Jakarta, Ekuatorial – Sebagai inisiator dari perjanjian kerjasama sukarela penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan di sektor kehutanan dalam memberantas peredaran kayu illegal, komitmen Uni Eropa – UE kembali dipertanyakan. Pasalnya, UE telah berkali-kali menunda penandatanganan perjanjian Forest Law Enforcement, Governance, and trade Voluntary Partnership Agrement – FLEGT-VPA.

Menurut Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Dwi Sudharto public bukan hanya di Indonesia, tapi juga Internasional mulai mempertanyakan komitmen UE dalam pemberantasan peredaran kayu illegal.

Perjanjian FLEGT-VPA yang dirancang sejak 2007 guna memberantas pembalakan liar – ilegal loging dan mempromosikan peredaran kayu legal. Dimana, sebagai bagian dari perjanjian tersebut Indonesia didorong untuk memastikan preduk kayu yang diekspor harus legal. Sedangkan, UE harus mengimpor produk kayu berasal dari sumber legal.

Sementara, Indonesia telah siap menandatangani perjanjian tersebut sejak 2012 bahkan, sudah menerapkan secara penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu – SVLK yang merupakan bagian dari negosiasi perjanjian itu. (ID)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.