Beberapa tahun terakhir rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia kian menggema. Ide pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi listrik memang bukan isu baru di Indonesia. Saat penelitian tentang energi atom pertama kali dimulai di Indonesia, energi nuklir dipandang sebagai salah satu kemungkinan sumber energi masa depan bersama riset lain seperti medis dan pertanian.
Program nuklir ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 sekaligus sebagai momentum didirikannya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai lembaga regulasi untuk pengelolaan energi nuklir di tanah air.
Kemudian pada era 2000-an, gagasan pembangunan PLTN semakin bermunculan, termasuk rencana awal untuk membangun beberapa PLTN pada tahun 2025. Namun, berbagai kendala teknis dan politik membuat pembangunan nyata belum terealisasi.
Pemerintahan saat ini bersama PT PLN (Persero) telah menyusun dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, yang menyatakan dua unit PLTN dengan kapasitas masing-masing 250 megawatt (MW) siap dibangun sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ketenagalistrikan di Indonesia. Dua unit itu akan memberikan total output 500 MW listrik yang diharapkan stabil dan mendukung kebutuhan energi jangka panjang.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan rencana akan membangun PLTN berskala lebih besar mencapai total sekitar 4,3 gigawatt (GW) di masa mendatang yang digadang sebagai bagian dari strategi energi bersih. Kapasitas sebesar ini diharapkan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap bauran energi nasional, mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar fosil, khususnya batubara yang masih menyumbang lebih dari separuh kapasitas listrik Indonesia saat ini.
Potensi nuklir untuk energi
Bagi pihak pendukung pembangunan PLTN, teknologi ini dipandang sebagai solusi untuk sejumlah tantangan energi Indonesia. Tenaga nuklir menawarkan pasokan listrik yang stabil dan rendah emisi karbon, dua karakteristik yang sangat dibutuhkan ketika negara berusaha mengurangi dampak perubahan iklim.
PLTN juga dinilai mampu memenuhi trilema energi, yakni menyediakan listrik yang andal, bersih, dan terjangkau. Listrik yang dihasilkan PLTN bisa mencapai jumlah besar dan secara terus-menerus tanpa tergantung pada cuaca, berbeda dengan energi surya atau angin yang produksinya fluktuatif.
Pemerintah juga melihat PLTN sebagai alat untuk mendukung ketahanan energi nasional. Ketergantungan terhadap batubara atau gas impor mengancam stabilitas jangka panjang, sementara nuklir diproyeksikan menjadi bagian dari kombinasi energi yang lebih beragam dan berkelanjutan.
Potensi jangan mengenyampingkan ancaman
Meski potensi manfaatnya menjanjikan, rencana PLTN juga memunculkan kekhawatiran serius terutama soal dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Potensi yang besar tidak bisa menjadi dalih mengenyampingkan ancaman yang bisa ditimbulkan dari sumber energi ini.
Meskipun PLTN tidak memancarkan CO2 saat beroperasi, tetapi yang menjadi sorotan bukan hanya soal emisi, melainkan risiko jangka panjang limbah nuklir dan potensi kecelakaan. Limbah nuklir memiliki sifat radioaktif yang dapat bertahan selama ribuan tahun, dan hingga kini belum ada solusi global yang benar-benar aman untuk pengelolaan jangka panjang limbah ini.
Bukan tanpa alasan, ketakutan ini muncul karena berkaca dari bencana nuklir di Chernobyl dan Fukushima akibat kerusakan berat pada reaktor dan memicu kebocoran radioaktif. Dampak dari bencana sangat menakutkan bagi masyarakat karena mengancam hidup. Belum lagi perkara kontaminasi tanah dan air, serta perubahan besar dalam kehidupan sosial warga setempat. Risiko serupa dinilai perlu dipertimbangkan matang di Indonesia, yang termasuk wilayah dengan aktivitas seismik relatif tinggi sebagai bagian dari Cincin Api Pasifik.
Selain itu, istilah energi bersih yang sering diarahkan pada PLTN jangan sampai menyesatkan masyarakat karena risiko dampak ekologis dan sosial yang tidak dieliminasi sepenuhnya, serta karena masyarakat setempat sering kali tidak dilibatkan secara layak dalam proses konsultasi publik.
Kecemasan publik harus didengar
Di sisi lain, banyak pihak juga skeptis terhadap kesiapan kelembagaan negara untuk mengelola limbah radioaktif dan risiko keselamatan nuklir. Aktivis Greenpeace Indonesia bahkan menyatakan bahwa keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menangani paparan radiasi dan pengawasan limbah radioaktif membuat gagasan membangun PLTN saat ini masih layak dipertanyakan.
Sebelum membangun PLTN, pemerintah dinilai perlu melakukan konsultasi publik yang lebih transparan dan partisipatif, termasuk dengan warga di area yang dipertimbangkan menjadi lokasi PLTN. Tanpa itu, penolakan publik bisa muncul tajam seperti yang terjadi di beberapa negara lain ketika masyarakat diabaikan dalam perencanaan proyek nuklir. Kecemasan publik sudah sepatutnya didengar, bukan sekadar formalitas apa lagi dikesampingkan.