Jakarta, Ekuatorial — Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian bisa disahkan pada akhir tahun ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap Indonesia bisa mulai menjalankan industri berkonsep energi hijau atau industri hijau pada tahun 2015 mendatang.

Seperti dikutip dalam Harian Suara Karya, Kamis (25/7), Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari menyatakan, ide untuk mewujudkan industri ramah lingkungan tersebut seiring dengan terjadinya pemanasan global. Ini menuntut perubahan aktivitas manusia, menjadi aktivitas yang ramah dan peduli terhadap lingkungan.

Seperti diketahui, RUU ini akan menggantikan UU No. 5 Tahun 1984, yang selama ini dipakai sebagai dasar hukum pembangunan dan pengembangan industri.

Pertimbangan tersebut adalah perkembangan sistem pemerintahan pasca reformasi terutama terkait otonomi daerah dimana selama ini masih tersentral di pusat, perkembangan perekonomian global yang menuntut upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup yang perlu ditanggapi oleh sektor industri sehingga bisa sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Pertimbangan lain adalah perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal untuk dimanfaatkan oleh industri dimana pengolahan sumber daya alam lokal perlu dikembangkan, serta perlunya peningkatan peran dan keterlibatan pemerintah secara langsung dalam mendukung pengembangan industri nasional terutama pada sektor-sektor industri strategis.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.