Hampir 3,000 dari Orang Rimba kini wajib KTP dari sekitar 6,000 jiwa yang tersebar di lima kabupaten di provinsi Jambi. Perjuangan panjang mendapatkan pengakuan negara, namun langkah yang masih awal dalam proses pemenuhan hak-hak asasi masyarakat adat.

Setelah Indonesia merdeka selama 75 tahun, Orang Rimba (Suku Anak Dalam) akhirnya tercatat secara resmi sebagai warga negara. Pada pertengahan Maret lalu, disaksikan Menteri Sosial Tri Rismaharini, suku yang hidup di pedalaman Provinsi Jambi itu mencatatkan diri mereka dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pencatatan KTP dan KK tersebut terbilang penting karena sebagai warga negara yang tercatat, Orang Rimba kini berhak untuk mendapatkan hak-hak sipil mereka sebagai warga negara yang sah. Perekaman data kependudukan ini merupakan upaya untuk mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Terwujudnya KTP untuk Orang Rimba tersebut tak lepas dari upaya dan dorongan Komunitas Konservasi Indonesia WARSI, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya alam dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan, yang selama ini mendampingi dan membantu mereka.

Program Manager KKI WARSI, Robert Aritonang. Foto: Dokumentasi KKI WARSI Credit: WARSI Credit: WARSI

Untuk mengetahui perjalanan Orang Rimba hingga mendapatkan KTP dan KK, The Society of Indonesian Environmental Journalists berbincang dengan pengelola program (Program Manager) KKI Warsi, Robert Aritonang, di Jambi, Jumat (2/4/2021).

Bagaimana kita memaknai eksistensi Suku Anak Dalam atau Orang Rimba?

Mereka sebenarnya merdeka di dalam hutan. Mereka punya jati diri yang sangat kuat dan mereka mengembangkan semua nilai kehidupan pranata sosial, mulai dari sistem religi sampai sistem pencaharian hidup bahkan juga organisasi sosial yaitu terkait dengan hutan. Jadi boleh dikatakan dari kelahirannya sampai dengan kematiannya itu terkait langsung dengan hutan.

Hingga kapan eksistensi itu masih mengakar?

Sampai tahun-tahun 80-an. Tahun 80-an mulai dibuka secara sangat besar-besaran hutan di Provinsi Jambi, terutama setelah dikeluarkannya sejumlah izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Lalu diubah untuk transmigrasi yang dikombinasikan dengan perkebunan sawit.

Jadi dataran rendah yang tadinya tempat Orang Rimba, saya pikir dibuka pada waktu itu hampir separuh dari habitat tempat mereka hidup. Setelah diratakan habis yang namanya orang punya budaya atau cara hidup di hutan lalu secara drastis tiba-tiba tidak berhutan. Di situlah mereka mengalami goncangan hidup paling dahsyat karena tidak memiliki kemampuan untuk beradaptasi di kawasan yang tidak berhutan.

Jadi sistem budayanya itu tidak disiapkan dan tidak juga diadaptasikan untuk mampu hidup di areal yang tidak berhutan. Dan prosesnya itu kan berlangsung terus dari tahun 80-an sampai tahun 2000-an, berarti sudah 20 tahun. Kalau kita hitung sampai sekarang mungkin sudah 30 tahun lebih. Terkahir izin HTI yang menghabisi kawasan hutan mereka.

Apa yang terjadi pada mereka setelah itu?

Saat mereka mau bertahan hidup, pertanyaannya dari mana mau hidup? Karena semua pranata tadi porak-poranda, hancur. Mereka tidak punya pegangan hidup, bahkan memaknai dirinya sebagai manusia pun sudah tidak lagi. Itu yang paling mengerikan. Artinya memaknai diri sebagai manusia di dalam konteks budaya sudah tidak ada.

Misalnya, Orang Rimba dulu punya tradisi penggaris dan sentubung untuk meninggalkan tanda kelahiran, atau sebutlah sertifikat kelahiran secara adat. Ari-ari bayi ditanam pada sentubung itu, mungkin mirip dengan kita semacam akte kelahiran dimana semua orang paham mana sentubungnya.

Pohon sentubung itu dipahami semua orang dan itu dirawat, diketahui. Misalnya pohon sentubung kelahiran si A, B, atau C, jika sampai (pohon itu,red.) terluka atau terbacok atau terbunuh oleh seseorang, maka akan didenda dengan harga satu nyawa manusia. Artinya, sama dengan membunuh yang bersangkutan. Jadi sangat kuat sekali.

Setelah semua porak-poranda, mereka bingung. Misalnya ketika anak lahir, dengan cara apa memaknai dan menandai kelahirannya. Mereka menjadi kehilangan semua norma dan akhirnya kehilangan makna kehidupan.

Mereka seperti menangis saat ditanya masa lalu, tapi juga tidak bisa menatap masa depan. Masa depan mereka sendiri gelap karena tidak bisa beradaptasi.

Bagaimana WARSI mendampingi mereka selama ini?

Kami coba berbagai cara untuk memahami bagaimana mereka hidup dengan kondisi sekarang ini dan untuk konteks masa depan. Tidak seperti yang mereka pikirkan konteks masa lalunya, karena bagaimanapun hutan sudah melayang tak bisa dikembalikan. Tempat mereka sudah jadi perkebunan sawit, HTI, juga transmigrasi. Sudah tidak mungkin dikembalikan.

Kami diskusi dengan mereka dan memang satu-satunya peluang hidup di masa depan mereka, berkompetisi. Artinya mereka harus hidup dari sumber daya yang sustainable terutama berbasis lahan.

Celakanya, hidup berbasis lahan itu artinya berubah dari tradisi berpindah-pindah menjadi stabil. Satu aspek budaya penting berubah secara radikal. Bukan hanya berubah misalnya dari berburu atau menembak babi atau rusa kemudian beralih mencangkul untuk pertanian, bukan sekedar itu. Tapi hal kompleks yang tidak bisa cepat, butuh adaptasi, termasuk salah satu konsekuensi mereka akan menjadi bagian yang akan dikaitkan dengan pembangunan secara umum. Karena kalau tidak, maka tidak mungkin mereka stabil di situ tanpa fasilitas.

Berarti negara harus hadir?

Iya. dibutuhkan kehadiran dari pemerintah atau negara. Saya diskusi dengan mereka. Mereka sendiri pun mengakui kalaupun ada lahan, jika tidak ada pihak yang membentuk dan mengembangkan itu tidak mungkin. Berarti dibutuhkan kehadiran dari pihak luar dan itu yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah. Nah, kebijakan dari pemerintah kita sudah sangat paham strukturnya. Berjenjang dari pusat, ke provinsi, kabupaten, Kecamatan, desa. Dari desa masuk mungkin RW RT paling ujung.

Sementara konteks keberadaan orang rimba di struktur itu tidak ada, sebab tadi mereka tidak menjadi masuk bagian dari desa selama ini. Karena tidak menjadi bagian dari desa tidak terdaftar di kependudukan, tidak punya Kartu Keluarga, KTP, dan segala macamnya. Sehingga setiap ada program pembangunan mereka tidak pernah terhitung.

Kita melihat ketimpangan itu pada pertengahan tahun kemarin. Kita bilang ke pemerintah kenapa orang yang seharusnya paling miskin paling marginal yang paling berhak mendapatkan program sosial Covid-19 dari negara tapi justru dilupakan. Alasan pemerintah waktu itu mereka tidak ada dalam daftar kependudukan.

Jadi solusinya mereka harus ber-KTP?

Makanya pemerintah waktu itu memberikan kebijakan, meminta WARSI mendata mereka, jumlah mereka, di mana saja mereka, lalu kemudian ambil rekomendasi dari dinas sosial di kabupaten dan provinsi agar mereka terlayani untuk mendapatkan KTP.

Inisiatif ini munculnya dari WARSI atau dari pemerintah?

Diawali dengan Covid-19. Karena ada wabah Covid-19 awal tahun kemarin lalu kemudian hasil buruan Orang Rimba tidak laku. Orang takut dan berasumsi binatang buruan itu salah satu penyebabnya virus Korona. Masyarakat menolak membeli hasil buruan mereka, sementara hasil buruan yang paling utama menghasilkan uang. Akhirnya kita bicara dengan pemerintah waktu itu. Kita menyurati juga kementerian yang kemudian memberikan semacam diskresi ke WARSI atau ke pemerintah daerah untuk melayani Orang Rimba agar mendapat bantuan Covid-19.

