Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Jalan Panjang Kaltim Memulihkan Lahan Bekas Tambang

Luka-luka menganga itu masih terserak di berbagai sudut wilayah Kalimantan Timur. Ratusan hingga ribuan kawah raksasa tak berair, hingga yang telah menjelma menjadi danau-danau beracun, menjadi monumen bisu dari kejayaan industri ekstraktif yang mengeruk isi perut bumi. Di balik kilau ekonomi batu bara yang menggerakkan roda perekonomian nasional, ada harga mahal yang harus dibayar: deforestasi yang meluas dan ekosistem yang terdesak.

Namun, di tengah narasi suram kerusakan lingkungan, sebuah babak baru mulai ditulis. Dari Kabupaten Berau hingga Kutai Kartanegara (Kukar), muncul kesadaran kolektif bahwa meratapi lubang tambang tak akan mengembalikan kelestarian alam. Langkah-langkah strategis kini didorong untuk mengubah narasi—dari sekadar wacana perusakan menuju aksi pemulihan yang berfokus pada solusi (solutions-focused), transisi ekonomi, dan jaminan masa depan bagi generasi mendatang.

Kabupaten Berau kini menempati posisi kedua teratas di Kalimantan Timur—tepat di bawah Kutai Timur—sebagai daerah dengan tingkat kehilangan hutan permanen (deforestasi) terluas akibat alih fungsi lahan. Berdasarkan data dari simontisi.id, deforestasi di wilayah ini telah menyentuh angka 9.378 hektare.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, baru-baru ini menyoroti alarm bahaya dari kondisi tersebut. Ia mencatat bahwa di Kalimantan Timur, terdapat sekitar 1.700 lubang bekas galian tambang yang belum direklamasi secara serius. Di Berau, lubang-lubang ini bukan sekadar noda di peta, melainkan bom waktu yang siap meledak dalam bentuk bencana ekologis.

Kabupaten Berau memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir, terutama di kawasan-kawasan pelosok. Ketika curah hujan tinggi, keseimbangan ekologis yang telah hilang akibat hilangnya tutupan hutan membuat air dengan mudah merendam permukiman.

Melihat ancaman ini, Rusianto, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kaltim, menyodorkan sebuah pandangan yang konstruktif. Ia menolak terjebak dalam keputusasaan ekologis. Baginya, lahan pascatambang yang terbengkalai harus dilihat sebagai peluang baru jika dikelola dengan intervensi yang tepat.

“Lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam ketahanan pangan daerah,” papar Rusianto.

Alih-alih membiarkannya mati, Rusianto mendorong transformasi lahan-lahan kritis ini menjadi kawasan produktif. Bayangkan jika hamparan tanah gersang itu diintervensi dengan teknologi pemulihan tanah dan diubah menjadi lumbung pertanian baru, kawasan perkebunan yang adaptif, atau sentra budidaya perikanan darat.

Langkah ini menawarkan solusi ganda: memitigasi risiko bencana banjir dan longsor melalui perbaikan kontur lahan, sekaligus menciptakan katup pengaman ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini hanya menjadi penonton dari hilir mudiknya triliunan rupiah hasil tambang.

“Pemerintah harus cepat tanggap dan tidak boleh membiarkan lahan bekas tambang ini terbengkalai. Jika dikelola dengan baik, lahan tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya, sembari menekankan pentingnya pengawasan ketat agar perusahaan tak lari dari tanggung jawab.

Memanfaatkan Celah demi Transisi Ekologis

Jika di Berau dorongan datang dari sudut pandang ketahanan pangan dan mitigasi bencana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif dari sisi birokrasi dan tata kelola pemerintah.

Berhadapan dengan regulasi yang menarik sebagian besar kewenangan perizinan dan pengawasan tambang ke tangan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kukar memilih untuk tidak berdiam diri. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyadari bahwa meski kewenangan daerah dipangkas, dampak ekologis dari deforestasi tambang akan langsung dirasakan oleh warganya.

“Meskipun kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di pemerintah daerah, kami tetap melakukan pengawasan melalui celah-celah yang bisa kami lakukan,” ungkap Aulia.

Bupati Aulia menegaskan bahwa Pemkab Kukar terus mengawasi kepatuhan perusahaan tambang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rencana pascatambang yang telah disepakati sebelum izin operasi berjalan.

Dalam perspektif jurnalisme konstruktif, kebijakan Kukar ini merupakan contoh nyata dari apa yang disebut sebagai ‘pembangunan yang berorientasi pada masa depan’ (future-oriented development). Pemkab Kukar merumuskan strategi reboisasi yang dikategorikan berdasarkan status lahan. Jika lahan yang ditambang sebelumnya berstatus kawasan kehutanan, maka hukumnya wajib untuk dikembalikan fungsi ekologisnya menjadi hutan belantara.

Namun, yang menarik adalah pendekatan inovatif untuk lahan di luar kawasan kehutanan atau Area Penggunaan Lain (APL). Alih-alih hanya ditanami pohon secara serampangan, lahan APL ini diarahkan untuk menjadi ruang bagi investasi baru yang berwawasan lingkungan.

Ini bukan sekadar soal menanam pohon, melainkan bagian dari desain besar transformasi ekonomi Kukar. Aulia menegaskan bahwa pengelolaan pascatambang ini adalah fondasi bagi Kukar untuk keluar dari kutukan sumber daya alam. Daerah ini perlahan-lahan menyiapkan transisi yang krusial: dari ekonomi yang bertumpu pada sektor ekstraktif (menggali lalu menjual mentah), menuju ekonomi non-ekstraktif yang berkelanjutan.

Merajut Harapan di Benua Etam

Kisah dari Berau dan Kukar memberikan secercah cahaya dalam diskursus lingkungan di Indonesia. Selama berdekade-dekade, wacana pertambangan di Kaltim selalu didominasi oleh konflik agraria, kerusakan masif, dan ketidakadilan ekonomi.

Kini, melalui dorongan pemanfaatan lahan untuk agrikultur produktif seperti yang disuarakan HKTI di Berau, serta ketegasan tata kelola transisi menuju ekonomi ramah lingkungan oleh Pemkab Kukar, kita melihat sebuah jalan keluar.

Kalimantan Timur sedang belajar untuk menyembuhkan dirinya sendiri. Transformasi ini tentu tidak bisa dilakukan secara instan. Ia membutuhkan kolaborasi yang kokoh antara ketegasan regulasi pemerintah pusat, keaktifan pengawasan pemerintah daerah, tanggung jawab moral perusahaan (yang tak sekadar melempar dana CSR secara seremonial), dan pemberdayaan masyarakat adat serta petani lokal.

Ketika lubang tambang mulai diuruk dan disulap menjadi sawah, ketika danau-danau mati dinetralisasi menjadi tambak ikan produktif, dan ketika hutan kembali merimbun menutupi ekskavasi, di sanalah Kaltim tak hanya sekadar memulihkan alam. Lebih dari itu, Kaltim sedang menebus masa lalunya, demi mewariskan ruang hidup yang layak, aman, dan berdaya bagi anak cucunya kelak.

Reportase Kolaboratif Ekuatorial dengan KaltimToday.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses