Posted in

SATWA LIAR: MERANA DI ALAM TERSIKSA DI TELEVISI

thumbnailSitus media sosial Kaskus menghentikan perdagangan satwa liar yang dilindungi, dan dua stasiun televisi ditegur Komisi Penyiaran Indonesia karena siaran  yang mengeksploitasi satwa. Masih ada yang membandel.

SIEJ-Jakarta.  Gerakan perlindungan satwa kini semakin gencar. The World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia dan Forum HarimauKita berhasil menghentikan penjualan satwa dilindungi di situswww.kaskus.co.id setelah mengadakan pertemuan dengan pihak Kaskus hari Kamis (02/08).

Community and Support Manager Kaskus Brahmo Saputro mengatakan, setelah pertemuan tersebut, pihaknya akan ikut serta dalam memerangi penjualan satwa dilindungi. Dengan cara memperbaharui peraturan Kaskus terkait larangan perdagangan satwa dilindungi berserta segala produknya dengan dasar UU No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta melakukan penguncian thread yang sudah ada selama dua minggu untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut.

Kaskus juga akan menghapus thread yang sudah ada dan menerapkan hukuman larangan berupa penghapusan threadsecara langsung setelah sosialisasi tersebut. Peraturan baru ini mulai disosialisasikan tanggal 2 Agustus 2012. Setelah SIEJ menelusuri dari puluhan kata kunci bagian tubuh satwa dilindungi, pihak Kaskus telah menghapus thread yang pernah ada, seperti tulang harimau, taring harimau, atau kulit harimau.

Aksi peduli satwa juga dilakukan oleh Pro Fauna bersama sejumlah LSM peduli satwa lainnya. Mereka telah melayangkan protes kepada stasiun televisi yang menayangkan program siaran yang mengeksploitasi satwa serta menyurati Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Teguran ini disambut baik KPI, dan pada 26 Juli 2012 mengeluarkan surat himbauan ke seluruh stasiun televisi untuk mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, KPI juga melayangkan surat peringatan kepada stasiun MNC TV dalam program Aladin yang menayangkan adegan tidak pantas pada satwa kukang setelah Profauna mengirim laporan pada 29 Juli 2012. Namun, hingga Kamis kemarin (2/8), ProFauna masih menerima laporan bahwa acara tersebut masih melakukan pelanggaran yang sama.

Advokat Profauna Jakarta Irma Hermawati mencatat, laporan pelanggaran juga masih dilakukan oleh Global TV pada program Petualangan Panji dan Steve Ewon hingga pada tayangan terakhir. Hal ini tidak senada dengan pertemuan bersama Global TV pada Mei lalu yang menyatakan akan melakukan perubahan dan workshop bagi seluruh program Global TV untuk tidak melakukan eksploitasi satwa dalam acara mereka. Profauna mencatat hampir seluruh stasiun televisi melalukan tindakan kekerasan kepada satwa. “Yang terbanyak dilakukan oleh MNC TV”, katanya. IGG Maha Adi, Cita Ariani

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.