Ribuan hektare perkebunan kelapa sawit yang telah mencaplok area konservasi dimusnahkan, Selasa (15/12).

Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati mengatakan, total ada 1.070 hektare areal kebun sawit milik 10 perusahaan yang secara ilegal berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser akibat salah kebijakan di masa lalu.

“Sedikitnya 300 hektare sudah direstorasi, 200 hektare lainnya sedang dilakukan penebangan pohon-pohon kelapa sawit,” kata Hamdan.

Sebagai pengganti, pemerintah setempat menanam pohon buah dan pohon keras pada daerah penanaman di Desa Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk selanjutnya, areal lindung yang telah bersalin rupa menjadi kebun sawit tersebut akan dikembalikan menjadi hutan alam.

“Tenggulun adalah daerah kritis. Diharapkan, dengan penanaman pohon dan penghutanan kembali maka kita dapat mempertahankan air tanah dan mencegah banjir bandang yang terjadi setiap 10 tahun,” kata Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan menguraikan bahwa penindakan terhadap kebun sawit ilegal tersebut berawal pada pelanggaran kawasan yang ditemukan pada 2010. Setahun berikutnya pemerintah daerah melakukan penindakan hukum. Aceh Tamiang menargetkan, semua lahan perkebunan ilegal harus kembali dihutankan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga berencana mengevaluasi Hak Guna Usaha yang sedang dalam proses perpanjangan.<strong> Ivo Lestari</strong>

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.