Penyimpanan pasir bepotensi merusak Hutan Lindung Bukit Gumang Karangasem Bali

Penyerahan surat dari aktivis lingkungan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali. (WALHI Bali)
Penyerahan surat dari aktivis lingkungan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali. (WALHI Bali)

Selasa, 21 Mei 2024 dilaksanakan pembahasan mengenai Kerangka Acuan AMDAL Mengenai rencana kegiatan Penyimpanan Pasir (Sand Stockpile) yang akan dilakukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Gumang Desa Bugbug Kabupaten Karangasem. Proyek ini akan melaksanakan kegiatan penyimpanan pasir di lahan seluas kurang lebih 4,8 hektar dan akan menampung pasir sebanyak 500.000 meter kubik.

Proyek ini diprakarsai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang hari ini diwakili oleh Dharma Raditya Permadi dan dipimpin oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali serta melibatkan instansi terkait. Dalam acara tersebut WALHI Bali hadir bersama Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali.

Made Krisna Dinata, Direktur WALHI Bali mengatakan, rencana kegiatan penyimpanan pasir tersebut berada pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Gumang Desa Bugbug Karangasem. Kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  provinsi Bali sebab di dalam peraturan RTRW tidak ada disebutkan jika Penyimpanan Pasir (Sand Stockpile) dapat dilakukan di kawasan hutan lindung.

Lebih lanjut kegiatan tersebut juga tidak tercantum dalam Perda nomor 17/2012 j.o 17/2020 peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem.

“Kami Menilai kegiatan penyimpanan pasir (Sand Stockpile) yang akan dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Gumang RTK 4 tidak sesuai dengan peraturan Tata Ruang dan kegiatan ini justru akan berpotensi menghilangkan jumlah tutupan hutan hutan lindung,” kata Made Krisna Dinata, dikutip dari keterangan resmi, diakses Senin, 10 Juni 2024.

Sathya Tirtayasa mewakili Frontier Bali juga menyoroti kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa lokasi tapak proyek masuk dalam PIPPIB (Peta Indikatif  Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan lahan Gambut karena lokasi tersebut merupakan perluasan Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Bukit Gumang (RTK.4)  dan amar 9 huruf F dalam SK 3554/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2023 tertanggal 28 Maret 2023.

“Sehingga Kawasan yang dimohonkan untuk kegiatan penyimpanan pasir (sand stockpile) bisa dikatakan menjadi areal Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha,” ungkapnya.

Selanjutnya dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, divisi Advokasi KEKAL BALI turut berkomentar dan menjelaskan jika lokasi rencana kegiatan Sand Stockpile di Desa Bugbug Karangasem seluas 4,8 hektar ini juga berpotensi mengancam nelayan setempat sebab area tersebut merupakan area untuk tambat perahu nelayan dan aktivitas keseharian nelayan.

“Proyek yang mengancam hajat hidup Nelayan seharusnya ditolak terlebih dalam dokumen Formulir KA AMDAL tidak disebutkan dengan jelas bagaimana  menanggulangi dampak tersebut,” imbuhnya. Surat tanggapan kemudian diserahkan oleh I Wayan Sathya Tirtayasa dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Puti Ary.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.