Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Jawa Barat menggerebek dua gudang penyimpanan dan pengolahan kayu ilegal di Kampung Gunung Kalong, Kecamatan Cibeureum, dan Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kamis malam, 5 Desember 2013. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar pada lahan milik Perum Perhutani Administratur Tasikmalaya, di daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Konten Terkait
Artikel menarik lainnya yang mungkin Anda suka
Artikel
Satu Pompa di Waduk Pluit Masih Rusak
1 min read
Artikel
Jalan Panjang Kaltim Memulihkan Lahan Bekas Tambang
Wacana soal tambang di Kaltim selalu didominasi oleh konflik agraria, kerusakan masif, dan ketidakadilan ekonomi.
5 min read
Artikel
Sail Komodo 2013 Promosikan NTT di Mancanegara
1 min read