Jakarta, Ekuatorial – Panitia khusus – Pansus Mas Rapid Transit – MRT, akan mengundang kembali Pemerintah Provinsi – Pemprov DKI dan Direksi PT MRT untuk meminta penjelasan tentang aspek legal terkait masalah jalur MRT yang melewati bawah tanah harus diatur dalam Peraturan Daerah – Perda Rencana detail Tata Ruang – RDTR. Proyek yang telah lama ditunggu-tunggu masyarakat Jakarta ini namun, proyek tak kunjung dilaksanakan.

Pengamat Kebijakan Perkotaan, Amir Hamzah MMK menilai, payung hukum tentang penyertaan modal awal harus segera diusulkan oleh PT MRT karena harus diselaraskan dengan Perda RDTR. Pasalnya, penggunaan ruang bawah tanah sedalam 10 meter dan di atas 10 meter harus diselaraskan dentgan Perda RDTR.

Dia juga mengatakan, soal aspek legal pasti akan dipertanyakan oleh JICA sebagai pihak pemberi pinjaman. Apalagi Jepang terkenal negara paling tertib dalam masalah penegakkan hukum termasuk, di dalamnya masalah analisis mengenai dampak lingkungan – Amdal. ”Sampai sekarang aspek legal tentang amdal terbaru belum ada. Tentu harus dilengkapi sesuai permintaan JICA,” katanya. Seperti dilansir surat kabar Suara Karya.

Dia menambahkan, JICA tidak akan mau mendanai megaproyek yang kemudian menyalahi aturan seperti amdal. Pemanfaatan tanah (jalur MRT) di sekitar gedung-gedung bertingkat di Jakarta juga harus memperoleh persetujuan dari pemilik. (SK)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.