Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan gugatan pra-peradilan Hanapi anak Ucak dan Ignatius anak Markus Madu, Selasa, 3 Desember 2013, terkait kasus penangkapan tersangka pemakan orang utan.

Sejumlah kerabat dari dua tersangka pemakan daging Orangutan, Ignasius Mandur dan Hanafi, menaiki becak usai menghadiri sidang pembacaan vonis sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (3/12). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Pontianak, Erwin Tjong memerintahkan dua tersangka pemakan daging Orangutan yaitu Ignasius Mandur dan Hanafi dibebaskan dari tahanan karena menilai penangkapan dan penahanan mereka yang dilakukan oleh BKSDA Kalbar tersebut tidak sah sebab hanya berdasarkan pemberitaan di Pontianak Post yang terbit pada 5 November lalu, dan bukan tertangkap tangan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/pd/13
There are no comments yet. Leave a comment!
Related Posts
Menguji taji UU Anti-SLAPP pada kasus pejuang lingkungan Munif dan Dera
Desember 7, 2025
Hukum Indonesia sejatinya telah memiliki "penawar" untuk racun SLAPP, yang dikenal sebagai konsep Anti-SLAPP
Kayu ilegal dari Hutan Sipora Mentawai berlayar hingga Gresik
Desember 2, 2025
Hutan Sipora Mentawai bukan sekadar kumpulan pohon; mereka adalah rumah bagi primata endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia.
Kolaborasi menguak jejak uang di balik transisi energi
November 30, 2025
Mengawal transisi energi yang berkeadilan secara kolaboratif dari aspek keuangan berkelanjutan di seluruh Indonesia