Dinas Kehutanan Aceh Utara sita 5 ton kayu olahan di Ule Pulo, Dewantara, Aceh Utara, Sabtu (7/6). Diduga, kayu ilegal tersebut berasal dari hutan lindung Teupin Reusep, Aceh Utara.

Personel Polisi Hutan (Polhut) memasukkan kayu sitaan hasil "illegal logging" ke dalam truk di lokasi penyimpanan Desa Ule Pulo, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Jumat (16/5). Puluhan ton kayu jenis rimba Merante dan Sembarang olahan kualitas kelas satu itu hasil perambahan hutan yang semakin leluasa di Kecamatan Sawang pedalaman Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/ss/ama/14
Submitted news
11 Juni 2014 at 11:00
There are no comments yet. Leave a comment!
Related Posts
Menguji taji UU Anti-SLAPP pada kasus pejuang lingkungan Munif dan Dera
Desember 7, 2025
Hukum Indonesia sejatinya telah memiliki "penawar" untuk racun SLAPP, yang dikenal sebagai konsep Anti-SLAPP
Kayu ilegal dari Hutan Sipora Mentawai berlayar hingga Gresik
Desember 2, 2025
Hutan Sipora Mentawai bukan sekadar kumpulan pohon; mereka adalah rumah bagi primata endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia.
Kolaborasi menguak jejak uang di balik transisi energi
November 30, 2025
Mengawal transisi energi yang berkeadilan secara kolaboratif dari aspek keuangan berkelanjutan di seluruh Indonesia