Posted in

TAMAT SUDAH MAIN KAYU DI BISNIS KAYU

thumbnailAmerika, Jepang, dan Eropa telah resmi melarang masuknya kayu tak bersertifikat ke kawasan mereka. Dengan SVLK, Indonesia selangkah di depan pesaingnya.

 

SIEJ-Jakarta. Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu atau SVLK diklaim akan meningkatkan ekspor kayu. Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang mewajibkan sertifikasi legalitas kayunya.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, SVLK dapat meningkatkan nilai tambah kayu karena jelas keasliannya, berkelanjutan dan sesuai peraturan yang berlaku. Sistem ini belum dilakukan oleh negara pengekspor lainnya yang menjadi negara saingan Indonesia. “Bahkan Cina dan Malaysia sudah bertanya ke kita tentang penerapan sistem SVLK Indonesia”, jelasnya.

Dengan SVLK, industri Indonesia akan diuntungkan, karena negara-negara pengimpor kayu mulai mensyaratkan sertifikasi legal terhadap produk kayu, seperti Jepang menerapkan Goho-Wood atau Green Konjuho yang mewajibkan kayu diimpor berasal dari sumber-sumber legal. Tahun 2008 Amerika Serikat menjadi negara pertama di dunia yang melarang impor kayu dan produk kayu ilegal, setelah berhasil melakukan amandeman Lacey Act. Dua tahun kemudian, Parlemen Eropa dengan EU Regulation No.995/2010 mewajibkan para pedagang kayu yang akan megimpor atau memasarkan kayu di negara anggota EU, wajib mengantongi bukti bahwa produk perkayuan yang diperdagangkan bukan dari sumber ilegal. Aturan yang dikenal juga sebagai Timber Regulation ini akan efektif berlaku 3 Maret 2013.

“Kita akan memiliki keunggulan lebih dibandingkan negara Asia lainnya, dan dugaan saya pasarnya bisa jauh lebih besar dan bisa kita rebut kembali”, ujar Bayu. Nilai tambah kayu dan perdagangan berbasis sumber daya alam menjadi hal yang paling diutamakan dibandingkan target volume secara besar-besaran.

Menteri Kehutanan, Zulkufli Hasan saat diwawancara dalam acara Pencanangan Sistem Informasi VLK (01/08), di Jakarta mengungkapkan bahwa pemberlakukan SVLK juga efektif memerangi perembesan kayu dalam praktik pencucian log (log laundering).

Diketahui terdapat negara lain yang menampung kayu ilegal bahkan membiayai pembalakannya di Indonesia lalu menjualnya. Melalui SVLK ini kayu yang diperdagangkan akan jelas asal usulnya.

Pada Juni 2009 pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, yang kemudian dikenal dengan SVLK. SVLK berlaku sejak 2009. Pada akhir 2011 disempurkan dengan terbitnya peraturan menteri kehutanan P68/Menhut-II/2011.

Hingga pertengahan 2012, SVLK telah dilakukan pada hutan alam, tanaman dengan luas sekitar 800.000 hektar dan dilaksanakan pada 216 unit industri pengolahan kayu. Cita Ariani

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.