Di antara kemegahan Taman Nasional Betung Kerihun dan pesona Danau Sentarum, terbentang sebuah koridor hijau yang vital. Wilayah ini bukan sekadar hutan biasa; ia adalah “jembatan” kehidupan, jalur pelintas bagi satwa liar, dan rumah bagi masyarakat adat Dayak yang telah berabad-abad hidup selaras dengan alam. Namun, ketenangan di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kini terusik. Deru mesin berat menggantikan nyanyian hutan, menandakan datangnya ancaman yang tak hanya merusak ekologi, tetapi juga mencabik kerukunan sosial warga setempat.
Laporan terbaru yang dirilis oleh Link-AR Borneo pada Kamis (22/1/2026) menyingkap tabir kelam aktivitas pembukaan lahan skala besar oleh PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR). Di balik dalih pembangunan perkebunan sawit, tersimpan cerita tentang hilangnya habitat satwa lindung dan konflik horizontal yang mulai membara di akar rumput.
Habitat Orangutan yang tergusur
Data pemantauan yang dihimpun sepanjang tahun 2024 hingga November 2025 menunjukkan angka yang mencengangkan. Alat-alat berat perusahaan anak grup First Borneo Group ini telah membabat habis lahan seluas 3.063 hektare. Sebagai gambaran, luas ini setara dengan sekitar 4.400 kali lapangan sepak bola.
Yang lebih memprihatinkan, Raden Deden Fajarullah dari Tim Riset Link-AR Borneo mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen dari lahan yang dibuka—atau seluas 1.984 hektare—merupakan habitat aktif orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
“Tim kami menemukan sedikitnya sepuluh sarang orangutan di lokasi tersebut. Ini bukti tak terbantahkan bahwa kawasan yang dibabat adalah ruang hidup aktif bagi satwa yang dilindungi negara,” ujar Deden.
Secara administratif, izin PT ESR memang berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, lokasi konsesi ini berada tepat di koridor ekologis strategis yang menghubungkan dua ekosistem raksasa di Kalimantan Barat. Terputusnya koridor ini ibarat memutus nadi migrasi satwa, mengisolasi populasi, dan mempercepat kepunahan lokal.
Di balik masifnya pembukaan lahan, tersimpan persoalan legalitas yang serius. Temuan Link-AR Borneo menyebutkan bahwa PT ESR diduga melakukan aktivitas land clearing tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
“Praktik ini jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42,” tegas Deden.
Pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cermin dari lemahnya penegakan hukum lingkungan yang membiarkan korporasi bergerak mendahului aturan, mengorbankan hutan sebelum izin resmi diterbitkan.
Dampak kehadiran korporasi tak hanya terlihat pada pohon yang tumbang, tapi juga pada retaknya hubungan sosial masyarakat adat. Imelda, Kepala Adat Desa Labian, menyuarakan kepedihannya melihat bagaimana strategi perusahaan telah memecah belah warganya.
Menurut Imelda, perusahaan menggunakan pola pendekatan parsial dengan mengklaim lahan perorangan di atas wilayah adat yang telah diakui secara hukum. Iming-iming kompensasi menyasar warga yang minim informasi, menciptakan ketegangan antara mereka yang ingin mempertahankan tanah leluhur dan mereka yang tergiur janji korporasi.
“Kami menolak perusahaan perkebunan ini. Hubungan warga yang dulu rukun kini justru berkonflik. Kalau tanah adat kami dilepas, di mana lagi masyarakat akan hidup dan berusaha?” gugat Imelda dengan nada getir.
Di Dusun Ngaung Keruh, ketakutan bukan hanya soal hilangnya tanah, tapi soal kelangsungan hidup dasar: air. Robertus Tutong, tokoh masyarakat setempat, menunjuk ke arah bukit-bukit yang kini gundul. Kawasan yang dibuka perusahaan itu adalah hulu sungai, sumber air utama bagi kehidupan sehari-hari warga.
“Di sana terdapat sumber air bersih dan depot air yang menopang kami. Jika sumber air ini rusak atau mengering, maka kehidupan kami juga ikut terancam,” kata Robertus. Bagi masyarakat Ngaung Keruh, hutan adalah “menara air” alami. Merusaknya sama dengan menghancurkan masa depan desa.
Desakan moratorium dan penegakan hukum
Gelombang penolakan kini menguat. Masyarakat adat, didampingi pegiat lingkungan, menuntut pemerintah untuk tidak tinggal diam. Toni, perwakilan masyarakat Dusun Ngaung Keruh, menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk perizinan yang memasukkan wilayah adat mereka ke dalam konsesi sawit.
“Kami meminta pemerintah memperkuat posisi masyarakat adat dan merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN agar menghentikan proses penerbitan HGU perusahaan,” desaknya.
Ia juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), di mana masyarakat seharusnya memiliki hak veto untuk menerima atau menolak proyek yang berdampak pada ruang hidup mereka.
Kasus PT ESR di Kapuas Hulu menjadi alarm keras bagi tata kelola hutan di Indonesia. Ketika koridor konservasi yang menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati dikorbankan demi komoditas, dan ketika masyarakat adat dipaksa menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri, kita sedang menyaksikan sebuah tragedi ekologis dan kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Reportase kolaboratif Ekuatorial dengan Kolase.ID
- Deru mesin merobek jantung konservasi Kapuas Hulu
- Kriminalisasi terus terjadi, RUU Masyarakat Adat 16 tahun nyangkut di legislatif
- Usir utusan perusahaan sawit, masyarakat adat Papua tolak rayuan
- Rawa Tripa terus terdegradasi, aktivis desak negara serius pulihkan gambut
- Mikroplastik ganggu penyerapan karbon di laut dan keseimbangan iklim
- Hutan Sumatera sudah luka, pemulihan tidak bisa hanya pencabutan izin usaha