Catatan kritis yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses penyusunan dokumen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyayangkan proses penyusunan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia yang tidak berjalan dengan transparan. Menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengenai pentingnya SNDC yang “realistis, inklusif, dan dapat dieksekusi,” ARUKI menyerukan agar prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang diwujudkan dalam proses yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada keadilan iklim, bukan menjadi justifikasi untuk menurunkan ambisi mitigasi dampak perubahan iklim.
ARUKI mencatat, Indonesia kini menghadapi krisis iklim yang nyata, ditandai dengan meningkatnya intensitas bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, badai, dan kenaikan muka air laut. Dampak-dampak ini mengancam keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama bagi kehidupan kelompok rentan.
Kritik ARUKI terhadap proses penyusunan dokumen mitigasi perubahan iklim
ARUKI menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses penyusunan dokumen Second NDC. Pertama, minimnya keterlibatan publik dan keterbukaan informasi terhadap dokumen second NDC.
“ARUKI menyoroti kekhawatiran serius terkait proses penyusunan rancangan dokumen SNDC yang hingga saat ini masih terbatas aksesnya bagi publik. Minimnya transparansi ini sangat disayangkan, mengingat dokumen ini akan menjadi panduan penting bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di seluruh sektor,” demikian keterangan resmi ARUKI, diakses Minggu, 22 Juni 2025.
Tanpa akses informasi yang memadai, ARUKI menyatakan, partisipasi publik yang bermakna sulit terwujud dan menghambat akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan penentuan target iklim Indonesia. Terbatasnya pelibatan publik, terutama kelompok rentan yang seharusnya menjadi subjek dalam rancangan dokumen ini bertentangan dengan prinsip inklusivitas yang seharusnya menjadi landasan utama.
Kedua, ARUKI menyoroti masalah pengabaian partisipasi kelompok rentan. Penyusunan dokume Second NDS seharusnya menjadi momentum penting untuk memastikan arah kebijakan iklim yang inklusif dan berpihak pada mereka yang paling rentan. Namun, kenyataannya proses ini justru mengabaikan partisipasi bermakna, perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, petani kecil, dan nelayan tradisional.
“Kelompok yang paling terdampak dalam krisis karena keterbatasan akses terhadap sumber daya dan perlindungan sosial, serta sering tersingkir dari pengambilan keputusan,” kata ARUKI.
Minimnya pelibatan kelompok rentan mencerminkan lemahnya komitmen negara terhadap keadilan iklim. Hal ini berisiko memperparah ketimpangan sosial dan memperkuat dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek, seperti investasi besar-besaran di sektor energi dan industri ekstraktif yang justru mempercepat krisis iklim.
“Keadilan iklim hanya bisa terwujud jika suara kelompok rentan menjadi dasar kebijakan. Mengabaikan mereka adalah bentuk ketidakadilan structural yang harus diubah,” kata Torry Kuswardono dari Yayasan Pikul, bagian Aliansi Rakyat Untuk RUU Keadilan Iklim atau ARUKI.
Karenanya pelibatan mereka krusial karena membawa pengetahuan lokal dan strategi adaptif yang memperkuat resiliensi komunitas. Mengabaikan suara mereka bukan hanya tidak adil, tetapi juga melemahkan efektivitas dan legitimasi kebijakan iklim.
Ketiga, ARUKI menggarisbawahi ancaman penurunan komitmen di balik narasi ‘realistis’. Penggunaan frasa ‘realistis’ perlu dicermati secara kritis. Alih-alih mencerminkan kehati-hatian, istilah ini berpotensi menjadi dalih untuk menurunkan komitmen Indonesia dalam ambisi iklim dan melemahkan komitmen terhadap mitigasi emisi.
Sebagai negara dengan hutan tropis terluas, ARUKI menilai, Indonesia memiliki peran besar dalam menjaga iklim global. Komitmen dalam dokumen ENDC dan FOLU Net Sink 2030 seharusnya dijalankan secara konsisten, bukan dilemahkan. Justru, dokumen second NDC perlu diperkuat, terutama untuk menurunkan deforestasi dan degradasi hutan, sebagaimana direkomendasikan dalam Global Stocktake COP 28.
Komitmen iklim harus didukung dengan kebijakan politik dan penegakan hukum agar hutan tetap menjadi penyangga kehidupan dan benteng menghadapi krisis iklim.Narasi “kepentingan domestik” harus dimaknai sebagai keberlanjutan hidup rakyat di berbagai wilayah yang terdampak langsung krisis iklim.
