Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Jawa Barat menggerebek dua gudang penyimpanan dan pengolahan kayu ilegal di Kampung Gunung Kalong, Kecamatan Cibeureum, dan Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kamis malam, 5 Desember 2013. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar pada lahan milik Perum Perhutani Administratur Tasikmalaya, di daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.