2020.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.