“Komitmen Indonesia dalam SNDC seharusnya tidak lebih lemah dari ENDC. Krisis iklim sudah terjadi, dimana target 1,5 C secara global juga diprediksi akan terlewati. Target FOLU Net Sink 2030 sebaiknya tidak dikurangi, bahkan harus lebih ambisius karena merupakan wajah diplomasi Indonesia. Tidak hanya itu, SNDC juga seharusnya dapat merefleksikan komitmen peningkatkan kapasitas energi terbarukan global hingga tiga kali lipat pada 2030”, ujar Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL, yang juga bagian dari aliansi ini.
Kontradiksi praktik pembangunan dan urgensi penurunan emisi sebagai mitigasi dampak perubahan iklim
ARUKI menyoroti adanya kontradiksi antara ambisi iklim dengan praktik pembangunan di lapangan. Meskipun pemerintah menyatakan komitmen terhadap penurunan emisi namun berbagai proyek seperti food estate, pembangunan hutan tanaman industri, perluasan wilayah tambang, perkebunan sawit skala besar dan pembangunan pariwisata justru berpotensi memperluas deforestasi, meningkatkan emisi, dan mengancam ketahanan kelompok rentan. Kontradiksi ini semakin nyata ketika Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kebijakan kehutanan harus mepertimbangkan ‘kepentingan domestik, ekonomi dan politik.’
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin Indonesia dapat berkomitmen pada penurunan emisi jika praktik pembangunan eksploitatif berkontribusi pada peningkatan emisi, kerusakan lingkungan dan ketahanan kelompok rentan. Tanpa keberanian menghentikan proyek-proyek ini, komitmen iklim Indonesia hanyalah janji kosong diatas kertas.
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, bagian dari aliansi, menyatakan keadilan Iklim mewajibkan Indonesia harus mampu merumuskan aksi dan strategi adaptasi dan mitigasi yang adil, baik antara negara Selatan – Utara, maupun antar wilayah satu dengan wilayah lainnya di Indonesia.
Pembangunan kebun pangan (food estate) di Merauke misalnya, atas nama ketahanan pangan nasional, pemerintah tidak boleh mengorbankan rakyat Papua beserta alamnya dengan membongkar hutan dan wilayah adat milik Masyarakat Adat Papua untuk program cetak sawah baru dan perkebunan tebu.
“Program ini sudah pasti tidak sesuai dengan aksi mitigasi, sekaligus membunuh resiliensi rakyat Papua untuk beradaptasi di tengah situasi krisis iklim yang mengancam mereka”, ujar Uli Arta Siagian.
Tuntutan masyarakat sipil
Dalam semangat mewujudkan keadilan iklim dan memastikan SNDC yang kredibel dan implementatif, ARUKI menuntut:
- Membuka segera rancangan dokumen SNDC melalui berbagai kanal agar dapat diakses oleh publik seluas-luasnya;
- Membuka kanal masukan dan dialog publik yang partisipatif dan memastikan suara masyarakat, terutama kelompok rentan, didengar dan dipertimbangkan;
- Menjaga ambisi tinggi untuk keadilan iklim dan penurunan emisi nyata. Indonesia harus menunjukkan bahwa komitmen iklimnya mencerminkan urgensi krisis yang sedang dihadapi. Apalagi, aksi nyata telah banyak dilakukan oleh masyarakat dan komunitas lokal;
- Mengakui dan mengintegrasikan kontribusi konkret masyarakat di tingkat tapak sebagai bukti nyata bahwa ambisi iklim yang tinggi sangat mungkin dicapai.
Tentang ARUKI
Aliansi Rakyat Untuk RUU Keadilan Iklim (ARUKI) adalah aliansi dari 34 organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang bergerak dalam bidang ekologi, lingkungan hidup, dan penguatan resiliensi warga. Berawal dari inisiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), serta Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL) melalui Kertas Posisi Keadilan Iklim, ARUKI bertekad untuk mendorong perubahan sistem negara dalam upaya mewujudkan keadilan iklim di Indonesia yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan berkelanjutan. ARUKI bekerja melalui empat kelompok kerja utama: Substansi dan Naskah Akademik, Pengorganisasian Rakyat, Advokasi dan Komunikasi Strategis.