Pemerintah mencabut izin nikel di Raja Ampat sebagai respons desakan masyarakat. Bagaimana dengan pulau lain yang juga terancam tambang?

Pulau Raja Ampat. (ESDM)
Pulau Raja Ampat. (ESDM)

Pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Raja Ampat, Selasa, 10 Juni 2025. Namun, masih ada perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi dan melanjutkan perusakan. Pencabutan izin yang diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini adalah respons terhadap desakan kuat masyarakat.

Keputusan ini muncul setelah viralnya kekhawatiran dan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lebih jauh keindahan alam dan sumber kehidupan di salah satu surga bahari Indonesia ini. Berbagai organisasi masyarakat sipil juga telah mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin tambang di wilayah konservasi.

Meskipun demikian, langkah ini masih luput terhadap perlindungan pulau-pulau kecil lain. “Reaksi cepat pemerintah lebih disebabkan oleh ramainya perhatian publik setelah isu ini viral,” demikian pernyataan resmi organisasi lingkungan Trend Asia.

Padahal, Trend Asia menyatakan, bukan hanya Raja Ampat yang sedang di ambang kehancuran, tetapi juga banyak wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak akibat hilirisasi pemerintah. Saat ini, data JATAM menunjukkan bahwa ada 35 pulau kecil yang dieksploitasi dengan 195 izin pertambangan.

Hukum Indonesia jelas melindungi pulau-pulau kecil yang termuat dalam UU no 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU W3PK) [1]. Pulau kecil dilindungi karena ia memiliki daya tampung yang lebih kecil, daya pulih yang rendah, dan rentan terhadap segala aktivitas yang mengubah lansekap ekologis. Masalahnya, berbagai celah hukum dimanfaatkan untuk mengizinkan perusahaan tetap menambang pulau kecil.

“Banyak pulau-pulau kecil yang dilumat akibat penegakan hukum yang lemah. Apakah semua izin tambang di pulau kecil harus viral dulu? Ketegasan pemerintah ini harusnya tidak sekadar aksi kosmetik,” tutur Arko Tarigan, Juru Kampanye Mineral Kritis Trend Asia.

“Pulau kecil seharusnya mutlak tidak boleh ditambang, apalagi atas nama investasi yang menyengsarakan masyarakat lokal. Presiden Prabowo harus hadir memberikan kepastian atas keberlangsungan semua ekosistem di pulau-pulau kecil,” pungkas Arko.

Kekhawatiran juga muncul apakah pencabutan izin ini bersifat permanen atau hanya “akal-akalan” semata. Sejarah menunjukkan, kasus serupa seringkali berujung pada dihidupkannya kembali izin-izin tambang atau tetap beroperasinya tambang secara ilegal, termasuk di Pulau Wawonii. Tanpa komitmen dan regulasi yang kuat, nasib Raja Ampat dan pulau-pulau kecil lainnya tetap terancam.

Melihat kondisi tersebut, Trend Asia mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah lebih fundamental guna menjamin perlindungan mutlak bagi pulau-pulau kecil dan ekosistem vitalnya.

“Semua izin tambang seharusnya dihapus dari pulau-pulau kecil di Indonesia, bukan hanya Raja Ampat. Begitu juga dengan Perda RT/RW(Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan segala instrumen perizinan lain. Regulasi UU WP3K juga harus diperkuat untuk mencegah kembalinya izin tambang,” tutup Arko.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.