Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Lebaran di Bawah Terpal Menjelang Empat Bulan Bencana Sumatera

Asap tipis dari tungku-tungku darurat di depan tenda pengungsian menyelimuti suasana menjelang waktu berbuka puasa di Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, pada awal Maret 2026. Kumandang azan di sana juga tidak disambut dengan cahaya lampu yang menyala.

Melansir laporan ANTARA News Aceh, para penyintas bencana ekologis di wilayah tersebut terpaksa menjalani ibadah Ramadan dalam kegelapan, karena ketiadaan akses listrik di tenda-tenda mereka. Kondisi ini menjadi potret pahit kehidupan korban bencana akibat keserakahan sekelompok manusia, meskipun kini hampir memasuki bulan keempat pasca tragedi di akhir November 2025.

Ramadan dalam Gelap

Kesedihan para korban kian mendalam saat mengingat rumah-rumah mereka yang kini rata dengan tanah atau tertimbun lumpur setebal satu hingga tiga meter. Hingga kini masih ada puluhan ribu jiwa yang bertahan di pengungsian di seluruh provinsi Aceh.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengonfirmasi sebanyak 2.326 jiwa dari 696 kepala keluarga masih menghuni 13 titik pengungsian, termasuk meunasah, balai adat, hingga bangunan sekolah dasar.

Kesulitan hidup para penyintas bukan sekadar kehilangan tempat tinggal, tetapi juga minimnya sanitasi yang layak. Kerentanan ini kian nyata di tengah kondisi fisik yang melemah saat berpuasa, meningkatkan risiko penyakit infeksi saluran pernapasan dan diare.

Status Huntara Menjelang Lebaran

Harapan warga untuk merayakan Idulfitri 1447 Hijriah di rumah yang layak tampaknya sulit terwujud. Keterlambatan ini turut memicu gelombang protes. Pada 9 Maret 2026 kemarin, para mahasiswa di Banda Aceh melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRA. Mahasiswa menilai penanganan pemerintah sangat lamban dan tidak peka terhadap kebutuhan kultural warga yang ingin merayakan lebaran dengan bermartabat.

Sementara pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), mengklaim telah menyalurkan lebih dari Rp 500 miliar untuk perbaikan, serta 81 persen huntara telah selesai dibangun di tiga provinsi terdampak.

Dosa Ekologis Penyebab Bencana

Pakar lingkungan menegaskan cuaca ekstrem hanyalah pemantik bencana ekologis di Sumatera. Akar masalahnya adalah kerusakan hutan di hulu. Hatma Suryatmojo, peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut tragedi ini sebagai dosa ekologis akibat rusaknya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) turut memperkuat argumen ini dengan mencatat peningkatan deforestasi di Aceh sebesar 274 persen pada tahun 2025, di mana 80 persen kerusakan terjadi di kawasan hutan lindung.

Secara teknis, hilangnya tutupan hutan membuat  air hujan tidak lagi terserap ke dalam tanah (infiltrasi). Air langsung meluncur ke hilir membawa material kayu gelondongan dan lumpur yang menyapu pemukiman warga. Temuan kayu-kayu besar di aliran sungai DAS Jambo Aye oleh WALHI Aceh menjadi bukti nyata adanya aktivitas penebangan hutan yang tidak terkendali di zona tangkapan air.

Negara Memilih Berjarak

Isu paling krusial saat kondisi ini adalah status hukum bencana tersebut. Pemerintah pusat menolak menetapkan banjir dan longsor Sumatera 2025 sebagai Bencana Nasional. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sikap ini sebagai bukti inkompetensi pemerintah yang berusaha menghindari tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara.

Sebagai respons, Advokat Arjana Bagaskara Solichin telah mendaftarkan gugatan terhadap Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Kepala BNPB di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Selain itu, lima advokat lainnya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (perkara 261/PUU-XXIII/2025) untuk menggugat kriteria penetapan bencana nasional dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 yang dinilai terlalu subjektif.

Secara sosiologis, kondisi ini mengancam integrasi sosial masyarakat. Soerjono Soekanto dalam bukunya Sosiologi Suatu Pengantar, menjelaskan stabilitas sosial sangat bergantung pada kepastian lingkungan hidupnya. Bencana yang berlarut-larut tanpa penanganan yang pasti menciptakan fenomena anomie atau ketiadaan norma, di mana warga merasa diabaikan oleh negara.

Hal ini diperburuk dengan adanya laporan dugaan pungutan liar dalam distribusi dana jaminan hidup (Jadup) yang sempat diantisipasi oleh Dinas Sosial Lhokseumawe pada Maret 2026.

Menanti Keadilan di Tanah Rencong

Pemerintah memang telah membentuk Satgas PRR melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2026 dan mengalokasikan biaya triliunan untuk pemulihan bencana. Tetapi bagi ribuan pengungsi di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Nagan Raya, angka-angka triliunan tersebut tidak ada artinya jika mereka masih harus merayakan hari kemenangan di bawah terpal plastik tanpa listrik dan sanitasi yang layak.

Krisis di Aceh saat ini bukan sekadar masalah teknis pembangunan rumah, melainkan persoalan ekologi politik. Piers Blaikie dalam kajian Ecopolitics mengingatkan, kerusakan lingkungan sering kali merupakan hasil dari relasi kekuasaan yang mengabaikan daya dukung alam demi keuntungan ekonomi sesaat.

Tanpa adanya restorasi ekologis besar-besaran di hulu dan penegakan hukum terhadap korporasi perusak hutan, masyarakat Aceh akan terus menjadi tumbal dalam siklus bencana yang sama di masa depan.

Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, mata publik tertuju pada bagaimana negara memenuhi janjinya. Keadilan bagi korban bukan hanya soal bantuan logistik, melainkan pengakuan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikalahkan oleh sekat birokrasi maupun kepentingan politik.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses