Senin siang, 12 Januari 2026, rintik hujan turun merata membasuh Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi. Di halaman sebuah masjid, Ruhyat Iskandar, sang Kepala Desa, tampak sibuk bergotong royong bersama warganya membersihkan lantai dan halaman. Namun, di balik aktivitas rutin itu, ada kegelisahan yang mendalam dalam sorot matanya saat ia menatap hamparan hijau di utara desanya.
Desa Perbawati berdiri di posisi yang sangat strategis sekaligus rapuh. Ke arah utara, pemukiman warga berbatasan langsung dengan lahan PTPN I Regional 2 dan kawasan megah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Jika menarik garis ke atas, wilayah desa ini menyambung hingga ke Curug Cibeureum dan Alun-alun Suryakencana yang ikonik. Namun kini, lanskap yang dulunya menjadi benteng ekologis itu perlahan namun pasti mulai berubah bentuk.
Awal Mula Memudarnya Ikon Hijau
Bagi warga Perbawati, kebun teh bukan sekadar komoditas ekonomi; ia adalah penyangga kehidupan yang menahan lereng agar tetap stabil dan memastikan air hujan terserap sempurna ke dalam tanah. Namun, harmoni itu mulai retak sejak Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berakhir pada tahun 2013.
Ruhyat mengenang bagaimana pohon-pohon teh yang menjadi ikon desa mulai dibuka. Alasan yang sering terdengar adalah aturan bahwa 20 persen lahan HGU yang sudah tidak produktif dapat digarap. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda; luas lahan yang dibuka diduga telah melampaui batas tersebut, menandakan alih fungsi lahan yang tak bisa lagi disangkal.
Di Perbawati, pola pengelolaan lahan terbagi dalam skema yang rumit. Ada Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) yang seharusnya memprioritaskan warga lokal melalui kelompok tani. Namun, Ruhyat mencium adanya ketimpangan. Sementara sekitar 20 petani lokal hanya mengelola lahan sempit sekitar 2.000 hingga 2.500 meter persegi, ia menemukan indikasi adanya oknum pribadi yang mampu menguasai hingga 5 hektare lahan melalui kerja sama langsung dengan PTPN.
Keresahan ini semakin memuncak saat bisnis mulai merambah hulu. Gazebo, kafe, hingga camping ground mulai berdiri di lahan-lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan. Dampaknya langsung terasa: truk-truk material dengan tonase berlebih melintasi jalan desa hingga rusak, memicu protes warga yang sasarannya tentu saja pemerintah desa.
Cipelang yang Tak Lagi Jernih
Indikator paling nyata dari kerusakan di hulu adalah Sungai Cipelang. Sungai ini adalah urat nadi bagi tujuh ribu warga Perbawati untuk bertani hingga kebutuhan domestik. Kini, setiap kali hujan turun, Cipelang tak lagi membawa kesegaran, melainkan lumpur tebal yang menandakan tanah di atas sana sedang tergerus. “Kalau airnya mungkin tidak terlalu masalah, tapi membawa lumpur,” keluh Ruhyat.
Di tengah situasi ini, komunitas lingkungan seperti Pepeling (Perbawati Peduli Lingkungan) dan Kopi Suci terus berupaya menanam pohon di lereng-lereng gundul. Meski kecil, langkah ini adalah bentuk pertahanan terakhir warga hulu agar tidak mengirimkan bencana ke wilayah hilir seperti Kota Sukabumi.
Sengkarut Hukum di Tanah Negara
Persoalan di Pondok Halimun menjadi semakin terang benderang saat dilihat dari sudut pandang gerakan tani. Rozak Daud, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, memaparkan bahwa perubahan besar terjadi sejak 2021. Lahan-lahan teh diubah secara masif menjadi kawasan wisata berdasarkan skema sewa antara pelaku usaha dan PTPN.
Bagi SPI, skema sewa ini memiliki cacat hukum yang mendasar. Mereka berargumen bahwa karena HGU telah berakhir sejak 2013, lahan tersebut seharusnya berstatus tanah negara dan tidak boleh disewakan oleh PTPN. “Langkah nyata sekarang harus ada penataan penguasaan lahan. Jika tidak, isu bencana hanya akan menjadi bola liar untuk menyalahkan petani kecil,” tegas Rozak.
Rozak juga menyoroti penggunaan plastik mulsa dalam pertanian sayuran di area tersebut yang menghambat resapan air, meningkatkan aliran permukaan, dan memperbesar risiko banjir di hilir. Ia menolak anggapan bahwa petani kecil adalah penyebab utama banjir; menurutnya, tanpa penataan lahan yang adil, kawasan hulu akan terus kehilangan daya dukungnya.