Masalahnya, setelah masuk tahun 2021 ada perubahan kebijakan dari pusat yang memaksa mengharuskan syarat mendapatkan bantuan sosial Covid-19 berbasis KTP. Memang beberapa kabupaten sudah menyetop bantuan untuk Orang Rimba, ada sekitar tiga kabupaten yang sudah terlanjur mendistribusikan. Kembali kita mempertanyakan, kenapa hal itu dilakukan? Sebaiknya ya sambil dibenahi administrasi, bantuan sosial tetap berjalan karena ini menyangkut kebutuhan hidup dasar.

Proses pendataan orang rimba apakah mudah? Saat ini perkembangannya seperti apa?

WARSI punya staf di masing-masing kelompok mereka atau semacam klaster. Misalnya di klaster Pemenang ada 2 orang staf WARSI di situ lalu nanti di klaster daerah Air Hitam ada 2 orang. Prosesnya cukup panjang, terutama saat menyosialisasikan. Dibangun diskusi dengan mereka, kenapa kita harus ber KTP, Kenapa kita harus menjadi bagian dari penduduk warga negara. Itu yang panjang prosesnya.

Tidak mudah, apalagi Orang Rimbanya sendiri sebagian setuju masuk bergabung ke desa tertentu, sebagian tidak mau. Mereka juga ikut diseret-seret oleh kepentingan Jenang dan Waris dalam menentukan desa mereka. Jenang dan Waris adalah orang luar yang punya hubungan secara tradisional dengan orang Rimba.

Kapan persisnya mulai menyosialisasikan mereka program KTP ini dan seberapa sulit?

Kalau dihitung-hitung, sudah mulai sekitar bulan Agustus tahun lalu. Dan memang sangat sulit, terutama di tahapan teknis. Mungkin orang berpikir sulitnya pada jarak untuk menjangkau mereka, tapi ternyata dari pengalaman kita yang sulit itu adalah memastikan data mereka secara presisi atau secara akurat. Karena itu bukan hanya mereka dan komunitas saja yang harus didampingi tapi juga si penginput data di dukcapil pun wajib didampingi.

Kadang-kadang ada masalah sepele saat input nama. Nama orang rimba di telinga kita aneh-aneh, oleh petugas dukcapil mungkin mendengar nama itu mirip dengan nama orang luar, maka dituliskan seperti nama orang luar. Yang kasus begitu bisa sampai tiga kali perbaikan. Jadi menurut kami kerumitannya itu ada di pendataan dan sosialisasi.

Di mana saja sebarannya orang rimba ini?

Persisnya mereka ada di 5 kabupaten di Provinsi Jambi. Di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Muaro Bungo ,dan Tebo. Dan di Tanjung Jabung Barat ada yang merantau baru-baru ini, jadi yang melayaninya sekarang Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kabupaten-kabupaten tersebutlah yang dari dulu menjadi tempatnya orang rimba.

Estimasi jumlah mereka?

Estimasi jumlah mereka yang ada di dalam kawasan hutan atau yang sudah di luar kawasan hutan sekitar 5.600 orang yang di 5 kabupaten. Yang ada di hutan sekarang hanya ada di Taman Nasional Bukit 12 karena memang kita advokasikan tahun 2000 menjadi wilayah kehidupan mereka, sehingga selamatlah itu. Orang Rimba yang ada di sana mungkin separuh, sekitar 2.700.

Bisa disebut secara presentase tidak sampai separuh mereka yang hidup di hutan dan mungkin sekitar 30% sampai 40% di hutan lalu lebih banyak sekarang yang hidup di tempat yang sudah tidak berhutan.

Kalau misalnya mereka nanti akan dibikinkan KTP, nanti di kolom agama mereka akan mengisi apa?

Memang sekarang saya perhatikan pemerintahan lebih akomodatif gitu ya terutama setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan tentang kolom agama di KTP. Jadi, kalau memang mereka tidak menganut agama yang besar, masih pakai agama tradisional, maka ditulis di situ penghayat kepercayaan atau penganut kepercayaan tradisional gitu.

Tapi mereka memang independen untuk menentukan apa dituliskan di dalam kolom agama itu?

Paling tidak selama yang kami dampingi, petugas di daerah tidak berani atau ada petugas tiba-tiba mengubahnya di kolom agama. Dan lagi Orang Rimba tidak memberikan nama secara khusus terhadap kepercayaan mereka. Hanya punya beberapa istilah untuk sebutan perayaaan upacara ritual yang dilakukan.

Apakah pencatatan data kependudukan ini adalah solusi terbaik bagi Orang Rimba? Bukankah modernisasi ini secara tidak langsung menghilangkan eksistensi mereka sebagai Orang Rimba integral dengan alam hutan?

Kalau solusi terbaik atau ideal, tentu tidak ya. Ini sebenarnya bukan solusi terbaik. Solusi terbaik sebenarnya adalah satu kawasan hutan di provinsi, atau dilindungi negara, dijadikan tempat kehidupan mereka. Di sana mereka bisa melangsungkan cara hidup atau budayanya sesuai dengan nilai yang mereka anut itu. Tapi kan realitanya paling sekitar 40% jumlah mereka yang masih hidup di dalam hutan dan sisanya hidup di kawasan tidak berhutan.

Jadi, ini bukan solusi terbaik, tetapi boleh dikatakan sebagai solusi paling baik saat ini. Masalahnya, tidak ada opsi, tidak ada alternatif.

Sudah tidak ada alternatif, ya mau tidak mau mereka harus kita fasilitasi dan itu jauh lebih bertanggung jawab daripada mereka dibiarkan berada di dalam ketiadaan pilihan dan itu jauh lebih berbahaya.

Apa bahayanya?

Misalnya, kita mencatat hampir setiap tahun itu ada konflik dengan masyarakat umum. Mungkin sekitar dua sampai empat kali dalam setahun. Konflik dengan perusahaan malah lebih sering lagi dan itu bukan konflik yang ringan. Mereka bisa diusir diporak-porandakan, dihancurkan rumahnya. Bahkan juga bisa sampai kehilangan nyawa.

Dalam catatan kita, dalam setahun bisa sampai belasan orang kehilangan nyawa karena konflik. Sementara mereka harus bertahan hidup dengan cara-cara mengambil hasil tanaman yang bisa dikatakan milik orang, atau masuk ke areal-areal kebun sawit perusahaan.

Mereka menjadi kelompok yang sangat minoritas dan otomatis nanti harus tunduk pada hukum positif. Bagaimana nanti mereka memahami hukum positif di negara ini?

Saya pikir ini akan memakan waktu yang panjang. Dan pemerintah juga harus memberikan konteks pada Orang Rimba dalam hal bagaimana memahami sistem umum negara ini. Jadi saya pikir tidak bisa misalnya karena sudah ber-KTP langsung menghilangkan semua norma dan nilai budaya Orang Rimba. Hukum adat mereka kan sebagian juga masih eksis misalnya pernikahan, terus juga seperti pembayaran-pembayaran denda hukum adat itu masih berlangsung. Saya pikir itu tidak akan bisa ditinggalkan.

Terakhir, harapan WARSI tentang masa depan orang rimba?

Yang paling utama diperhatikan pemerintah adalah perlindungan hak-hak asasinya. Jadi hak asasi maksudnya terutama perlindungan hak hidup sebagai warga negara. Jadi itu menjadi sangat vital sekali.

Soal bagaimana mereka bisa makan bertahan hidup, soal bagaimana nyawa mereka dilindungi negara, lalu kemudian bagaimana mereka nanti memiliki sumber-sumber penghidupan, termasuk juga bagaimana pendidikan mereka sesuai dengan nilai atau norma yang mereka anut sekarang ini. Bagaimana juga soal pelayanan kesehatan, hak-hak mereka yang lain, termasuk juga hak politik mereka untuk memilih. Saya pikir itu adalah hak dasar yang harus dilindungi negara.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.