Pembelaan dari Balik Meja Korporasi
Di sisi lain, PTPN I Regional 2 melalui Manajer Kebun Gedeh, Umar Hadikusuma, menepis tuduhan alih fungsi lahan yang disengaja. Umar menjelaskan bahwa dari 1.322 hektare lahan HGU di Unit Kebun Goalpara, hanya sekitar 550 hektare yang merupakan kebun teh aktif. Sisanya adalah kawasan penyangga, lahan tidak produktif, atau areal cadangan yang sejak lama telah digarap warga.
PTPN memperkenalkan program PMDK pada 2019 justru sebagai upaya untuk menertibkan lahan-lahan yang telah diokupasi warga agar pengelolaannya tetap terkendali dan tidak jatuh ke tangan pemodal besar. Mengenai kerja sama bisnis (B2B) untuk wisata, Umar mengklaim luasan yang dikerjasamakan sangat terbatas, seperti PT Goalpara Tea Park (5,85 ha) dan CV Halimun Hijau (2,5 ha).
Namun, ia tidak menampik adanya bangunan liar yang berdiri sebelum izin resmi terbit. PTPN mengaku telah melayangkan somasi kepada pemilik bangunan tersebut. Bahkan, Umar menegaskan bahwa saat ini telah diberlakukan moratorium untuk kerja sama wisata baru, karena fokus perusahaan adalah kembali ke usaha perkebunan utama, termasuk rencana investasi penanaman kopi.
Terkait status lahan, Umar mengakui HGU berakhir pada 2013, namun PTPN telah mengajukan perpanjangan dua tahun sebelumnya. Menurutnya, hak keperdataan tetap berada di tangan pemegang HGU sebelumnya dan tidak serta merta menjadi tanah bebas.
Hulu yang Menjerit, Hilir yang Terancam
Di balik perdebatan regulasi dan legalitas, alam tidak bisa menunggu. Umar mengakui bahwa kesadaran penggarap untuk menanam pohon pelindung masih sangat lemah; bahkan sering kali pohon pelindung sengaja dimatikan agar tidak menaungi tanaman sayur. PTPN sendiri merasa menjadi korban okupasi lahan dan telah melaporkan 20 kasus perusakan tanaman ke polisi sejak 2019, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang memberikan efek jera.
Kini, wilayah Sukabumi Utara yang merupakan penyangga Gunung Gede Pangrango sedang berada di titik nadir. Jika kerusakan di hulu terus dibiarkan menganga akibat alih fungsi lahan dan lemahnya penegakan hukum, maka bayang-bayang bencana banjir bandang akan selalu menghantui masyarakat di bawahnya, mengubah anugerah alam menjadi ancaman yang nyata.
Reportase kolaboratif Ekuatorial dengan SukabumiUpdate.
- Aturan Pemerintah Berlawanan dengan Bencana Iklim yang Kian Masif

- Paparan Radiasi Alam di Mamuju 9 Kali Rata-Rata Dunia

- Kisah Hidup, Hutan dan Harapan Masyarakat Adat Mentawai

- Pentingnya Jurnalisme Konstruktif di Tengah Perubahan Iklim

- Tiga Bulan Pasca Bencana, Masyarakat Adat di Sumatera Bertahan Tanpa Bantuan

- Karbon Biru dan Pertaruhan Ekologi Nusantara di Hari Lamun Sedunia 2026

